Politik
Ingin Fokus Pilkada, Sejumlah Calon Bupati Mulai Urus Cuti Hingga Pengunduran Diri






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Bakal calon kepala daerah yang mendaftarkan di Gunungkidul mayoritas dari mereka merupakan aparatur sipil Negara (ASN) yang aktif. Ada beragam jabatan dan kedudukan yang saat ini masih mereka jabat. Untuk itu, syarat untuk dapat ikut dalam kontestasi Pilkada 2020 di Kabupaten Gunungkidul mereka harus lepas terlebih dahulu dari status pejabat pemerintahan.
Seperti yang dilakukan oleh Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi. Saat ini dirinya telah mulai mengurus cuti untuk fokus dalam menghadapi Pilkada 2020. Immawan mengatakan, ia saat ini masih menjabat sebagai wakil bupati Gunungkidul. namun begitu, dirinya mulai mengurus pengajuan cuti ke Kemendagri. Sebelum tanggal 26 mendatang, ia berharap surat cutinya nanti segera turun.
“Sekarang ini sudah pengajuan cuti ke Kemendagri. Jadi nanti begitu ditetapkan saya sudah harus meninggalkan fasilitas jabatan, mulai dari rumah dinas dan lainnya,” kata Immawan Wahyudi.
Adapun proses pengajuan cuti ke Kemendagri telah ia lakukan beberapa waktu lalu. Dengan demikian, nantinya ia bisa fokus terhadap pencalonan dirinya maju sebagai calon bupati. Sesuai dengan aturan yang berlaku, hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dan penggunaan jabatan dalam politik.
“Cuti sampai pesta demokrasi ini selesai,” tambah dia.







Sama hal yang sama juga dilakukan oleh kandidat lainnya. Mereka yang masih berstatus sebagai pejabat Negara mulai mengajukan pengunduran diri dari status dan jabatan mereka. Proses pun tampaknya juga sudah mereka lalui.
Bakal calon yang diusung oleh 4 partai politik, Sutrisno Wibowo mengatakan terkait dengan pengunduran diri ia menyatakan siap mundur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya begitu ada ketetapan dari KPU bahwa ia menjadi salah satu calon yang berkontestasi dalam Pilkada ia akan mundur dari jabatannya.
“Sesuai dengan PP 17 tahun 2020. Jadi begitu ada ketetapan dari KPU otomatis saya mundur dari jabatan Rektor UNY,” ucap Sutrisno.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, sesuai dengan peraturan KPU yang berlaku bagi pejabat Negara yang masih aktif jika ingin ikut berkontestasi dalam pilkada wajib lepas terlebih dahulu dari status dan kedudukan yang diembannya saat ini. Namun demikian, untuk petahana hanya wajib mengajukan cuti dan tidak mengundurkan diri.
Sebagai contohnya, Immawan Wahyudi merupakan petahana dalam pilkada kali ini. Ia diwajibkan mengambil cuti dari jabatannya sebelum masa kampanye berlangsung. Dalam penyerahan syarat pendaftaran kemarin, menurutnya orang nomor 2 di Gunungkidul ini telah menyertakan surat izin cuti.
“Pengajuan cuti ke Kemendagri juga sudah dilampirkan,” Ahmadi.
Begitu pula dengan calon calon lainnya, seperti Bambang Wisnu Handoyo dan Sunaryanta yang masih menjadi ASN nantinya melakukan hal yang sama dengan mengajukan pengunduran diri dari status dan jabatan mereka.
“Saya sedang dalam proses pengunduran diri,” sambung Mayor Sunaryanta.