Sosial
TKI Asal Gunungkidul Meninggal Dunia di Malaysia, Keluarga Harus Keluarkan Belasan Juta Untuk Pulangkan Jenazah






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kabar duka datang dari Malaysia. Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) warga Padukuhan Wukirsari, Desa Baleharjo, Winarti (42) dikabarkan meninggal dunia di tanah perantauan. Winarti dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (04/10/2018) silam setelah menderita sakit.
Namun proses kepulangan dari yang bersangkutan sempat tersendat lantaran keberangkatannya dahulu tidak melalui jalur resmi. Karena hal ini pula juga keluarga harus mengeluarkan biaya hingga mencapai belasan juta rupiah untuk pemulangan jenazah dari Malaysia ke Indonesia.
Informasi yang berhasil dihimpun, jenazah Winarti sendiri telah tiba di rumah orang tuanya di Padukuhan Nglipar Kidul, Desa Nglipar, Kecamatan Nglipar pada Minggu (07/10/2018) malam lalu. Kemudian pada keesokan harinya pada Senin (08/10/2018) kemarin, jenazah langsung dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.
Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, salah seorang kerabat Winarti, Subhan Sufarhan Maulana (35) menuturkan, dari hasil analisa dokter Pulau Pinang Hospital Malaysia, kakaknya menderita sakit darah tinggi atau Coronary Atherosclerosis.
“Awalnya pada hari Kamis (04/10/2018) setelah habis mandi secara mendadak kakak saya itu merasakan sakit sesak dadanya, pada saat itu pula langsung dibawa ke Rumah sakit di Malaysia,” kata Subhan, Selasa (09/10/2018).







Ia mengakui bahwa Winarti merupakan tenaga kerja yang keberangkatannya tidak menggunakan jalur resmi. Sehingga dalam proses pemulangannya pihak keluarga harus menanggung biaya pribadi dengan segala macam prosesnya. Untuk membiayai kepulangan WInarti, total biaya sebesar Rp 18 juta harus dikeluarkan.
“Waktu ke Malaysia hanya diajak temanya, jadi memang ilegal,” kata Subhan.
Namun demikian, ketika ada kabar Winarti meninggal banyak pihak yang membantu untuk membantu kepulangan jenazah Winarti. Termasuk keluarga menghubungi pihak Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Yogyakarta.
Sehingga anak dari pasangan Tarcicius Sugino (63), dan Sukini,( 60) ini dari setibanya di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta sampai ke rumah duka diurusi pihak BP3TKI Yogyakarta.
“Terima kasih kami sudah dibantu mengurus kepulangan kakak saya,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gunungkidul, Munawar memaparkan, kejadian yang menimpa Winarti ini bisa menjadi pelajaran bagi banyak pihak, khususnya kepada para calon tenaga kerja yang hendak bekerja di luar negeri. Jika keberangkatan dilakukan secara illegal, pihak pemerintah tidak dapat membantu dalam hal pembiayaan kepulangan jenazah. Namun sebaliknya, jika melalui jalur resmi, seluruh biaya ditanggung pemerintah.
“Kami berharap jika ada yang mau ke luar negeri lebih baik melalui jalur resmi. Jadi pemantauan bisa kami lakukan,” kata dia.
Untuk tahun ini, jumlah warga Gunungkidul yang bekerja ke luar negeri atau Antar Kerja Antar Negara (AKAN) melalui jalur resmi atau legal sebanyak 88 Orang. Sementara untuk warga Gunungkidul yang merantau ke luar, ada tiga penempatan yaitu Antar Kerja Lokal (AKL) yaitu tenaga kerja yang masih di lingkup DIY, tahun ini mencapai 511 orang. Kemudian untuk Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) saat ini mencapai 135 orang.