Sosial
Pemkab Gunungkidul Siapkan Perbup Terkait Hajatan di Tengah Pandemi Covid-19
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejak maklumat Kapolri untuk tidak membuat kerumunan di tengah pandemi ini dicabut, kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Gunungkidul sudah berangsur pulih. Terlebih, bagi masyarakat dengan adat jawa, bulan-bulan seperti saat ini dianggap sebagai waktu yang tepat untuk menggelar hajatan pernikahan. Menyikapi hal ini, pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam waktu dekat ini akan menyusu Peraturan Bupati yang mengatur tentang teknis hajatan di tengah adaptasi kebiasaan baru. Hal ini sebagai upaya agar tidak ada klaster baru saat hajatan.
Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengaku tak bisa berbuat banyak untuk melarang warga menyelenggarakan hajatan. Karena hajatan sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Gunungkidul, yang tak bisa dihilangkan. Sehingga satu-satunya cara adalah dengan mengatur hajatan tersebut di tengah pandemi dengan aturan resmi.
“Kaitannya dengan konsumsi agar disajikan menggunakan kardus sehingga langsung dibawa pulang tamu,” ujar Immawan, Selasa (11/08/2020).
Intinya dalam Perbup ini, lanjut Immawan, harus menerapkan protokol kesehatan. Termasuk di dalamnya yakni jumlah tamu. Di lokasi hajatan diupayakan jumlah tidak lebih dari 70 atau 75 menit.
“Diupayakan juga tidak ada hiburan agar tidak menarik massa untuk berkumpul. Para pengisi acara harus jaga antar seniman, mikrofon disediakan masing-masing satu buah untuk satu orang,” jelasnya.

Untuk menyusun Perbup yang mengatur hajatan tersebut, pihaknya akan mengundang sejumlah kalangan. Di antaranya adalah kalangan seniman yang biasanya diundang dalam sebuah hajatan. Seniman tersebut nantinya akan dimintai masukan terkait penyelenggaraan hajatan tersebut.
“Sehingga bisa ada aturan yang mengikat dan ada ketentuan yang jelas, tujuannya untuk meminimalisir sebaran covid19 di era Adaptasi Kebisaan Baru,” tutup Immawan.
Salah satu warga yang hendak menggelar hajatan di Kapanewon Wonosari, Aprilia mengku menunggu adanya peraturan yang mengikat terkait dengan hajatan. Menurutnya aturan ini perlu untuk menjadi pegangan agar di era AKB ini masyarakat tetap bisa membuat hajatan yang aman.
“Bagus untuk lebih prepare dan menjaga,” tutupnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
