Pemerintahan
Dispensasi Kawin di Gunungkidul Tetap Meninggi, Didominasi Kehamilan di Luar Nikah
Wonosari, (pidjar.com)-Angka pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Gunungkidul masih tergolong tinggi. Hingga Juni 2026, Pengadilan Agama Wonosari telah menerima 84 permohonan dispensasi kawin, dengan mayoritas dipicu kehamilan di luar nikah.
Humas Pengadilan Agama Wonosari, Asep Ginanjar Maulana Fadhilah, mengatakan sebagian besar anak yang diajukan untuk mendapatkan dispensasi nikah berasal dari kalangan lulusan sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).
“Mayoritas yang diajukan dispensasi kawin merupakan lulusan SD dan SMP,” kata Asep, Minggu, (02/08/2026)
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi tingginya pengajuan dispensasi kawin. Namun, di Gunungkidul, penyebab yang paling dominan adalah kehamilan di luar nikah.
“Faktor yang paling banyak melatarbelakangi permohonan dispensasi kawin adalah karena sudah terjadi kehamilan di luar nikah,” ujarnya.

Selain itu, Asep menyebut kondisi sosial ekonomi juga berpengaruh terhadap tingginya angka dispensasi kawin. Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Wonosari, pemohon umumnya berasal dari keluarga dengan tingkat pendidikan rendah dan berada di wilayah yang angka kemiskinannya relatif tinggi.
“Pemohon yang mengajukan dispensasi kawin ini biasanya dilandasi oleh kemiskinan dan rendahnya pendidikan. Data yang muncul dari beberapa kecamatan yang mengajukan dispensasi pasti termasuk kategori kemiskinan tinggi,” ungkapnya.
Di sisi lain, salah seorang anggota keluarga yang mengajukan dispensasi nikah mengaku permohonan tersebut dilakukan demi menghindari dampak yang lebih buruk. Menurutnya, pasangan tersebut memang belum memenuhi syarat usia untuk menikah, namun keluarga memilih menempuh jalur hukum agar pernikahan dapat segera dilangsungkan.
“Alasannya supaya tidak terjadi zina. Memang usianya belum memenuhi syarat untuk menikah,” ujarnya.
Asep menjelaskan, peningkatan permohonan dispensasi kawin juga tidak bisa dilepaskan dari perubahan regulasi mengenai batas usia minimal perkawinan. Setelah terbit Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan disamakan menjadi 19 tahun.
Sebelum aturan tersebut berlaku, perempuan diperbolehkan menikah pada usia minimal 16 tahun. Perubahan batas usia itu membuat pasangan yang belum berusia 19 tahun wajib memperoleh penetapan dispensasi dari pengadilan apabila ingin melangsungkan pernikahan.
Dispensasi kawin sendiri merupakan izin yang diberikan pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum genap berusia 19 tahun agar dapat melangsungkan perkawinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Uncategorized2 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial4 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized6 hari yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 hari yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized4 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized3 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan3 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized2 hari yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
