Connect with us

Hukum

Lima Komisioner Bawaslu Gunungkidul Dapat Peringatan Keras dari DKPP

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Lima Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul mendapatkan sanksi berupa peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kelimanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam pedoman penyelenggaraan pemilu.

Dalam amar putusan Nomor 84-PKE-DKPP/VIII/2020 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Demi Keadilan dan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi peringatan keras terhadap teradu 1 Is Sumarsono. Sementara teradu IV Try Asmiyanto, teradu II Sudarmanto, teradu III Rosita dan teradu V Rini Iswandari hanya mendapatkan sanksi peringatan.

Putusan DKPP ini merupakan keputusan final dimana sebelumnya warga Padukuhan Putat Wetan, Kalurahan Putat, Kapanewon Wonosari, Bambang Wahyu Widayadi melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan para komisioner Bawaslu Gunungkidul. Bambang melaporkan komisioner Bawaslu kepada DKPP melalui kuasa hukumnya, Wawan Andriyanto dan Harry Gunawan.

Berita Lainnya  Korupsi Ganti Rugi JJLS Sudah Direncanakan, Lurah Akui Uang 5,2 Miliar Digunakan Untuk Foya-foya Hingga Bangun Rumah

Bambang melaporkan lima komisioner Bawaslu karena dianggap tidak benar ketika saat menyelesaikan proses sengketa dengan pihak-pihak terkait. DKPP menilai teradu I, II, III dan V tidak memiliki sence of ethnic. Dimana seharusnya tidak bertemu dengan pihak terkait. Karena hal ini menimbulkan kesan publik adanya keberpihakan dalam suatu perkara.

Keempatnya telah melanggar ketentuan Pasal 8 huruf l Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalil aduan Pengadu yakni Bambang Wahyu Widayadi akhirnya terbukti dalam persidangan, sementara jawaban para teradu yakni para Komisioner Bawaslu Gunungkidul justru tidak meyakinkan DKPP.

Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan juga memeriksa keterangan pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para teradu dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan, DKPP telah menarik kesimpulan. Adapun kesimpulan sendiri terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Berita Lainnya  Pelayan Toko Nyaris Diperkosa Pria Tak Dikenal

Keempatnya telah melanggar ketentuan Pasal 8 huruf l Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalil aduan Pengadu yakni Bambang Wahyu Widayadi akhirnya terbukti dalam persidangan, sementara jawaban para teradu yakni para Komisioner Bawaslu Gunungkidul justru tidak meyakinkan DKPP.

Saat dikonfirmasi, salah satu Komisioner Bawaslu, Rosita mengaku mengapresiasi putusan DKPP. Justru menurutnya di tengah tugas di masa kampanye ini akan menjadi peringatan bagi komisioner Bawaslu agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

“Kami mendapat peringatan ringan. Alhamdulillah ini membuat kami lebih berhati-hati,” jelas Rosita saat dikonfirmasi, Rabu (30/09/2020).

Menurutnya, para Komisioner Bawaslu sendiri sama sekali tidak terpengaruh dengan putusan DKPP ini. Pihaknya mengaku lebih termotivasi untuk memperbaiki kinerja.

Berita Lainnya  Digerebek Polisi, Pelaku Penipuan Sempat Sembunyi di Kamar Mandi

“Perbaikan kinerja akan kami lakukan di seluruh internal ya, mulai dari level satuan pengamanan hingga pimpinan. Jadi dari hal ini menjadikan semua lebih waspada dan berhati-hati dalam kinerja,” tutup Rosita.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 minggu yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Kementerian BUMN dan Sejumlah Perusahaannya Bagikan Bantuan TJSL ke Warga DIY

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– Kementerian BUMN bersama perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Pariwisata1 bulan yang lalu

10 Ribu Wisatawan Kunjungi Gunungkidul Dimalam Pergantian Tahun 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Dinas Pariwisata Gunungkidul mencatat sebanyak 10 ribu wisatawan mengunjungi destinasi wisata di Gunungkidul saat perayaan malam tahun baru 2025....

Berita Terpopuler