fbpx
Connect with us

Politik

Aturan Baru, PNS Bisa Daftarkan Diri Jadi Panwascam

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Guna persiapan Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, akan membuka pendaftaran panitia pengawas kecamatan (Panwascam). Ada yang berbeda jika dibanding dengan tahun sebelumnya, yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan mendaftar sebagai Panwascam dengan berberapa persyaratan khusus.

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, pada pemilu sebekumnya, PNS tidak diperbolehkan mendaftarkan diri menjadi Panwascam. Namun dalam pilkada nanti, aturan tersebut tidak lagi ada.

“Pada Pilihan yang sebelumnya tidak diperbolehkan PNS mendaftar sebagai panwascam, sekarang boleh. Tetapi memang aa syaratnya,” ucapnya, Setelah sosialisasi pendaftaran panwascam, Senin (11/11/2019).

Ia menjelaskan, beberapa syarat PNS menjadi penwascam yakni PNS tidak memiliki jabatan, harus mendapatkan izin dari atasan. Kemudian untuk mekanisme izin tersebut, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Disinggung mengenai jumlah Panwascam, Is menyebut bahwa jika sesuai tahun kemarin jumlahnya masih kurang. untuk itu, pihaknya akan menggencanrkan sosialisasi nantinya.

Berita Lainnya  KPU Mulai Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

“Ada beberapa kecamatan yang kekurangan pengawas. Untuk itu kita akan melakukan sosialisasi lebih gencar untuk merekrut pengawas agar dapat memenuhi jumlah pengwasnya,” ucap dia

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul membuka kesempatan bagi lembaga survey atau jejak pendapat dan penghitungan cepat, dan lembaga pemantau pemilihan untuk Pilkada 2020 di Kabupaten Gunungkidul mendatang. Namun untuk melakukan hal tersebut harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, untuk pemantauan dalam negeri, bagi lembaga pemantau yang sudah memiliki akreditasi dari KPU Provinsi atau kabupaten sesuai dengan cakupan yang dipantau. Sedangkan bagi pemantay luar negeri harus memiliki visa lalu juga memiliki kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau.

Berita Lainnya  Tebar Bibit Ikan PDIP Untuk Rayakan HUT Megawati

“Pendaftaran lembaga survey atau jejak pendapat dan penghitungan cepat, dan lembaga pemantau akan kita mulai pada 1 November hingga 23 Agustus 2020,” ujar Hani.

Lebih lanjut dijelaskan, syarat untuk lembaga survey atau jejak pendapat dan penghitungan cepat yaitu harus memiliki akte pendirian atau badan hukum lembaga, susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili, surat keterangan dari instansi yang berwenang. Selain itu, harus dilampiri surat pernyataan bahwa lembaga survei tidak melakukan keberpihakan.

“Selain itu dalam surat pernyataan juga bersedia tidak mengganggu proses penyelenggaraan, bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, mendorong suasana kondusif,” terang dia.

Ia menjelaskan, lembaga survei juga harus benar-benar melakukan wawancara saat melakukan survei dan jejak pendapat. Ada juga persyaratan untuk tidak melakukan manipulasi atau mengubah data di lapangan.

Berita Lainnya  Ucap Bismillah, Wakil Bupati Immawan Wahyudi Deklarasikan Diri Siap Maju Pilkada Gunungkidul

“Juga harus menggunakan metode penelitia ilmiah, lalu juga harus melaporkan metodenya,” lanjut Hani.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler