Pemerintahan
Dispensasi Kawin di Gunungkidul Tetap Meninggi, Didominasi Kehamilan di Luar Nikah
Wonosari, (pidjar.com)-Angka pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Gunungkidul masih tergolong tinggi. Hingga Juni 2026, Pengadilan Agama Wonosari telah menerima 84 permohonan dispensasi kawin, dengan mayoritas dipicu kehamilan di luar nikah.
Humas Pengadilan Agama Wonosari, Asep Ginanjar Maulana Fadhilah, mengatakan sebagian besar anak yang diajukan untuk mendapatkan dispensasi nikah berasal dari kalangan lulusan sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).
“Mayoritas yang diajukan dispensasi kawin merupakan lulusan SD dan SMP,” kata Asep, Minggu, (02/08/2026)
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi tingginya pengajuan dispensasi kawin. Namun, di Gunungkidul, penyebab yang paling dominan adalah kehamilan di luar nikah.
“Faktor yang paling banyak melatarbelakangi permohonan dispensasi kawin adalah karena sudah terjadi kehamilan di luar nikah,” ujarnya.

Selain itu, Asep menyebut kondisi sosial ekonomi juga berpengaruh terhadap tingginya angka dispensasi kawin. Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Wonosari, pemohon umumnya berasal dari keluarga dengan tingkat pendidikan rendah dan berada di wilayah yang angka kemiskinannya relatif tinggi.
“Pemohon yang mengajukan dispensasi kawin ini biasanya dilandasi oleh kemiskinan dan rendahnya pendidikan. Data yang muncul dari beberapa kecamatan yang mengajukan dispensasi pasti termasuk kategori kemiskinan tinggi,” ungkapnya.
Di sisi lain, salah seorang anggota keluarga yang mengajukan dispensasi nikah mengaku permohonan tersebut dilakukan demi menghindari dampak yang lebih buruk. Menurutnya, pasangan tersebut memang belum memenuhi syarat usia untuk menikah, namun keluarga memilih menempuh jalur hukum agar pernikahan dapat segera dilangsungkan.
“Alasannya supaya tidak terjadi zina. Memang usianya belum memenuhi syarat untuk menikah,” ujarnya.
Asep menjelaskan, peningkatan permohonan dispensasi kawin juga tidak bisa dilepaskan dari perubahan regulasi mengenai batas usia minimal perkawinan. Setelah terbit Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan disamakan menjadi 19 tahun.
Sebelum aturan tersebut berlaku, perempuan diperbolehkan menikah pada usia minimal 16 tahun. Perubahan batas usia itu membuat pasangan yang belum berusia 19 tahun wajib memperoleh penetapan dispensasi dari pengadilan apabila ingin melangsungkan pernikahan.
Dispensasi kawin sendiri merupakan izin yang diberikan pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum genap berusia 19 tahun agar dapat melangsungkan perkawinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized2 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
