Politik
Tidak Terbukti, Penyelidikan Kasus Dugaan Money Politik di Ponjong Dihentikan Bawaslu
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul menyebut dugaan kasus money politik yang terjadi di Ponjong dihentikan pada tahap penyelidikan. Hal tersebut dilakukan karena dari keterangan sejumlah saksi, tidak ditemukan unsur yang memenuhi adanya tindak pidana money politik.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, pihaknya telah melalui sejumlah tahap dalam dugaan kasus money politik yang ditemukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ponjong terkait dengan pembagian sejumlah uang oleh tiga caleg kepada masyarakat di Desa Genjahan, Kecamatan Ponjong pada 28 Desember 2018 silam. Tahapan pertama, pihaknya telah memutuskan bahwa temuan tersebut berindikasi melanggar pidana pemilu.
“Itu kan temuan, bukan laporan. Sebelumnya kita sangkakan Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu, yang melarang caleg memberikan uang,” kata Is, Minggu (20/01/2019).
Kemudian pada tahapan selanjutnya, pihaknya memanggil sejumlah saksi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus yang ada. Namun begitu, Is tidak menyebutkan keterangan apa saja yang diambil dari para saksi yang dihadirkan.
“Kami memanggil 10 orang untuk jadi saksi. Kemudian untuk saksi ahli kita datangkan KPU juga, tapi dari keterangan-keterangan itu tidak mengarah kepada adanya pidana money politic,” ucap Is.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya kemudian memutuskan bahwa kasus tersebut dihentikan pada tahap penyelidikan. Dan kepada ketiga caleg dinyatakan tidak melakukan pelanggaran pidana pemilu.
“Tidak kita lanjutkan pada tahapan lidik. Karena dari saksi-saksi yang kita periksa menyimpulkan bahwa mereka (tiga caleg) tidak terbukti melakukan pidana,” ucap dia.
Namun begitu, Is mwngaku sedikit kecewa dengan KPU Gunungkidul yang dianggap kurang tegas dalam mengambil keputusan. Selain itu, menurutnya ada perbedaan penafsiran terhadap money politic.
“Alasannya adalah KPU di tingkat Kabupaten hanya sebagai pelaksana regulasi, bukan sebagai pihak yang membuat aturan.
Sementara itu, Komisioner KPU Gunung Kidul, Supami menyatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan KPU Provinsi terkait kasus yang terjadi di Desa Genjahan, Ponjong, Gunungkidul itu.
“Hal ini akan kami sampaikan ke tingkat provinsi dulu untuk dipelajari kasusnya,” ucap dia.
-
Uncategorized3 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized3 hari yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial4 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Peristiwa2 hari yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized5 hari yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized1 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized1 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized3 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Pemerintahan4 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
