Connect with us

Hukum

Transaksi Tembakau Gorilla di Kompleks Bangsal Sewokoprojo, Remaja Dipenjara 4 Tahun

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Apa yang dialami oleh Muhammad Jaka (18) warga Kota Tangerang, Banten bisa menjadi pelajaran bagi semua pecandu narkoba. Pemuda ini harus menjalani hukuman cukup berat akibat ulahnya membeli narkotika jenis tembakau gorilla. Sebelumnya, Jaka ditangkap saat tengah berada di rumah neneknya di Gunungkidul.

Remaja ini sendiri divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari setelah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa (14/01/2020) kemarin. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim, Tri Joko menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun dengan denda Rp. 800 juta subsider satu bulan penjara.

“Mengadili terdakwa yang secara sah dan meyakinkan telah memiliki, menyimpan narkotika yang diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Tri Joko saat membacakan putusannya.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosari, Embun Sumunaringtyas menuntut terdakwa dengan hukuman penjara empat tahun tiga bulan. Hasil vonis sidang lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Berita Lainnya  Pintu Belakang Ruko Tak Terkunci, Maling Gondol Handphone dan Uang Rp 10 Juta

Banyak bertimbangan hakim yang kemudian meringankan vonis untuk terdakwa. Diantara yakni selama proses persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal. Namun di sisi lain, pertimbangan yang memberatkan yakni pelaku tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan natkoba.

“Perbuatan pelaku sendiri dapat merusak dirinya dan orang lain,” jelas Majelis Hakim

Muhammad Jaka datang ke Gunungkidul pada awal 2019 lalu untuk meneruskan sekolah Paket C. Selama di Gunungkidul Jaka tinggal di rumah neneknya. Jaka kemudian ditangkap.oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba pada Juli 2019 silam. Polisi menangkap Jaka saat hendak mengambil Tembakau Gorila yang diketahui merupakan narkotika golongan 1 di Komplek Bangsal Sewokoprojo Wonosari. Barang haram tersebut didapatkan Jaka dari transaksi pembelian secara online.

Berita Lainnya  Rumah Pensiunan PNS Diacak-acak Maling, Puluhan Juta Rupiah Lenyap

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 bulan yang lalu

Tegaskan Komitmen di Hari Bumi, KAI Bandara Wujudkan Langkah Menuju Masa Depan Berkelanjutan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April, PT Railink sebagai operator KAI...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 bulan yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis5 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

Berita Terpopuler