Politik
Aturan Baru, PNS Bisa Daftarkan Diri Jadi Panwascam






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Guna persiapan Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, akan membuka pendaftaran panitia pengawas kecamatan (Panwascam). Ada yang berbeda jika dibanding dengan tahun sebelumnya, yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan mendaftar sebagai Panwascam dengan berberapa persyaratan khusus.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, pada pemilu sebekumnya, PNS tidak diperbolehkan mendaftarkan diri menjadi Panwascam. Namun dalam pilkada nanti, aturan tersebut tidak lagi ada.
“Pada Pilihan yang sebelumnya tidak diperbolehkan PNS mendaftar sebagai panwascam, sekarang boleh. Tetapi memang aa syaratnya,” ucapnya, Setelah sosialisasi pendaftaran panwascam, Senin (11/11/2019).
Ia menjelaskan, beberapa syarat PNS menjadi penwascam yakni PNS tidak memiliki jabatan, harus mendapatkan izin dari atasan. Kemudian untuk mekanisme izin tersebut, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Disinggung mengenai jumlah Panwascam, Is menyebut bahwa jika sesuai tahun kemarin jumlahnya masih kurang. untuk itu, pihaknya akan menggencanrkan sosialisasi nantinya.







“Ada beberapa kecamatan yang kekurangan pengawas. Untuk itu kita akan melakukan sosialisasi lebih gencar untuk merekrut pengawas agar dapat memenuhi jumlah pengwasnya,” ucap dia
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul membuka kesempatan bagi lembaga survey atau jejak pendapat dan penghitungan cepat, dan lembaga pemantau pemilihan untuk Pilkada 2020 di Kabupaten Gunungkidul mendatang. Namun untuk melakukan hal tersebut harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, untuk pemantauan dalam negeri, bagi lembaga pemantau yang sudah memiliki akreditasi dari KPU Provinsi atau kabupaten sesuai dengan cakupan yang dipantau. Sedangkan bagi pemantay luar negeri harus memiliki visa lalu juga memiliki kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau.
“Pendaftaran lembaga survey atau jejak pendapat dan penghitungan cepat, dan lembaga pemantau akan kita mulai pada 1 November hingga 23 Agustus 2020,” ujar Hani.
Lebih lanjut dijelaskan, syarat untuk lembaga survey atau jejak pendapat dan penghitungan cepat yaitu harus memiliki akte pendirian atau badan hukum lembaga, susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili, surat keterangan dari instansi yang berwenang. Selain itu, harus dilampiri surat pernyataan bahwa lembaga survei tidak melakukan keberpihakan.
“Selain itu dalam surat pernyataan juga bersedia tidak mengganggu proses penyelenggaraan, bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, mendorong suasana kondusif,” terang dia.
Ia menjelaskan, lembaga survei juga harus benar-benar melakukan wawancara saat melakukan survei dan jejak pendapat. Ada juga persyaratan untuk tidak melakukan manipulasi atau mengubah data di lapangan.
“Juga harus menggunakan metode penelitia ilmiah, lalu juga harus melaporkan metodenya,” lanjut Hani.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Sosial7 hari yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah