Hukum
Usai Kirim Surat ke Anggota DPR RI, Bawaslu Telusur Keterlibatan Paslon dalam Penyaluran PIP


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul mulai melakukan pengawasan terhadap bakal calon bupati yang mendaftar ke KPU. Sampai saat ini memang belum ada temuan mencolok, namun Bawaslu telah mengirimkan surat teguran kepada anggota DPR RI yang membuat kegiatan dan dinilai berpotensi mengarah kepada pelanggaran pemilu.
Komisioner Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan, sejak para bakal calon melakukan pendaftaran di KPU, mereka sudah menjadi subyek hukum dari UU Pilkada. Sehingga pergerakkan baik sosialisasi maupun deklarasi yang mengumpulkan massa sudah menjadi bagian dari ketugasan Bawaslu.
“Sudah bisa ditindak jika melakukan pelanggaran, tapi juga dengan kajian Bawaslu,” jelas Sudarmanto, Senin (21/09/2020).
Namun sejauh ini, lanjut Sudarmanto, sampai dengan saat ini Bawaslu Gunungkidul belum menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh para calon. Kendati demikian, saat ini Bawaslu telah menyurati satu pemilik kegiatan anggota DPR RI terkait penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).
“Kita mengkaji terlebih dahulu, terkait keterlibatan paslon yang terlibat dalam kegiatan itu sedang kami telusur apakah ada unsur pelanggaran atau tidak. Terkait masa reses dan program PIP memang terjadi di semua Kabupaten Kota di DIY kita sudah konsultasi ke Bawaslu dan sudah kami layangkan surat kepada pemilik kegiatan,” ucap dia.
Terkait politik uang, Sudarmanto mengatakan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya belum mendapatkan temuan. Keterbatasan personil pengawasan menurut Sudarmanto menjadi salah satu penyebab belum terdeteksinya transaksi politik uang. Selain itu juga canggihnya alat untuk melakukan transaksi juga bisa menjadi pemicunya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Plt Ketua Bawaslu Gunungkidul, Tri Asminyanto mengatakan, pengawasan Bawaslu Gunungkidul saat ini masih fokus pada netralitas ASN dan juga penggunaan protokol covid19 dalam setiap acara. Dari hasil pengawasan sejauh ini ada 2 ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul dan 1 ASN di lingkungan Pemda DIY yang bertugas di Gunungkidul sudah diproses Komisi ASN.
“Kami sudah melakukan kajian ada satu yang sudah keluar hasilnya, yang bersangkutan mendapat sanksi teguran lisan,” kata Tri.
Selain mengenai netralitas ASN, Bawaslu juga tak henti-hentinya melakukan pengawasan langsung terhadap penggunaan protokol kesehatan penanggulangan covid19 saat proses sosialisasi yang dilakukan para calon. Namun demikian sanksi yang tidak begitu berat hanya sekedar teguran lisan membuat protokol kesehatan ini sulit dilakukan saat penghimpunan masa.
“Mereka selalu mencari celah, kalau diingatkan ya jaga jarak, pakai masker, yang datang terbatas, tapi masih banyak celah,” tandas Tri.
-
Pemerintahan2 hari yang lalu
Kesenjangan Pendidikan di Yogya Semakin Nyata, DPRD DIY Minta Pemda Lakukan Deteksi Dini
-
Pemerintahan5 hari yang lalu
Belasan SD di Gunungkidul Tak Dapat Siswa Baru
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
Sosial2 minggu yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
event2 minggu yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
seni1 minggu yang lalu
Asmatpro Tampilkan Showcase di Jogja Fashion Trend 2025
-
Budaya2 minggu yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Info Ringan2 minggu yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya
-
musik2 minggu yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Komitmen Dukung Kopi Lokal, KAI Daop 6 Yogyakarta Bagikan 750 Gelas Kopi Gratis ke Penumpang
-
event6 hari yang lalu
Lewati Rute 6 Candi, Belasan Negara Bakal Ramaikan Sleman Temple Run 2025
-
Pendidikan6 hari yang lalu
UMY Punya Lapangan Sepak Bola Berstandar FIFA, Siap Lahirkan Atlet Muda