Hukum
Gasak Belasan Motor, Komplotan Curanmor Dibekuk Saat Bersembunyi di Sawah
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Beberapa waktu silam, masyarakat Gunungkidul diresahkan dengan teror pelaku pencurian kendaraan bermotor. Terhitung sejak akhir April 2021 sampai dengan 3 hari menjelang lebaran, kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Gunungkidul hampir setiap harinya selalu terjadi. Menindaklanjuti maraknya kasus curanmor ini, Polres Gunungkidul kemudian membuat tim khusus yang beranggotakan tim gabungan dari Polsek-polsek dan Satreskrim Polres Gunungkidul. Hasilnya, dua orang pelaku spesialis sepeda motor akhirnya berhasil dibekuk. Kedua pelaku sendiri diketahui merupakan resedivis yang telah keluar masuk penjara dengan beragam kasus. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku yang beraksi setiap hari ini telah berhasil melakukan pencurian di sedikitnya 12 TKP baik di Kabupaten Gunungkidul dan Bantul.
Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Iptu Mulyono menerangkan, terbongkarnya sindikat pencurian kendaraan bermotor ini bermula dari adanya laporan polisi terkait tindak pidana pencurian di wilayah Purwosari. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan maupun olah TKP. Koordinasi antar wilayah juga digelar lantaran ada indikasi bahwa pelaku curanmor ini juga beraksi di wilayah-wilayah lain. Titik terang sendiri didapat ketika pihaknya melakukan pengecekan CCTV di jalur Purwosari. Dari sini, komplotan pelaku curanmor akhirnya berhasil teridentifikasi.
“Begitu mendapatkan identitas pelaku, kita langsung memburu mereka,” beber Mulyono, Rabu (27/05/2021) siang.
Dua pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas. Adalah S (51) warga Tanjungsari dan M (51) warga Piyungan, Kabupaten Bantul. Saat itu, S yang pertama kali diburu oleh petugas. Keberadaan S saat itu diketahui oleh petugas bersembunyi di wilayah Bantul yang berada di tengah sawah. S sendiri berhasil dibekuk pada 20 Mei 2020 kemarin.
“Dari keterangan S ini kemudian mengembang ke M, warga Piyungan. Saat itu juga kita bergerak ke Piyungan di kediamannya untuk dilakukan penangkapan. Keduanya kita tangkap tanpa perlawanan,” ucap Mulyono.

Para pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan. Ternyata selain di Purwosari, kedua alap-alap motor senior ini juga melancarkan aksinya di sejumlah tempat. Sedikitnya mereka telah beraksi di 12 titik baik di Gunungkidul maupun Bantul. Menurut Mulyono, baik S maupun M mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Gesing, Panggang; Wanagama, Playen; Saptosari; Dlingo dan dua wilayah Bantul lainnya.
Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Jupiter Z nopol AB 3752 T yang diambil di TKP Purwosari; Yamaha Jupiter Z nopol KB 5533 S yang dicuri di Gesing, Kapanewon Panggang; 1 Jupiter Z nopol AB 6254 GL dengan TKP, Planjan, Kapanewon Saptosari; 1 Honda Vario nopol AB 2245 ZG dengan TKP Wanagama, Playen; 1 Honda Beat nopol AB 6890 SH dengan TKP Dlingo, Bantul. Polisi juga berhasil mengamankan 1 Yamaha Nmax nopol AB 5282 QH dan 1 Suzuki Next nopol BK 4564 LI. Kedua sepeda motor tersebut digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya. Ia menambahkan, polisi juga mengamankan 1 rangka motor jupiter Z yang dicuri di Kapanewon Playen.
“Untuk sepeda motor curian, ada yang sudah dijual ada yang masih disimpan. Mayoritas dijual murah, sekitar 1,5 juta sampai 2,5 juta rupiah,” paparnya.
Saat beraksi, S memiliki peranan sebagai pemetik, sementara M memiliki peranan sebagai joki. Di mana M ini bertugas mengantarkan S kemudian mengamati suasana di lokasi untuk eksekusi. Jika kondisi aman S langsung beraksi.
“Iya M ini tugasnya kasih kode. Kalau ndak aman ya ngode agar tidak menjalankan aksi,” imbuh dia.
Kedua pelaku sendiri menurut Kanit Reskrim cukup profesional dalam menjalankan aksinya. Tidak butuh waktu lama untuk membawa kabur sepeda motor. Hanya kurang dari 2 menit saja menggunakan kunci Letter Y, para pelaku sudah bisa mengambil alih sepeda motor. Setiap kali melakukan aksinya, kedua pelaku tidak menggunakan helm dan membawa motor ke wilatya Jogja serta Bantul melalui jalur-jalur tikus.
“Saat ini masih kami kembangkan. Dalam sehari mereka melancarkan aksinya 1 kali,” jelas Mulyono.
Keduanya dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Adapun keduanya merupakan jaringan sejak dulu dan sudah beberapa kali melakukan beragam kasus kejahatan seperti curas dan curanmor.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
