Peristiwa
Buntut Drama Pilkades Bunder, DPRD Gunungkidul Segera Panggil OPD






Patuk,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus tidak lolosnya Ngadiyat, seorang mantan Dukuh Widoro Wetan dalam kontestasi Pilkades menuai perhatian dari berbagai pihak. Khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul, Ery Agustin mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan pengkajian data yang ada dan aturan yang berlaku. Setelah pengkajian selesai, pihaknya akan memanggil OPD pengampu pelaksanaan Pilkades.
“Sementara kita masih taraf pengumpulan data dan informasi,” ujar Ery kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Rabu (09/10/2019).
Lebih lanjut Ery mengatakan, dalam persiapan Pilkades, saat ini Komisi A secara intens melakukan pemantauan kepada 56 desa di Kabupaten Gunungkidul yang kini tengah persiapan menggelar Pilkades. Pihaknya juga melakukan pengawasan dan pengawasan pelaksanaan regulasi sehingga pelanggaran diminimalisir tak terjadi.
“Bilamana perlu, kita akan terjun langsung ke lapangan,” imbuhnya.







Baru-baru ini, Komisi A telah melakukan pantauan langsung ke sekretariat Desa Wonosari. Jika ditemui kendala seperti yang tengah terjadi di Desa Bunder pihaknya pun akan segera melakukan pemanggilan terhadap OPD.
“Pada prinsipnya kami mendukung penuh Pilkades serentak di Kabupaten Gunungkidul,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah masyarakat Desa Bunder Kecamatan Patuk menggruduk Balai Desa Bunder, Selasa (08/10/2019) pagi. Masyarakat yang merupakan pendukung bakal calon kepala desa, Ngadiyat yang sudah dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi tersebut memprotes panitia pemilihan kepala desa.
Ngadiyat merupakan bakal calon kepala desa di antara lima calon lainnya yang mendaftarkan diri kepada panitia 29 September lalu. Ia terpaksa dinyatakan gugur panitia, Senin (07/10/2019) sore kemarin lantaran dari bobot yang diperoleh paling kecil dari bakal calon lainnya.
Adapun di antaranya, syarat yang menjadi masalah untuk Ngadiyat ialah seseorang yang memiliki pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan akan diberikan bobot nilai sebesar 35%. Namun bobot tersebut tidak bisa diberikan kepada Ngadiyat lantaran SK pengangkatan asli sebagai Dukuh miliknya hilang. Iapun hanya menyimpan foto copy SK tersebut.
Sementara dari pihak Pemdes Bunder yang diwakili oleh Sekdes pun enggan memberi tanda tangan legalisir SK Pengangkatan apabila Ngadiyat tidak menunjukan SK aslinya. Sedangkan empat calon lainnya ialah pernah mengabdi kepada pemerintah, sedangkan satu lainnya wiraswasta namun dalam usia produktif sehingga mendapatkan bobot 30. Sedangkan Ngadiyat saat ini berusia 64 tahun dan bukan merupakan usia produktif sehingga hanya diberi bobot 20. Pembobotan tersebut sesuai dengan Peraturan Panitia Pemilihan Kepala Desa Nomor I Tahun 2019 Desa Bunder.
“Saya merasa dizolimi, saya juga tidak bisa membendung masyarakat untuk melakukan aksi, saya warga negara dan pernah mengabdi tapi pengabdian saya tidak ada nilainya,” ungkap Ngadiyat.