Sosial
Tak Kuat Bayar Pungutan Prona Yang Mencapai 4 Juta, Warga Selang Terpaksa Jual Tanah Demi Sertifikat






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ambisi besar pemerintah untuk mensertifikatkan jutaan bidang tanah diduga masih banyak ditumpangi masalah. Program pusat yang sebenarnya nir biaya ini seringkali dijadikan peluang bagi sebagian oknum untuk melakukan pungutan illegal kepada masyarakat pemohon. Di Gunungkidul sendiri, sudah ada sejumlah perangkat desa yang tersandung kasus pungutan liar pada Program Nasional (Prona) penyertifikatan tanah antara lain di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong dan Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo.
Banyak oknum yang hanya memikirkan kepentingan sendiri tanpa melihat kemampuan warganya dalam memungut bayaran. Tak jarang demi mendapatkan sertifikat tanah, warga harus menjual harta bendanya hanya untuk membayar pungutan yang ditetapkan.
Seperti yang dialami oleh Sumarto (75) warga Padukuhan Selang IV, Desa Selang, Kecamatan Wonosari. Kakek renta yang berprofesi sebagai petani dan buruh penjual barang bekas ini harus rela dipungut uang sebesar Rp3.940.000 sebagai ongkos pengurusan sertifikat tanahnya. Lantaran tak mempunyai uang, Sumarto bahkan kemudian harus menjual sebidang tanahnya demi bisa membayar tarif yang ditetapkan tersebut.
“Ya bagaimana lagi karena tidak punya uangnya saya terpaksa menjual satu bidang tanah saya dan kemudian saya bayarkan sesuai yang diminta,†ucap Sumarto, Selasa (13/02/2018) siang.
Sialnya, meski pembayaran pungutan tersebut telah dilakukan sejak sebulan silam, hingga saat ini masih belum ada kejelasan terkait sertifikat tanah yang begitu ia idam-idamkan. Padahal usai melakukan pembayaran, dia telah memenuhi seluruh persyaratan dan bahkan telah menyerahkan kuitansi pembayaran tersebut ke salah seorang perangkat desa setempat.







“Sudah beberapa waktu lalu diukur oleh pegawai dari petugas pertanahan bersama perangkat desa. Katanya memang untuk program Prona,†lanjutnya.
Sebagai orang tua, Sumarto mengaku tak mengetahui perihal adanya kebijakan pemerintah yang menggratiskan biaya Prona penyertifikatan tanah.
“Saya tidak tahu kalau gratis, karena diminta membayar ya saya bayar. Kalau gratis ya mudah-mudahan uang saya bisa kembali,” harapnya.
Selain Sumarto, beberapa warga Desa Selang juga menjadi korban pungutan liar Prona penyertifikatan tanah tersebut. Mukiyo misalnya yang mengaku dipungut Rp 1 juta untuk mengurus sertifikat tanah melalui prona.
Salah seorang anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Selang yang enggan disebutkan namanya membenarkan informasi tersebut. Ia mengaku telah mendengar keluhan dari sejumlah warga yang merasa dirugikan dengan adanya pungutan yang nilainya bervariasi tersebut. Meski demikian, pihak BPD Selang masih akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Selang guna membahas informasi itu.
“Memang ada yang lapor kepada kami,” ucapnya.
Di Desa Selang sendiri pada tahun ini berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun mendapatkan jatah sebanyak 349 bidang tanah yang masuk dalam Prona.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Selang Wardoyo membantah adanya pungli dalam pengurusan sertifikat tanah. Menurutnya, pemerintah desa tidak melakukan pungutan sama sekali. Bahkan Pemdes Selang sendiri terkait program ini telah menganggarkan dana melalui APBDes sebagai pemberian honor petugas.
“Seringkali warga tidak tahu, karena untuk prona hanya pendaftaran saja, kalau ada hal lain dibayar warga melalui bank,” ungkapnya.
Dia kemudian menyontohkan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayar wajib pajak sendiri. Selain itu juga ada pajak peghasilan (PPh) dan biaya Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).
“Kalau yang di atas Rp 1juta itu pajak, BPHTB. Kemudian untuk PPAT Rp 125 ribu. Semua dibayar pemohon,” katanya.
Dia berharap masyarakat bisa memahami aturan saat dilakukan sosialisasi. Karena mengenai BPHTB, PPH dan PPAT dibayar oleh pemohon ke kas daerah. Terlebih lagi, tanah yang perolehannya dari jual beli, pasti ada pajak yang harus dibayar oleh pemohon.
“Kalau pungli tidak ada, kita bekerja sesuai regulasi dan aturan, ” pungkasnya.
-
event7 jam yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
Uncategorized3 jam yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
Budaya2 jam yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
musik3 jam yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ