Pemerintahan
Tuntut THR, Paguyuban Kepala Desa Gerudug Pemkab






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Puluhan kepala desa yang tergabung dalam paguyuban Semar Sembogo mendatangi Gedung Pemkab Gunungkidul pada Kamis (31/05/2018) siang tadi. Kedatangan para kepala desa tersebut dalam rangka menuntut adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemkab Gunungkidul untuk kepala desa beserta perangkatnya. Tak biasanya, audiensi sendiri dilakukan secara tertutup di ruang rapat Bupati.
Ketua Paguyuban Semar, Bambang Setiyawan mengatakan kedatangannya kali ini bukan suatu hal yang tiba-tiba. Sebab, rencana auidensi dengan Bupati merupakan penyampaian hasil Musda yang telah mereka gelar sebelumnya. Pihaknya mengemban amanat untuk menyampaikan hasil Musda ini kepada Bupati Gunungkidul agar bisa kemudian ditindaklanjuti.
Adapun tuntutan yang diajukan, berupa permintaan pendampingan advokasi terhadap para kepala desa serta perangkat desa dalam perencanaan dan pendampingan pasca pelaksanaan proyek pembangunan. Selain itu, satu hal lain yang mendapatkan pembahasan serius dalam audiensi ini adalah mengenai tuntutan peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkatnya yang selama ini seringkali terabaikan.
“Ada beberapa permintaan dari para Kepala Desa dan perangkat yang kita sampaikan kepada Bupati,” ujar Bambang, Kamis siang.
Pada kesempatan ini, perwakilan kepala desa mengajukan pencairan THR dari Pemkab Gunungkidul kepada jajaran pemerintahan desa. Berkaca dari wilayah lain, perihal THR kepada jajarang pemerintahan desa sudah banyak dilakukan. Sedangkan di Gunungkidul sendiri hingga saat ini belum diterapkan.







Hal inilah yang menurut Bambang perlu kembali dipertimbangkan jajaran Pemkab Gunungkidul sebagai bentuk perhatian kepada pemerintah desa yang notabene merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah di tingkat terbawah. Ia meminta kesediaan Bupati agar nantinya bisa membuat payung hukum terkait pemberian THR kepada jajaran kepala desa dan perangkatnya.
“Kita ingin ada Perbup yang mengatur hal tersebut,” lanjut dia.
Mengenai jumlah nominal dari THR tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Gunungkidul. Ia sadar untuk menganggarkan hal semacam ini, diperlukan adanya penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kita ingin bentuk THR berupa nominal rupiah, besarannya silahkan,” kata dia.
Menanggapi tuntutan ini, Bupati Gunungkidul, Hj Badingah mengatakan bahwa pihaknya menerima dengan baik apa yang disampaikan oleh para kades. Bupati menegaskan bahwa pihaknya akan segera memproses tuntutan itu. Meski demikian, untuk penerbitan Perbup sendiri tentunya harus sebelumnya berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Jika nantinya Perbup sudah diselesaikan, diharapkan langsung bisa ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Desa.
"Saat ini langsung dibahas, tapi untuk waktunya tidak bisa dipastikan. Mereka (Semar) menginginkan dalam minggu-minggu ini," terang Bupati.