Hukum
Sempat Beraksi di Banyak Tempat, Maling Spesialis Palawija Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi






Semanu,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tup (49) warga Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu kembali harus berurusan dengan kepolisian. Pria tengah baya ini tersandung kasus pencurian palawija di rumah tetangganya sendiri. Tup ditangkap Unit Reskrim Polsek Semanu pada Selasa (01/06/2021) malam kemarin. Ini merupakan kesekian kalinya dia harus berurusan dengan hukum. Terakhir, tahun 2019 silam, dia juga sempat ditangkap unit Reskrim Polsek Semanu kasus pencurian dengan pemberatan di lokasi yang sama. Tup sendiri disinyalir juga sempat melakukan pencurian serupa di lokasi lain.
Kapolsek Semanu, AKP Ahmad Fauzi mengatakan, kasus pencurian yang dilakukan oleh Tup itu terjadi pada 08 Mei 2021 silam sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itum, Mulyono, warga Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu yang baru pulang dari pasar mendapati 1 karung kacang tanah kupas yang ia letakkan di teras rumah sudah raib. Mulyono kemudian berusaha mencari di sekitar rumahnya. Namun, barang dagangan yang nilainya mencapai jutaan rupiah ini tidak juga ditemukan.
“Atas kejadian ini, korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Semanu pada 11 Mei 2021. Kerugian sendiri ditaksir mencapai 2 juta rupiah,” kata AKP Ahmad Fauzi, Rabu sore.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek lantas menugaskan anggota Unit Reskrim Polsek Semanu untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal tersebut, petugas mendapatkan keterangan dari warga yanng sempat mengetahui aksi pencurian yang dilakukan oleh Tup.
“Informasi ini kemudian kami tindak lanjuti. Anggota bergerak ke rumah Tup untuk melakukan penangkapan,” paparnya.







Meski sempat berkelit saat diamankan, namun Tup akhirnya mengakui telah melakukan pencurian palawija di rumah Mulyono. Barang curian berupa kacang tanah kupas sebanyak satu karung itu sudah ia jual. Adapun uang hasil penjualan barang curian ini, telah habis digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
“Yang bersangkutan berdasarkan pendalaman yang kami lakukan merupakan seorang resedivis untuk kasus serupa. Tahun 2019 juga ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah Mulyono juga,” imbuh Kapolsek.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Semanu, Iptu Mahmet Ali Bahonar menambahkan, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki RC nopol AB 5155 RB yang digunakan untuk menjual barang curian. Adapun sepeda motor tersebut merupakan milik tetangganya yang dipinjam oleh pelaku.
“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi. Sasarannya memang palawija,” ujar Mahmet.
Tup sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan guna membuka kemungkinan pelaku melakukan aksi kejahatan di tempat lain. Mahmet menambahkan, jika ada warga yang merasa kehilangan bisa melaporkan kejadiannya ke Mapolsek Semanu.
“Kepada penyidik, pelaku telah beraksi di 3 TKP lain yang masih berada di Kapanewon Semanu. Pengembangan masih terus kita lakukan,” tutupnya.