Peristiwa
Banyak Kasus dan Tak Pernah Masuk Kerja, Anggota Polisi Dipecat
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Satu anggota Polres Gunungkidul diberhentikan tidak hormat dari institusi lantaran melakukan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi. Kamis (23/07/2020) pagi tadi, Bripda Rizky Kurniawan resmi diberhentikan sebagai anggota polisi. Yang menarik, dalam upacara pemberhentian itu, yang bersangkutan tidak hadir. Sejak beberapa waktu terakhir, Bripda Rizky memang telah menghilang dan tidak pernah terlihat bekerja di satuannya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan, menuturkan, pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat ini dilakukan terhadap Bripda Rizky Kurniawan dengan telah melalui sejumlah tahapan. Berbagai pertimbangan dan pembinaan sendiri telah dilakukan. Akan tetapi, yang bersangkutan masih tidak ada perubahan dan tidak menjalankan tugasnya. Sehingga pelanggaran yang dilakukan itu sudah tidak bisa ditoleransi oleh instansi.
Adapun latar belakang pemberhentian tidak hormat itu berdasar pada Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 th 2003 tentang anggota Polri yang tidak masuk dalam waktu 30 hari berturut-turut. Surat keputusan pemberhentian sendiri terhitung sejak beberapa waktu lalu. Untuk apel pemberhentian tidak hormat itu, yang bersangkutan tidak menghadiri apel itu.
“Bripda Rizky diketahui tidak pernah masuk dinas (kerja),” kata AKBP Agus Setiawan.
Diketahui memang yang bersangkutan sejak beberapa waktu sudah menghilang. Bahkan informasi yang berhasil diperoleh, ada pula pelanggaran-pelanggaran lainnya. Bripda Rizky diketahui terlibat sejumlah kasus.

Bripda Rizky sendiri mulanya berdinas di Polres Sleman, namun kemudian dipindahkan ke Polres Gunungkidul. Akan tetapi, dirinya menyalahi aturan tidak masuk kerja lebih dari 30 hari tanpa adanya alasan yang dilampirkan.
“Informasi yang diterima ada banyak permasalahan juga di luar,” tambahnya.
Agus menekankan, pada seluruh anggotanya untuk menaati peraturan dan kode etik yang berlaku. Sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan sampai pembinaan atau bahkan pemecatan pada seorang anggota Polri. Antisipasi yang dilakukan yakni dengan pembinaan atau pengarahan secara rohani. Kemudian memberikan arahan-arahan bagi anggota polri lainnya agar tetap menjalankan ketugasan mereka.
Pemberhentian secara tidak hormat sendiri bukan kali pertama yang dilakukan oleh polres Gunungkidul. Pasalnya tahun lalu, satu anggota polisi juga diberhentikan tidak hormat karena melanggar peraturan.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
