Kriminal
Peluang Penerapan Hukuman Kebiri Kepada FAR, Predator Seksual Asal Semin, Begini Kata Dinas






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah daerah melakukan berbagai upaya untuk memerangi predator seksual yang semakin meresahkan dan merugikan masyarakat. Penindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun masyarakat. Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bahkan telah mengeluarkan Undang-Undang hingga Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan pemberian hukuman mati hingga hukuman kebiri pada pelaku kejahatan seksual pada anak dan perempuan yang dianggap kategori berat. Kendati demikian, Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 yang mencakup kebiri dan hukuman mati ini sendiri masih belum dapat diterapkan di Gunungkidul.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD), Sudjoko menjelaskan, dari kementerian memang telah mengeluarkan Undang-undang bahkan ada pula peraturan pemerintah yang mengatur hukuman mati ataupun hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Hukuman kebiri yang dimaksud yakni kebiri kimia. Kepada pelaku disuntikkan sebuah cairan yang bedampak pada melemahnya hormon kaum laki-laki.
Selain itu, juga bisa dilakukan pemasangan sebuah alat (chifdi) pada tubuh pelaku kejahatan seksual tersebut. Dengan demikian, berbagai aktifitas hingga lokasi yang bersangkutan dapat termonitor.
Kendati demikian, untuk penerapan hukum kebiri sendiri di Gunungkidul menurut Sudjoko masih belum dapat dilakukan. Hal ini lantaran adanya sejumlah pertimbangan yang dilakukan oleh pemkab dan aparat lainnya. Sanksi sosial hingga hukuman setimpal baik penjara atau lainnya lah yang saat ini masih diterapkan di bumi handayani. Di Gunungkidul sendiri saat ini memang masih marak kasus pelecehan seksual yang melibatkan maupun adanya anak-anak menjadi korbannya.
“Ada banyak pertimbangan (penerapan hukuman kebiri), pro dan kontra di masyarakat adalah salah satunya,” kata Sudjoko, Kamis (01/08/2019) siang didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rumi Hayati.







Sesuai aturan, sanksi hukuman kebiri sendiri menurut dia dapat diberikan kepada pelaku kejahatan seksual yang merupakan seorang residivis. Bahkan ada beberapa kriteria lain yang tertera pada Undang-Undang nomor 17 tahun 2016. Diantaranya menyebabkan korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular hingga korbannya lebih dari satu.
“Kapasitas kami hanya memberikan pendampingan pada korban agar mentalnya pulih. Untuk penerapan hukuman kebiri, hukuman mati atau bahkan penjara 15 tahun itu tergantung putusan pengadilan nantinya. Disesuaikan dengan kondisi dan hasil pemeriksaan penegak hukum,” imbuh dia.
Disinggung mengenai kasus tindak melarikan diri hingga menyetubuhi sejumlah pelajar di bawah umur yang dilakukan oleh FAR (30) warga Desa Semin, Kecamatan Semin, Sudjoko mengungkapkan jika pihaknya masih terus melakukan pemantauan. Dari tim sendiri sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Kendati demikian hingga kini belum ada surat resmi berkaitan dengan pendampingan yang dibutuhkan oleh pihak korban.
Seudjoko mengaku belum bisa serta merta mengatakan jika FAR merupakan seorang pedofilia. Pasalnya untuk menentukan yang bersangkutan adalah orang dengan gangguan dan mengidap penyakit pedofilia perlu adanya pemeriksaan dari tim medis, dalam hal ini adalah ahli jiwa. Meski dari dinas sendiri juga telah mengetahui jika korban atas ulah FAR tidak hanya satu orang dan yang bersangkutan merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
“Kalau mengarah ke pedofilia itu juga bukan ranah kami. Karena harus ada pemeriksaan dari medis khususnya ahli jiwa,” tambahnya.
Ditambahkannya, untuk kasus kekerasan pada anak layaknya pemerkosaan, pencabulan dan beberapa jenis kekerasan lain di Gunungkidul hampir setiap tahun selalu ditemukan. Dari dinas terus berusaha melakukan sosialisasi hingga pemberian pendampingan pada korban kekerasan itu. Sebenarnya tak hanya dari dinas saja, melainkan dari pihak lain seperti lembaga perduli anak dan perempuan, dinas kesehatan, kepolisian dan instansi lain ikut andil dalam penanganannya.
Sebagaimana diketahui, Unit Reskrim Polsek Semin dibantu oleh unit Buser Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengamankan FAR (30) warga Desa Semin, Kecamatan Semin. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran diduga melakukan tindakan melarikan anak di bawah umur dan melakukan tindak persetubuhan terhadap Kembang (17) warga Kecamatan Semin.
Tak hanya terhadap Kembang, FAR rupanya juga melakukan hal yang sama terhadap Mawar, pelajar asal Kecamatan Wonosari. Akibat ulah bejat FAR, Mawar bahkan sampai harus mengandung selama 2 bulan. Berdasarkan informasi yang didapat, dimungkinkan masih ada korban-korban lain dari FAR ini.
FAR sendiri diketahui merupakan residivis kasus serupa. Bahkan belum lama ini ia menjalani bebas bersyarat atas kurungan penjara selama 6 tahun.