Pemerintahan
Ancaman Banjir dan Kekeringan Mengintai, Pemerintah Harus Tegas Hadapi Penambangan Bukit Karst


Ponjong,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Penggerebekan perusahaan tambang liar raksasa, PT Sugih Alamanugroho yang terletak di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong oleh Polda DIY membuka mata banyak pihak. Menjadi mengejutkan lantaran perusahaan besar ini telah beroperasi secara ilegal selama 16 tahun. Dikhawatirkan dengan adanya pembiaran semacam ini, kerusakan alam yang terjadi akan semakin masif sementara tak ada imbal balik kepada daerah. Kerusakan alam sendiri menjadi poin yang paling dikhawatirkan oleh sejumlah pemerhati alam lantaran tambang-tambang liar dengan berbagai skala disinyalir cukup banyak beroperasi di bumi handayani.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Daerah Istimewa Yogyakarta, Halik Sandera memaparkan, pihaknya sudah sejak beberapa lama mengamati aktifitas penambangan liar di wilayah Gunungkidul. Menurut Halik, hal ini sangat mengkhawatirkan dalam kaitannya dengan pelestarian alam.
Ia memaparkan, kawasan karst sendiri merupakan aset bumi yang begitu berharga untuk keseimbangan ekosistem. Jika keberadaan tambang liar semacam ini terus dibiarkan, fungsi karst sebagai penyeimbang ekosistem alam akan rusak dan tidak bisa lagi dipulihkan. Kerentanan kerusakan alam yang terjadi akibat penambangan liar begitu nyata. Hal ini lantaran dengan statusnya sebagai penambangan liar, tentu tak ada kajian-kajian lingkungan hidup yang mengkaji penambangan tersebut berkaitan dengan kerusakan alam yang akan terjadi.
“Bukit karst sebagai salah satu elemen masuknya air hujan. Kalau bukitnya hilang, potensi banjir akan tinggi,” jelas Halik kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Senin (17/02/2020).
Lebih lanjut Halik menjelaskan, dengan demikian, terjadi peningkatan run off. Seperti yang diketahui, run off merupakan turunnya air hujan ke wilayah permukaan yang lebih rendah.
“Masyarakat juga nanti yang kena imbasnya, karena masyarakat sekitar karst bisa terkena berbagai macam bencana, khususnya banjir,” imbuh dia.
Tak hanya warga, kerusakan alam yang terjadi akan berimbas pula kepada petani. Peningkatan run off yang terjadi ketika musim penghujan akan membuat petani terancam gagal panen akibat kelebihan air.
“Itu dampak bagi sekitar, tapi dampak bagi lingkungan secara luas juga besar potensinya,” bebernya.
Halik memperingatkan, jika perbukitan karst terus dilibas, menurutnya, volume air di bawah tanah juga akan menurun. Dengan demikian, kekeringan yang panjang bisa menimpa masyarakat, khususnya wilayah Kabupaten Gunungkidul yang selama ini banyak mengandalkan air tanah untuk kebutuhan air mereka.
“Seharusnya Pemda DIY bisa melakukan pengawasan dan jika diperlukan penegakan hukum untuk memberikan efek jera,” ujar dia.
Menurutnya, izin tambang sudah tidak relevan lagi untuk dikeluarkan. Hal ini lantaran ancaman yang terjadi begitu besar apabila bukit karst terus digali.
“Terlebih jika itu ilegal, tentu sangat merugikan masyarakat dan juga negara,” jelas Halik.
Pihaknya saat ini tengah mendorong Pemda DIY untuk segera mengeluarkan kebijakan. Kebijakan ini diharapkan mampu menimalisir kerusakan lingkungan yang terus terjadi khusususnya di wilayah Gunungkidul.
“Kami harap pemerintah segera mengeluarkan kebijakan secara permanen sudah tidak izin tambang di kawasan karst,” tandasnya.
Senada dengan Walhi, Aktivis Jaringan Petani Karst Gunungkidul, Bekti Wibowo Suptinarso menambahkan, penambangan di kawasan lindung karst seharusnya tidak diperbolehkan. Hal ini menurutnya jelas merusak sistem hidrologi. Cadangan air bawah tanah jelas berkurang.
“Harusnya dimaksimalkan, kalau penambangan masif terjadi jelas merusak Gunungkidul ke depan. Saya pastikan itu,” jelas Bekti.
Ia merekomendasikan, jika pemerintah masih mengizinkan tambang di wilayah usaha pertambangan harus jelas untung ruginya. Jangan sampai, bentang alam karst rusak sedangkan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah tidak signifikan.
Seperti yang sekarang ini terjadi. Ia mensinyalir bahwa sebagian besar penambangan yang ada di Gunungkidul adalah ilegal. Dengan hal ini, maka tidak ada pembayaran pajak sementara bukit karst terus dirusak.
“Harus jelas sharing profitnya dengan pemerintah daerah bagaimana,” pungkas Bekti.
-
event3 hari yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
Uncategorized3 hari yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
Sosial2 hari yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
musik3 hari yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya3 hari yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara