Pemerintahan
Warga Tak Mampu Segera Bisa Dapatkan Fasilitas Bantuan Hukum Gratis Dari Pemerintah






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tahun 2020 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul menginisiasi pembuatan Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan bantuan hukum untuk masyarakat. Proses pembahasan Perda tersebut telah diselesaikan oleh pihak legistlatif dan eksekutif. Saat ini tinggal menunggu fasilitasi dari Gubernur DIY.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin mengatakan, Perda tersebut memuat payung hukum pemerintah dalam membantu dan memberikan pendampingan kepada masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum bilamana masyarakat tersandung kasus hukum. Inisiasi ini muncul karena keprihatinan dewan di mana selama ini masyarakat tidak mampu belum mendapatkan pendampingan hukum yang layak.
Dalam pembahasan kemarin menurutnya agak sulit untuk mencapai final. Kemudian dengan kegigihan akhirnya pembahasan selesai dan kemudian bisa diajukan ke Gubernur DIY.
“Agak lama (pembahasan) karena ada ketentuan-ketentuan khusus di dalam pasalnya. Kemudian saat menyusun pasal juga ada tentang konsekuensi penganggarannya,” kata Ery Agustin, Selasa (12/01/2021).
Ia memamparkan, bantuan hukum ini nantinya akan diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang terjerat kasus hukum. Baik nantinya, permasalahan yang diselesaikan di jalur pengadilan (ligitasi) maupun kasus yang penyelesaiannya di luar jalur hukum atau sengketa alternatif. Dalam hal ini, Ery berharap agar nantinya masyarakat tak mampu bisa mendapatkan keadilan jika mendapatkan pendampingan hukum.







“Kami sebagai wakil rakyat merasa prihatin dengan kondisi semacam itu. Makanya saya didukung oleh teman-teman nginisiasi Perda bantuan hukum ini,” sambungnya.
Saat ini Perda tersebut tinggal menunggu fasilitasi dari Gubernur. Jika nantinya rekomendasi dan hasil fasilitasi tersebut telah turun, maka akan segera dilakukan penetapan Perda berikut dengan realisasinya.
“Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini menurut Kanwilkumham Gunungkidul yang paling sempurna. Infonya di Kota Yogyakarta sudah ada sejak lama tapi belum bisa dilaksanakan,” papar politisi Golkar ini.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho. Menurutnya inisiatif tersebut muncul karena kemiskinan yang ada di kabupaten Gunungkidul. Kemudian juga informasi berkaitan tentang hukum yang tidak banyak.diketshui masyarakat. Bahkan masyarakat miskin juga banyak yang tidak mendapatkan pendampingan saat ada masalah.
“Beberapa waktu lalu srmpat viral kan masyarakat miskin diduga kena masalah hukum dan tidak ada pendampingan,” ucap Heri.