Politik
Tidak Terbukti, Penyelidikan Kasus Dugaan Money Politik di Ponjong Dihentikan Bawaslu
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul menyebut dugaan kasus money politik yang terjadi di Ponjong dihentikan pada tahap penyelidikan. Hal tersebut dilakukan karena dari keterangan sejumlah saksi, tidak ditemukan unsur yang memenuhi adanya tindak pidana money politik.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, pihaknya telah melalui sejumlah tahap dalam dugaan kasus money politik yang ditemukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ponjong terkait dengan pembagian sejumlah uang oleh tiga caleg kepada masyarakat di Desa Genjahan, Kecamatan Ponjong pada 28 Desember 2018 silam. Tahapan pertama, pihaknya telah memutuskan bahwa temuan tersebut berindikasi melanggar pidana pemilu.
“Itu kan temuan, bukan laporan. Sebelumnya kita sangkakan Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu, yang melarang caleg memberikan uang,” kata Is, Minggu (20/01/2019).
Kemudian pada tahapan selanjutnya, pihaknya memanggil sejumlah saksi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus yang ada. Namun begitu, Is tidak menyebutkan keterangan apa saja yang diambil dari para saksi yang dihadirkan.
“Kami memanggil 10 orang untuk jadi saksi. Kemudian untuk saksi ahli kita datangkan KPU juga, tapi dari keterangan-keterangan itu tidak mengarah kepada adanya pidana money politic,” ucap Is.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya kemudian memutuskan bahwa kasus tersebut dihentikan pada tahap penyelidikan. Dan kepada ketiga caleg dinyatakan tidak melakukan pelanggaran pidana pemilu.
“Tidak kita lanjutkan pada tahapan lidik. Karena dari saksi-saksi yang kita periksa menyimpulkan bahwa mereka (tiga caleg) tidak terbukti melakukan pidana,” ucap dia.
Namun begitu, Is mwngaku sedikit kecewa dengan KPU Gunungkidul yang dianggap kurang tegas dalam mengambil keputusan. Selain itu, menurutnya ada perbedaan penafsiran terhadap money politic.
“Alasannya adalah KPU di tingkat Kabupaten hanya sebagai pelaksana regulasi, bukan sebagai pihak yang membuat aturan.
Sementara itu, Komisioner KPU Gunung Kidul, Supami menyatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan KPU Provinsi terkait kasus yang terjadi di Desa Genjahan, Ponjong, Gunungkidul itu.
“Hal ini akan kami sampaikan ke tingkat provinsi dulu untuk dipelajari kasusnya,” ucap dia.
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Kriminal1 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa6 hari yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial5 hari yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Peristiwa3 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan1 hari yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa3 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized3 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
