Hukum
Vonis Penjara 1 Tahun Lurah Baleharjo Dibanding Kejaksaan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara terhadap Agus Setiawan sejak beberapa waktu lalu. Lurah Baleharjo ini terjerat kasus korupsi pembangunan balai kalurahan setempat yang merugikan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah. Namun begitu, proses hukum terhadap kasus ini masih akan terus berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih kurang puas dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim mengambil langkah banding atas vonis hukuman kepada Lurah Baleharjo.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andi Nugraha T menjelaskan, vonis hukuman Agus Setiyawan telah dibacakan pada 15 Desember 2020 lalu. Di mana yang bersangkutan hanya divonis hukuman penjara 1 tahun dikurangi dengan masa tahanan. Akan tetapi, dari pihak jaksa merasa tidak puas dengan vonis pengadilan tindak pidana korupsi DIY sehingga setelah sidang lalu mengambil keputusan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
Selama 7 hari setelah dibacakan putusan hakim pihaknya menunggu petikan atau salinan putusan hakim yang lengkap. Selanjutkan pihaknya mempelajari salinan putusan tersebut.
“Dari pencermatan dan mempelajari putusan itu, kita ambil keputusan untuk mengajukan banding,” terang Andi Nugraha, Selasa (22/12/2020).
Ia mengungkapkan, keputusan untuk banding tersebut mengacu dan mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya yang utama adalah karena putusan ini belum sesuai dengan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum.
“Ya belum sesuai dengan tuntutan kami. Sehingga kami ambil langkah untuk banding,” tambah dia.
Sementara itu, Penasehat Hukum Lurah Baleharjo,Kunto Nugroho Adna menjelaskan, dari vonis yang diberikan oleh majelis hakim pihaknya telah menerima. Hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan, jika dihitung oleh timnya Agus hanya tinggal menjalani masa kurungan penjara sekitar 4 bulan lagi.
“Kami sudah menerima dan tidak mengajukan banding,” ucap Kunto Nugroho Adnan.
Disinggung mengenai langkah dari jaksa yang mengajukan banding ia mengungkapkan jika masih akan mempelajari salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY lebih lanjut lagi. Sejauh ini, pihak Agus selalu kooperatif dalam mengikuti persidangan dan dalam kesehariannya di lapas Wirogunan berkelakuan baik.
Sebagai informasi, Agus Setiyawan ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2019 lalu atas kasus korupsi pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo yang berlangsung beberapa tahun silam. Dana miliaran rupiah digunakan untuk pembangunan balai kalurahan. Dari hasil penyelidikan petugas Kejaksaan, terdapat beberapa hal yang janggal dan ditemukan adanya kerugian negara sebesar 353 juta rupiah.
Selain ditahan selama proses persidangan ini, terpidana juga telah mengembalikan uang kerugian Negara atas kasus korupsi pembangunan balai desa (kalurahan) itu. kemudian selain Lurah, juga ada tersangka lain yang terseret dalam kasus ini yaitu Fajariyanto yang merupakanan rekanan. Akan tetapi hingga saat ini keberadaan yang bersangkutan belum ditemukan sehingga berstatus daftar pencarian orang (DPO).
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized6 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
Uncategorized4 minggu yang laluMulai Oktober, Tujuh TPR Wisata Gunungkidul Terapkan Pembayaran Retribusi Cashless
