Hukum
Transaksi Tembakau Gorilla di Kompleks Bangsal Sewokoprojo, Remaja Dipenjara 4 Tahun
Wonosari,(pidjar.com)–Apa yang dialami oleh Muhammad Jaka (18) warga Kota Tangerang, Banten bisa menjadi pelajaran bagi semua pecandu narkoba. Pemuda ini harus menjalani hukuman cukup berat akibat ulahnya membeli narkotika jenis tembakau gorilla. Sebelumnya, Jaka ditangkap saat tengah berada di rumah neneknya di Gunungkidul.
Remaja ini sendiri divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari setelah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa (14/01/2020) kemarin. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim, Tri Joko menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun dengan denda Rp. 800 juta subsider satu bulan penjara.
“Mengadili terdakwa yang secara sah dan meyakinkan telah memiliki, menyimpan narkotika yang diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Tri Joko saat membacakan putusannya.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosari, Embun Sumunaringtyas menuntut terdakwa dengan hukuman penjara empat tahun tiga bulan. Hasil vonis sidang lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Banyak bertimbangan hakim yang kemudian meringankan vonis untuk terdakwa. Diantara yakni selama proses persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal. Namun di sisi lain, pertimbangan yang memberatkan yakni pelaku tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan natkoba.
“Perbuatan pelaku sendiri dapat merusak dirinya dan orang lain,” jelas Majelis Hakim
Muhammad Jaka datang ke Gunungkidul pada awal 2019 lalu untuk meneruskan sekolah Paket C. Selama di Gunungkidul Jaka tinggal di rumah neneknya. Jaka kemudian ditangkap.oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba pada Juli 2019 silam. Polisi menangkap Jaka saat hendak mengambil Tembakau Gorila yang diketahui merupakan narkotika golongan 1 di Komplek Bangsal Sewokoprojo Wonosari. Barang haram tersebut didapatkan Jaka dari transaksi pembelian secara online.
-
Politik2 hari yang lalu
Sutradara TV Swasta Masuk Deretan Nama Bursa Pilkada Gunungkidul
-
Politik3 minggu yang lalu
Mandat PAN Turun, Mahmud Ardi Widanta Kembali Maju di Pilkada Gunungkidul
-
Peristiwa6 hari yang lalu
Kecelakaan Hebat di Jalan Baron, Dua Orang Tak Sadarkan Diri
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Menjelajahi Sejumlah Wisata Ekstrem di Kabupaten Gunungkidul yang Patut Dicoba
-
Pariwisata1 minggu yang lalu
Drini Park, Destinasi Wisata Anyar Yang Suguhkan Keindahan Kawasan Pesisir Selatan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Lantik 5 Pejabat Pimpinan dan Rotasi Puluhan Pegawai
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Mesum di Sekolah, Dua Guru SD Dipecat
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Dua Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Jalan Jogja-Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tenggelam di Sungai Oya, Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia
-
Sosial2 minggu yang lalu
Jamaah Masjid Aolia Gunungkidul Lebaran Hari Ini
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Sunaryanta Gelar Pertemuan dengan Petinggi Gerindra, Bahas Pilkada ?
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puncak Arus Mudik Diperkirakan 9 April, Sejumlah Jalur Alternatif Disiapkan