fbpx
Connect with us

Kriminal

Pembobol Rumah Juragan Palawija Dibekuk Polisi, Uang Hasil Curian Habis Untuk Foya-foya

Diterbitkan

pada

BDG

Semanu,(pidjar.com)–Tu (47) warga Desa Semanu, Kecamatan Semanu harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tersandung kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada akhir Maret 2019 lalu. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian saat tengah berada di wilayah Jogja pada Kamis (11/04/2019) malam kemarin. Dalam penangkapan tersebut, Tu tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatan pidana yang ia lancarkan beberapa pekan lalu tersebut. Bersama dengan pelaku, polisi menyita sepeda motor, pakaian serta uang tunai.

Kapolsek Semanu AKP Ahmad Fauzi melalui Kanit Reskrim setempat, Iptu Sujino mengungkapkan, pasca adanya laporan pencurian di rumah Mulyono (77) warga Tambakrejo, Desa Semanu, Kecamatan Semanu pada 30 Maret 2019 lalu. Polisi yang mendapatkan laporan terkait kasus tersebut langsung melakukan penyelidikan secara marathon. Titik terang dan beberapa beberapa bukti didapat pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

Berita Lainnya  Dicekoki Miras, Bocah SMA Digagahi Kekasih dan Teman-temannya

Segala dugaan yang terbaca oleh pihak kepolisian akhirnya mengarah pada Tu warga setempat yang pada saat kejadian kebetulan juga dicurigai gerak geriknya. Penyelidikan terus dilakukan mengenai keberadaan yang bersangkutan. Baru pada Kamis (11/04/2019) malam tadi, Unit Reskrim Polsek Semanu yang melakukan penyelidikan di wilayah Jogja mendapati keberadaan Tu.

“Anggota melakukan penyelidikan kebeberapa tempat, semalam ditemui target tengah beraktifitas di sebuah tempat di Jogja,” kata Iptu Sujino, Jumat (12/04/2019) saat dikonfirmasi.

Mendapati aktifitas targetnya terpantau, petugas kemudian melakukan penyanggongan. Setelah kemudian dipastikan, penggerebekan pun dilakukan saat yang bersangkutan tengah berkendara. Proses pemeriksaan awal dilakukan oleh petugas kepolisian pasca penangkapan di lokasi penangkapan itu. Dalam pemeriksaan, Tu yang diketahui merupakan seorang residivis mengakui segala perbuatan pencurian yang ia lakukan pada akhir Maret silam tersebut.

Berita Lainnya  Aksinya Sering Terekam CCTV, Alap-alap Helm Digulung Polisi

“Sepeda motor Honda Beat warna hijau, pakaian dan uang tunai sebesar 25 ribu juga ikut kita amankan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Semanu,” tambah dia.

Adapun Tu dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah saat keadaan sepi lantaran ditinggal di rumah tetangga yang sedang hajatan. Pelaku sendiri berhasil membawa kabur uang tunai sedikitnya 8 juta yang tersimpan di balik kasur.

“Dia (pelaku) seorang residivis, belum lama keluar dari rumah tahanan karena kasus serupa,” imbuh Sujino.

Bedasarkan pengakuan sementara, pelaku pasca keluar dari rumah tahanan baru melakukan aksi pencurian di rumah Mulyono. Uang hasil tindak pidana tersebut ia gunakan untuk berfoya-foya dengan rekan-rekannya. Saat ini pemeriksaan terhadap pelaku yang baru saja diciduk oleh petugas tersebut masih terus dilakukan untuk mengetahui hal-hal lainnya.

“Modus yang digunakan dengan merusak pintu milik korbannya. Untuk Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui pada Sabtu (30/04/2019) lalu, Mulyono seorang pedagang palawija di Padukuhan Tambakrejo, Desa Semanu, Kecamatan Semanu menjadi korban pencurian. Uang hasil jual beli dan modal yang disimpan dibalik kasur telah raib tak tersisa. Sadar menjadi korban pencurian saat rumah dalam kondisi kosong, Mulyono kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Semanu.

Berita Lainnya  Bongkar Jaringan Pengedar Tembakau Gorilla dan Pil Koplo di Gunungkidul, Polisi Tangkap 7 Pemuda

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler