Hukum
Korupsi Anggaran Tunjangan, 7 Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Dieksekusi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Menjelang akhir tahun ini, Kejaksaan Negeri Gunungkidul resmi menyelesaikan proses eksekusi terhadap para mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 yang terjerat kasus korupsi tunjangan anggota dewan tahun 2003-2004. Proses eksekusi terhadap para mantan wakil rakyat sendiri dilaksanakan dalam beberapa tahap. Terakhir, ada tujuh orang mantan anggota dewan yang Senin (21/12/2020) siang tadi dieksekusi untuk dijebloskan ke Lapas Wirogunan Yogyakarta.
Kepala Kejari Gunungkidul, Koswara menjelaskan, eksekusi ini berdasarkan salinan putusan yang telah diterima. Adapun untuk eksekusi kali ini merupakan eksekusi terakhir yang dilakukan oleh Kejari Gunungkidul. Ada 7 mantan anggota DPRD Gunungkidul yang akhirnya harus menjalani vonis mereka. Adapun para mantan anggota dewan itu adalah Untung Nurjaya, Supriyo Hermanto, Samintoyo, Amin Muhaimin, Supardi, Calini, dan Marsudi. Menurut Koswara, sesuai salinan keputusan, seharusnya ada 9 orang yang dieksekusi. Akan tetapi, 2 orang terpidana sudah meninggal dunia yaitu KRT Projo Harjono, dan Hendro Subekti sehingga kemudian eksekusi hanya dilakukan terhadap 7 orang.
“Ini merupakan eksekusi terakhir. Dengan demikian kasus korupsi tunjangan anggota dewan periode 1999-2004 sudah selesai,” terang Koswara, Senin siang.
Para terpidana sendiri akan menjalani masa hukuman penjara sesuai dengan vonis yang dijatuhkan. Ada yang 1 tahun, 1 tahun 2 bulan dan vonis paling lama 1 tahun 4 bulan. Di samping itu, mereka juga harus mengembalikan uang negara dengan jumlah bervariasi antara 53 juta sampai dengan 63 juta. Para terpidana juga diwajibkan membayar vonis denda sebesar 50 juta rupiah.
Proses eksekusi sendiri berjalan dengan lancar. Seluruh terpidana secara kooperatif menghadiri panggilan eksekusi yang sebelumnya telah dilayangkan Kejari Gunungkidul. Didampingi anggota keluarga masing-masing, para terpidana datang ke Kantor Kejaksaan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan test kesehatan kepada mereka.

Meski sebelumnya telah mengetahui proses eksekusi akan dialkukan, namun isak tangis keluarga langsung pecah manakala ketujuh orang terpidana itu digiring masuk ke mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Lapas Wirogunan. Selain membawa baju ganti, mereka juga berbekal obat. Maklum saja usia masing-masing terpidana sudah tergolong tua.
“Ini sudah ada yang mengembalikan kerugian negara dan denda. Ada juga yang sistem mengangsur, kalau tidak mengembalikan tentu nanti akan diambil tindakan misalnya pengambilan harta benda yang dimiliki,” sambung Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Indra didampingi Kasi Pidsus Andi Nugraha.
Selain itu, sesuai dengan peraturan yang berlaku, bagi terpidana yang sudah meninggal dapat dimungkinkan nantinya dari pihak keluarga yang akan menanggung pembayaran kerugian negara beserta dendanya.
Kasus korupsi anggaran tunjangan dewan ini mencuat sekitar tahun 2011 lalu. Sebanyak 33 anggota dewan periode 1999-2004 dan seorang sekretaris dewan terseret dalam kasus yang diketahui merugikan negara sebesar lebih dari 3 miliar rupiah tersebut. Kejaksaan yang turun kemudian melakukan penanganan.
Dari 34 orang itu menjalani proses hukum hingga ke ranah persidangan yang akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Yogyakarta pada 3 Mei tahun 2013. Mereka divonis hukuman pidana penjara bervariasi antara 1 tahun, hingga 1 tahun 4 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara
Proses eksekusi sendiri berlangsung lama lantaran para mantan anggota dewan melakukan banding dan kasasi. Namun kemudian, hasilnya tidak berpengaruh terhadap putusan hukum dari pengadilan Tipikor Yogyakarta. Pada tahap awal, 14 mantan anggota dewan dieksekusi pada 2017 silam. Namun dari grup ini 2 diantaranya meninggal dunia. Eksekusi lanjut di tahun 2018 lalu, Aris Purnomo yang merupakan mantan sekwan dieksekusi oleh petugas.
Kemudian tak berselang lama, 9 orang anggota dewan kembali dieksekusi oleh petugas di mana satu diantaranya sudah meninggal dunia. Dan kemudian barulah pada penghujung 2020 ini, petugas kembali melakukan eksekusi untuk 9 orang lainnya.
Adapun mereka yang tersandung kasus korupsi diantaranya yang telah menjalani hukuman adalah Ratno Pintoyo, Rojak Harudin, Warta, Ternalem PA, Tumijo, Baryadi Rouseno, M Zaenuri, Sukardi, Isdanu Sismiyanto, Sukijan, Sukar, dan Irhas Imam Muchtar. Kemudian Purwo Darminto, Pardiro, Yogi Pradono, Naomi Prirusmiyati, Bambang Eko Prabowo, AJ Sumarno, Nurhadi Rahmanto, Aris Purnomo dan Supriyono.
-
Info Ringan6 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya3 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized3 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
