Kriminal
Kendaraan Kampanye Harus Laik Jalan, Polisi Tindak Tegas Pelanggaran






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ratusan kendaraan sepeda motor milik massa yang ikut dalam memeriahkan kampanye terbuka dari berbagai partai diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini ratusan kendaraan yang telah diamankan oleh petugas tersebut dikandangkan di Mapolres Gunungkidul sembari menunggu proses sidang berlangsung pada beberapa hari kedepan karena dinilai tidak laik jalan. Pengamanan kendaraan sendiri dimaksudkan agar tidak mengganggu atau meresahkan masyarakat saat kampanye berlangsung.
Kabagops Polres Gunungkidul, Kompol Joko Hamitoyo mengungkapkan, jika kendaraan yang diamankan oleh jajarannya lantaran terbukti menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan kondisi pada awalnya. Sehingga berpotensi mengganggu ketenangan warga masyarakat, hal ini lantaran kendaraan yang digunakan untuk berkampanye mayoritas menggunakan knalpot blombongan.
“Penyisiran satu per satu kendaraan kami lakukan agar tidak menimbulkan kebisingan di lokasi kampanye dan jalan umum,” terang Kompol Joko Hamitoyo, Jumat (12/04/2019).
Adapun sejak Sabtu (06/04/2019) lalu saat kampanye terbuka yang dilakukan oleh Sandiaga Uno Cawapres nomor urut 02 di lapangan Piyaman, Kecamatan Wonosari, kepolisian telah mengamankan belasan sepeda motor yang knalpotnya menyalahi aturan. Selain itu, komponen lain dari kendaraan tersebut juga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kemudian Rabu (10/04/2019) kemarin saat kampanye terbuka di lapangan Ponjong untuk pemenangan Jokowi -Amin kepolisian juga kembali melakukan penyisiran kendaraan yang tidak sesuai. Ratusan kendaraan dengan knalpot blombongan istimewa langsung disemprit oleh pihak kepolisian. Tak pandang-pandang, satu persatu pemilik kendaraan diminta untuk turun dari kendaraan mereka.







“Surat tilang kami berikan pada pemilik kendaraan yang komponennya tidak sesuai. Untuk kendaraannya juga langsung diangkut ke Polres Gunungkidul,” tambah dia.
Penyisiran ini dilakukan agar kondusifitas daerah tetap terjaga saat kampanye, sehingga para partisipan tersebut tidak larut dalam euforia berkampanye. Tidak ada hal-hal yang dapat mengarah pada tindak pidana terjadi, kondisi semua berjalan aman dan nyaman tanpa adanya ganggunan yang tidak diinginkan. Dari kepolisian juga melakukan penyisiran lain mulai dari sajam, narkoba dan lainnya.
Adapun dalam 3 kali kampaye terbuka yang dilakukan di wilayah Gunungkidul, petugas kepolisian berhasil mengangkut lebih dari 106 unit kendaraan yang tidak sesuai dengan komponennya. Mayoritas lantaran knalpot yang diubah menggunakan knalpot blombongan. Sebanyak 24 kendaraan diangkut dari massa kampanye Sandiaga Uno di wilayah Wonosari, 61 kendaraan di kecamatan Ponjong saat kampanye terbuka tim pemenangan Jokowi Amin dan Kamis (11/04/2019) kemarin 21 kendaraan kembali digelandang oleh petugas saat kampanye Partai Nasdem.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Mega Tetuko mengungkapkan, jajarannya akan disebar dan melakukan penyisiran pada simpatisan yang melakukan kampanye. Secara tegas Mega melarang massa menggunakan knalpot blombongan yang menimbulkan suara berisik. Selain itu atribut yang digunakan pun juga harus sesuai dengan ketentuan berkendara yang baik.
“Biasanya mereka akan menggunakan atribut-atribut partai maupun kendaraan yang diubah mulai dari tubuh kendaraan dan komponen seperti knalpot blombongan dan lainnya. Kami tegaskan untuk tidak melakukan hal ini demi kenyamanan bersama,” terang AKP Mega Tetuko.
Ia menggaris bawahi jika menggunakan atribut partai politik tentu diperbolehkan karena hal itu merupakan kegiatan mereka untuk menyerukan dan mengkampanyekan partai atau calon legislatif mereka. Akan tetapi kampanye yang dilakukan haruslah santun dan beradab, sehingga semua dapat menyerukan apa yang ingin disampaikan dan masyarakat tidak dibuat resah.
Tidak menutup kemungkinan jika jajaran kepolisian akan mengambil langkah pemberian sanksi jika massa kampanye melakukan tindak pelanggaran. Misalnya knalpot diblombong, komponen kendaraan dicopoti, menggunakan atribut lain yang membahayakan dan beberapa kriteria lainnya. Sanksi ini berlaku untuk semua baik teguran, tilang atau bisa dilakukan penahanan kendaraan.
“Kita utamakan keselamatan semuanya, baik masyarakat maupun para massa yang ikut dalam kampanye. Biar semuanya aman,” tutupnya