Peristiwa
Galau Tak Ada Kejelasan Status, Persatuan Staf Perangkat Desa Geruduk Kantor Bupati






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kegalauan atas tidak kepastian status sampai dengan saat ini masih dirasakan oleh staf perangkat desa di Gunungkidul. Kamis (24/09/2020) siang tadi, di ruang rapat V Setda Gunungkidul, Persatuan Staf Perangkat Desa (Pasti) Gunungkidul kembali menggelar pertemuan dengan pejabat Pemkab Gunungkidul untuk meminta kejelasan mengenai permasalahan yang dihadapi. Sejumlah tuntutan dan pertanyaan mengenai kejelasan disampaikan dalam forum tersebut.
Ketua Pasti, Jumari mengungkapkan sejak diterapkannya peraturan pemerintah, ada beberapa hal yang dianggap tidak berpihak pada staf perangkat desa yang diangkat sebelum periode 2017 lalu. Status mereka menjadi tergantung begitu pula dengan kesejahteraan dan lainnya. Sebenarnya permasalahan ini muncul sejak beberapa bulan lalu.
Bahkan dari Pasti sendiri sampai melakukan audiensi dengan DPRD Gunungkidul, menghadap ke Jakarta bersama sejumlah perwakilan, melakukan study banding dengan Kabupaten lain. Namun demikian, belum ada tindak lanjut mengenai penyelesaian permasalahan ini.
Pada akhir Agustus lalu, dari Pasti juga bersurat ke Pemkab Gunungkidul untuk menanyakan sejauh mana penyelesaian masalah yang dilakukan oleh pemkab mengenai ketidak pastian status mereka. Akan tetapi hampir sebulan surat itu dikirim belum ada jawaban dari pemerintah mengenai tanggapan. sampai akhirnya, siang tadi dilakukan pertemuan. Tak main-main piluhan staf perangkat desa hadir dalam pertemuan tersebut.
“Kedatangan kami ini untuk menanyakan tindak lanjut dari surat yang kami kirim kemarin. Juga meminta kepastian bagaimana dengan status kami,” kata Jumari.







Kedatangan mereka juga untuk menayakan surat Mendagri yang berkaitan dengan siltap dan lain-lainnya. Pasalnya setelah diterapkannya Permendagri nomor 83 tahun 2005 dan turuanannya Perda dan Perbup Gunungkidul status mereka dan kesejahteraan mereka berubah. Bahkan keberadaan mereka seolah abu-abu.
Padahal jika mengacu pada PP nomor 11 mereka masih masuk dalam kategori perangkat desa dan untuk kesejahteraannya sesuai dengan peraturan, dimana setera dengan PNS golongan II A.
“Yang ditegaskan disini status kami itu masih Perangkat Desa atau tidak itu yang ditunggu-tunggu oleh temen-temen. Jika nanti jawaban yang diberikan tidak sesuai maka kemungkinan akan ada aksi lain, kita perjuangkan status kita,” tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Titien Andriyani, ia bersama dengan teman-temannya berusaha semaksimal mungkin berusaha mencari kepastian atas status mereka. Pasalnya di 2020 ini, mereka sebenarnya telah merelakan hak. Dengan adanya perjuangan yang tidak henti ini, ia berharap ada kepastian mengenai status mereka apakah masih perangkat desa selayaknya pengangkatan terdahulu dan diimbangi dengan kesejahteraan yang sesuai.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setda Gunungkidul, Arif Kuncahya mengatakan ada beberapa hal yang telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten Gunungkidul mengenai permasalahan yang dihadapi oleh staf perangkat desa. Sesuai dengan surat yang turun dari Kemendagri maka, status mereka masih sama yakni sebagai perangkat desa.
“Surat tanggapan atas surat yang dikirimkan oleh Pasti akan segera kami kirim jawabannya. Nantinya status mereka akan kembali sesuai dengan SK pengangkatan mereka” kata Arif.
Adapun diantaranya saat ini pemerintah kabupaten juga akan melakukan koordinasi dengam tim dan Irda untuk penyelesaian masalah yang ada. Pihaknya nanti akan segera melakukan perubahan segala sesuatunya.
“Nanti setelah adanya perubahan anggaran akan langsung kami bahas di triwulan 4 mengenai perubahan Raperda dan berkaitan dengan siltapnya,” ujar dia.