fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Wow, Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di Gunungkidul Capai Rp 11,1 Miliar

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus berupaya melakukan penagihan kepada wajib pajak yang belum melakukan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini dilakukan secara kebut agar keseluruhan tunggakan di Gunungkidul dapat terbayarkan, mengingat tunggakan sendiri masih mencapai miliaran rupiah. Upaya penagihan, sementara ini dianggap menjadi solusi terbaik untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Supriyatin mengungkapkan total tunggakan sampai saat ini terhitung mencapai Rp 11,1 miliar. Jumlah tersebut merupakan kalkulasi dari tahun 2014 hingga 2018. BKAD mendapatkan pelimpahan berkas dari KPP Pratama di tahun 2014 lalu.

“Jumlah tunggakan terbesar berada di tahun 2018 dengan total Rp 3,5 miliar. Wilayah paling besar tunggakan pajaknya yaitu, Kecamatan Wonosari, Playen, Karangmojo dan Ponjong,” kata Supriyatin, Jumat (08/02/2019).

Upaya penagihan ke desa-desa ataupun langsung ke wajib pajak terus dilakukan oleh jajaran pemerintah. Pasalnya tunggakan tersebut merupakan peluang besar pemkab dalam meraup pendapatan dari sektor perpajakan. Jika dikemudian hari, wajib pajak membayarkan pajaknya sesuai dengan pokok dan denda, tentu pundi-pundi rupiah yang dikantongi pemkab akan semakin tinggi.

Dengan demikian kas daerah akan meningkat, perputaran dana dan program jauh akan lebih terasa. Pendapatan yang dimiliki oleh pemkab kemudian akan disalurkan kembali kepada warganya dalam bentuk lain, mulai dari pembangunan insfrastruktur hingga pemberdayaan. Dengan begitu diharapkan kesadaran masyarakat jauh akan mengalami peningkatan.

Berita Lainnya  Sempat Tertunda, Pembahasan Sejumlah Raperda Akan Kembali Dilanjutkan

Disinggung mengenai akan adakah pemutihan atau penghapusan tunggakan, dari pemkab sendiri masih belum memikirkan hal itu layaknya di daerah-daerah lain. Mengingat banyaknya nominal tunggakan tentu ada pertimbangan tersendiri, misalnya potensi bayar yang masih cukup tinggi pula.

“Masih kami upayakan penagihan. Karena ini merupakan sumber pendapatan dan toh nantinya akan kembali ke masyarakat,” terangnya.

Tindakan gegabah tidak akan dilakukan jika sekiranya data yang ada baik objek pajak maupun wajib pajak masih ditemukan. Namun jika sekiranya data salah, langsung akan dilakukan penghapusan oleh BKAD.

Pemkab sendiri sampai sekarang masih berupaya melakukan update data wajib pajak dan obyek pajak di Gunungkidul. Sehingga data yang tidak sesaui dapat dilakukan validasi atau penghapusan. Misalnya tanah sultan groud (SG), tempat umum seperti lapangan, masjid, kuburan, dll masih terdata. Kemudian akan dilakukan penghapusan karena tidak ada yang menanggung kewajiban pembayaran pajak.

“Untuk fasilitas umum kami lakukan penghapusan, tapi untuk pokok pembayaran harus dilunasi dulu. Itu dibebankan pada desa sendiri-sendiri,” tambah dia.

Tahun 2018 lalu, pemerintah menetapkan target pendapatan PBB mencapai Rp 23,6 miliar dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) 524.111 lembar. Dari jumlah tersebut tercapai Rp 20,1 miliar, dan hingga saat ini masih terdapat sisa tunggakan yang belum terbayarkan.

Berita Lainnya  Akan Kirim Surat Peringatan, Pemerintah Minta Perusahaan Ayam Raksasa Hentikan Proses Pembangunan

Capaian mencapai 86 persen itu kemudian terus ditingkatkan oleh pemerintah kabupaten. Di tahun 2019 target pendataan PBB mencapai Rp 24,1 miliar dengan SPPT yang diterbitkan 593.974 lembar. Jumlah ini hanya target pokok, belum ditambah dengan pendapatan hasil tagihan tunggakan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler