fbpx
Connect with us

Kriminal

Transaksi Obat Terlarang di Depan Halte Sekolah, Polisi Amankan 3 Orang Pemuda

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Februari kemarin Jajaran Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang dan penyalahgunaan obat-obatan di wilayah Gunungkidul dan luar daerah. Terdapat 9 orang yang berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dan 3 orang masih menjadi buronan polisi lantaran terlibat dalam kasus peredaran obat itu. Mirisnya lagi, transaksi yang dilakukan oleh para pelaku ada yang dilakukan di sekitar lingkungan sekolah dan satu diantaranya merupakan pelajar aktif.

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan ungkap kasus ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya perilaku sejumlah pemuda yang diduga dalam pengaruh obat terlarang. Tepatnya pada tanggal 21 Februari 2021 lalu, petugas berhasil mengamankan ES (20) warga Kapanewon Paliyan yang tengah bertransaksi dengan 2 pemuda di sebuah halte depan SMP Negeri 1 Paliyan.

Berita Lainnya  Curi Mobil Futura, Warga Sedayu Dibekuk Polisi

Petugas yang mengetahui transaksi itu kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan. Dari tangan ES didapati 290 pil bewarna putih dengan logo Y dan dan 2 butir alprazolam yang disimpan di dalam tas selempang.

“Pelaku sudah menjual 10 butir pil MA dan SP saat kita lakukan penggrebekan itu,” kata dia.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari ES, petugas mendapat informasi bahwa pelaku tersebut mendapatkan barang haram dari seroang pemuda di wilayah Patuk. Pada hari itu juga, Satres Narkoba langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan AG (18) warga Kapanewon Patuk.

“Dari tangan AG kita berhasil mengamankan barang bukti berupa uang 50 ribu hasil penjualan obat, 1 kartu kunjungan di salah satu klinik,” kata dia.

AG sendiri masih berstatus pelajar aktif, dari sini petugas berhasil lagi mengamankan FC (21) warga Kapanewon Patuk dan barang bukti berupa 4 Alprazolam, 18 setengah butir pil berlogo Y.

Berita Lainnya  Ikrar Haru Dua Perempuan Napi Terorisme Makassar yang Diboyong ke LPP Wonosari

“Kita kembangkan lagi JK (27) di Kalasan dan TT (23) warga Purwomartani. Dua orang ini kita amankan di luar wilayah Gunungkidul,” kata Kasat Resnarkoba.

Buntut Kecelakaan Lalu Lintaa, Petugas Juga Ungkap Peredaran Narkoba

Selain itu, tanggal 5 Februari lalu petugas juga berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar pil sapi dan alprazolam. Mereka adalah RZL (21) warga Kapanewon Saptosari yang membawa 854 pil sapi beserta kwitansi pembayaran dari RSPAU Hardjolukito dan VMN (19) warga Banguntapan, Bantul yang membawa pil alprazolam 17 butir dan 20 pil berlogo Y.

“Keduanya memiliki resep dokter tapi disalahgunakan, setelah nebus obat justru dibarter ke orang lain,” imbuh dia.

“RZL dan VMN ini kita amankan setelah terjadi kecelakaan di Sodong. Mereka konsumsi obat-obat itu, saat dijalan mengalami kecelakaan, dari situ baru diketahui ternyata pengedar,” papar AKP Dwi Astuti Handayani.

Satu lagi TKP lainnya adalah di Kapanewon Playen, petugas juga berhasil mengamankan YAC (23) warga Kalurahan Logandeng dengan barangbukti 1 butir Riklona dan 2 butir Alprazolam, sedangkan pengedar lainnya yaitu AW (21) warga Kapanewon Semanu dengan barang bukti 3 butir riklona dan 4 butir Calmet Alprazolam.

Berita Lainnya  Memprihatinkan, Kasus Narkoba di Gunungkidul Meningkat 2 Kali Lipat

“Satu orang ada yang residivis. Ini masih kita kembangkan lagi 3 diantaranya masih menjadi buronan,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler