Hukum
Lima Komisioner Bawaslu Gunungkidul Dapat Peringatan Keras dari DKPP
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Lima Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul mendapatkan sanksi berupa peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kelimanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam pedoman penyelenggaraan pemilu.
Dalam amar putusan Nomor 84-PKE-DKPP/VIII/2020 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Demi Keadilan dan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi peringatan keras terhadap teradu 1 Is Sumarsono. Sementara teradu IV Try Asmiyanto, teradu II Sudarmanto, teradu III Rosita dan teradu V Rini Iswandari hanya mendapatkan sanksi peringatan.
Putusan DKPP ini merupakan keputusan final dimana sebelumnya warga Padukuhan Putat Wetan, Kalurahan Putat, Kapanewon Wonosari, Bambang Wahyu Widayadi melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan para komisioner Bawaslu Gunungkidul. Bambang melaporkan komisioner Bawaslu kepada DKPP melalui kuasa hukumnya, Wawan Andriyanto dan Harry Gunawan.
Bambang melaporkan lima komisioner Bawaslu karena dianggap tidak benar ketika saat menyelesaikan proses sengketa dengan pihak-pihak terkait. DKPP menilai teradu I, II, III dan V tidak memiliki sence of ethnic. Dimana seharusnya tidak bertemu dengan pihak terkait. Karena hal ini menimbulkan kesan publik adanya keberpihakan dalam suatu perkara.
Keempatnya telah melanggar ketentuan Pasal 8 huruf l Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalil aduan Pengadu yakni Bambang Wahyu Widayadi akhirnya terbukti dalam persidangan, sementara jawaban para teradu yakni para Komisioner Bawaslu Gunungkidul justru tidak meyakinkan DKPP.

Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan juga memeriksa keterangan pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para teradu dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan, DKPP telah menarik kesimpulan. Adapun kesimpulan sendiri terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Keempatnya telah melanggar ketentuan Pasal 8 huruf l Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalil aduan Pengadu yakni Bambang Wahyu Widayadi akhirnya terbukti dalam persidangan, sementara jawaban para teradu yakni para Komisioner Bawaslu Gunungkidul justru tidak meyakinkan DKPP.
Saat dikonfirmasi, salah satu Komisioner Bawaslu, Rosita mengaku mengapresiasi putusan DKPP. Justru menurutnya di tengah tugas di masa kampanye ini akan menjadi peringatan bagi komisioner Bawaslu agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.
“Kami mendapat peringatan ringan. Alhamdulillah ini membuat kami lebih berhati-hati,” jelas Rosita saat dikonfirmasi, Rabu (30/09/2020).
Menurutnya, para Komisioner Bawaslu sendiri sama sekali tidak terpengaruh dengan putusan DKPP ini. Pihaknya mengaku lebih termotivasi untuk memperbaiki kinerja.
“Perbaikan kinerja akan kami lakukan di seluruh internal ya, mulai dari level satuan pengamanan hingga pimpinan. Jadi dari hal ini menjadikan semua lebih waspada dan berhati-hati dalam kinerja,” tutup Rosita.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
