Politik
Tidak Terbukti, Penyelidikan Kasus Dugaan Money Politik di Ponjong Dihentikan Bawaslu
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul menyebut dugaan kasus money politik yang terjadi di Ponjong dihentikan pada tahap penyelidikan. Hal tersebut dilakukan karena dari keterangan sejumlah saksi, tidak ditemukan unsur yang memenuhi adanya tindak pidana money politik.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, pihaknya telah melalui sejumlah tahap dalam dugaan kasus money politik yang ditemukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ponjong terkait dengan pembagian sejumlah uang oleh tiga caleg kepada masyarakat di Desa Genjahan, Kecamatan Ponjong pada 28 Desember 2018 silam. Tahapan pertama, pihaknya telah memutuskan bahwa temuan tersebut berindikasi melanggar pidana pemilu.
“Itu kan temuan, bukan laporan. Sebelumnya kita sangkakan Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu, yang melarang caleg memberikan uang,” kata Is, Minggu (20/01/2019).
Kemudian pada tahapan selanjutnya, pihaknya memanggil sejumlah saksi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus yang ada. Namun begitu, Is tidak menyebutkan keterangan apa saja yang diambil dari para saksi yang dihadirkan.
“Kami memanggil 10 orang untuk jadi saksi. Kemudian untuk saksi ahli kita datangkan KPU juga, tapi dari keterangan-keterangan itu tidak mengarah kepada adanya pidana money politic,” ucap Is.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya kemudian memutuskan bahwa kasus tersebut dihentikan pada tahap penyelidikan. Dan kepada ketiga caleg dinyatakan tidak melakukan pelanggaran pidana pemilu.
“Tidak kita lanjutkan pada tahapan lidik. Karena dari saksi-saksi yang kita periksa menyimpulkan bahwa mereka (tiga caleg) tidak terbukti melakukan pidana,” ucap dia.
Namun begitu, Is mwngaku sedikit kecewa dengan KPU Gunungkidul yang dianggap kurang tegas dalam mengambil keputusan. Selain itu, menurutnya ada perbedaan penafsiran terhadap money politic.
“Alasannya adalah KPU di tingkat Kabupaten hanya sebagai pelaksana regulasi, bukan sebagai pihak yang membuat aturan.
Sementara itu, Komisioner KPU Gunung Kidul, Supami menyatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan KPU Provinsi terkait kasus yang terjadi di Desa Genjahan, Ponjong, Gunungkidul itu.
“Hal ini akan kami sampaikan ke tingkat provinsi dulu untuk dipelajari kasusnya,” ucap dia.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
