Hukum
Usai Kirim Surat ke Anggota DPR RI, Bawaslu Telusur Keterlibatan Paslon dalam Penyaluran PIP
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul mulai melakukan pengawasan terhadap bakal calon bupati yang mendaftar ke KPU. Sampai saat ini memang belum ada temuan mencolok, namun Bawaslu telah mengirimkan surat teguran kepada anggota DPR RI yang membuat kegiatan dan dinilai berpotensi mengarah kepada pelanggaran pemilu.
Komisioner Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan, sejak para bakal calon melakukan pendaftaran di KPU, mereka sudah menjadi subyek hukum dari UU Pilkada. Sehingga pergerakkan baik sosialisasi maupun deklarasi yang mengumpulkan massa sudah menjadi bagian dari ketugasan Bawaslu.
“Sudah bisa ditindak jika melakukan pelanggaran, tapi juga dengan kajian Bawaslu,” jelas Sudarmanto, Senin (21/09/2020).
Namun sejauh ini, lanjut Sudarmanto, sampai dengan saat ini Bawaslu Gunungkidul belum menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh para calon. Kendati demikian, saat ini Bawaslu telah menyurati satu pemilik kegiatan anggota DPR RI terkait penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).
“Kita mengkaji terlebih dahulu, terkait keterlibatan paslon yang terlibat dalam kegiatan itu sedang kami telusur apakah ada unsur pelanggaran atau tidak. Terkait masa reses dan program PIP memang terjadi di semua Kabupaten Kota di DIY kita sudah konsultasi ke Bawaslu dan sudah kami layangkan surat kepada pemilik kegiatan,” ucap dia.
Terkait politik uang, Sudarmanto mengatakan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya belum mendapatkan temuan. Keterbatasan personil pengawasan menurut Sudarmanto menjadi salah satu penyebab belum terdeteksinya transaksi politik uang. Selain itu juga canggihnya alat untuk melakukan transaksi juga bisa menjadi pemicunya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Plt Ketua Bawaslu Gunungkidul, Tri Asminyanto mengatakan, pengawasan Bawaslu Gunungkidul saat ini masih fokus pada netralitas ASN dan juga penggunaan protokol covid19 dalam setiap acara. Dari hasil pengawasan sejauh ini ada 2 ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul dan 1 ASN di lingkungan Pemda DIY yang bertugas di Gunungkidul sudah diproses Komisi ASN.
“Kami sudah melakukan kajian ada satu yang sudah keluar hasilnya, yang bersangkutan mendapat sanksi teguran lisan,” kata Tri.
Selain mengenai netralitas ASN, Bawaslu juga tak henti-hentinya melakukan pengawasan langsung terhadap penggunaan protokol kesehatan penanggulangan covid19 saat proses sosialisasi yang dilakukan para calon. Namun demikian sanksi yang tidak begitu berat hanya sekedar teguran lisan membuat protokol kesehatan ini sulit dilakukan saat penghimpunan masa.
“Mereka selalu mencari celah, kalau diingatkan ya jaga jarak, pakai masker, yang datang terbatas, tapi masih banyak celah,” tandas Tri.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
bisnis4 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan2 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Diproyeksi Ada Kenaikan 47 Ribu Penumpang Hari Ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Himbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jazz Menggema di Stasiun Yogyakarta, Ratusan Penumpang Nyanyi Bareng Maliq & D’Essentials