Hukum
Lima Komisioner Bawaslu Gunungkidul Dapat Peringatan Keras dari DKPP
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Lima Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul mendapatkan sanksi berupa peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kelimanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam pedoman penyelenggaraan pemilu.
Dalam amar putusan Nomor 84-PKE-DKPP/VIII/2020 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Demi Keadilan dan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi peringatan keras terhadap teradu 1 Is Sumarsono. Sementara teradu IV Try Asmiyanto, teradu II Sudarmanto, teradu III Rosita dan teradu V Rini Iswandari hanya mendapatkan sanksi peringatan.
Putusan DKPP ini merupakan keputusan final dimana sebelumnya warga Padukuhan Putat Wetan, Kalurahan Putat, Kapanewon Wonosari, Bambang Wahyu Widayadi melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan para komisioner Bawaslu Gunungkidul. Bambang melaporkan komisioner Bawaslu kepada DKPP melalui kuasa hukumnya, Wawan Andriyanto dan Harry Gunawan.
Bambang melaporkan lima komisioner Bawaslu karena dianggap tidak benar ketika saat menyelesaikan proses sengketa dengan pihak-pihak terkait. DKPP menilai teradu I, II, III dan V tidak memiliki sence of ethnic. Dimana seharusnya tidak bertemu dengan pihak terkait. Karena hal ini menimbulkan kesan publik adanya keberpihakan dalam suatu perkara.
Keempatnya telah melanggar ketentuan Pasal 8 huruf l Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalil aduan Pengadu yakni Bambang Wahyu Widayadi akhirnya terbukti dalam persidangan, sementara jawaban para teradu yakni para Komisioner Bawaslu Gunungkidul justru tidak meyakinkan DKPP.

Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan juga memeriksa keterangan pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para teradu dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan, DKPP telah menarik kesimpulan. Adapun kesimpulan sendiri terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Keempatnya telah melanggar ketentuan Pasal 8 huruf l Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalil aduan Pengadu yakni Bambang Wahyu Widayadi akhirnya terbukti dalam persidangan, sementara jawaban para teradu yakni para Komisioner Bawaslu Gunungkidul justru tidak meyakinkan DKPP.
Saat dikonfirmasi, salah satu Komisioner Bawaslu, Rosita mengaku mengapresiasi putusan DKPP. Justru menurutnya di tengah tugas di masa kampanye ini akan menjadi peringatan bagi komisioner Bawaslu agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.
“Kami mendapat peringatan ringan. Alhamdulillah ini membuat kami lebih berhati-hati,” jelas Rosita saat dikonfirmasi, Rabu (30/09/2020).
Menurutnya, para Komisioner Bawaslu sendiri sama sekali tidak terpengaruh dengan putusan DKPP ini. Pihaknya mengaku lebih termotivasi untuk memperbaiki kinerja.
“Perbaikan kinerja akan kami lakukan di seluruh internal ya, mulai dari level satuan pengamanan hingga pimpinan. Jadi dari hal ini menjadikan semua lebih waspada dan berhati-hati dalam kinerja,” tutup Rosita.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa3 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
