fbpx
Connect with us

Sosial

Wacana Pengapusan Data STNK Yang Telat Bayar Pajak

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telat membayaran pajak selama 2 tahun diwacanakan akan diterapkan tahun 2023 ini. Aturan tersebut ditujukan kepada pengguna kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis.

Baur STNK Sat Lantas Polres Gunungkidul, Aipda Heri Setiawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya wacana tersebut. Namun demikian, pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat terkait kapan waktu penerapannya.

“Kami masih menunggu instruksi lebih lanjut, tapi saat ini memang belum diterapkan,” ucap Aipda Heri Setiawan, Senin (20/02/2023).

Dijelaskannya, aturan tersebut sebetulnya sudah tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan namun sejak dulu memang aturan tersebut belum diterapkan. Saat ini, pihaknya fokus dalam mensosialisasikan aturan tersebut ke masyarakat agar tidak kaget saat ketentuan tersebut diterapkan.

Berita Lainnya  Momen Berkibarnya Sang Merah Putih di Lautan Lepas, Kado Tim SAR Untuk Kemerdekaan Indonesia

“Saat ini sosialisasi tetap jalan supaya masyarakat juga paham aturan tersebut,” imbuhnya.

Ditambahkannya, ketika nantinya aturan ini diterapkan maka kendaraan yang telat membayar pajak selama dua tahun statusnya akan menjadi kendaraan bodong dan ilegal di jalan raya. Maka dari itu, ia menghimbau agar masyarakat rajin mengecek masa berlaku STNK-nya masing-masing sehingga terhindar dari resiko penghapusan data kendaraan.

Menurutnya, aturan tersebut diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kedisiplinan administrasi kendaraan. Sehingga dengan kepatuhan tersebut juga akan meningkatkan pendapatan pajak. Ia berharap agar masyarakat yang masih memiliki kendaraan telat pajak segera mengurusnya agar kendaraannya dapat lengkap administrasi.

“Tentu tujuannya agar masyarakat lebih disiplin dalam tertib pajak kendaraan,” pungkasnya.

Berita Lainnya  BUMDes, Jaminan Bagi Pemerintah Desa Saat Dana Desa Tak Lagi Ada

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler