Connect with us

Hukum

Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polisi, Motor Digadaikan di Semarang

Diterbitkan

pada

Gedangsari, (pidjar.com)-Unit Reskrim Polsek Gedangsari bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang selama ini diburu polisi. Pelaku berinisial MR diamankan pada Rabu (22/7/2026) setelah sempat terlacak berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Kapolsek Gedangsari AKP Gatot Wahyu Wijaya Saputra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif. Awalnya, polisi memperoleh informasi pelaku berada di Mijen, Semarang. Namun, saat dilakukan pencarian, pelaku diketahui telah kembali ke wilayah Gedangsari.

“Tim kemudian bergerak ke Kalurahan Serut dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan telah dititipkan di ruang tahanan Polres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Gatot.

Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Padukuhan Rejosari, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, Sudiyo.

Berita Lainnya  Kasus Tanah Kas Desa Dijual Untuk Urug Tol, Lurah Sampang dan Pengusaha Divonis Penjara

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung M30 warna hitam.

AKP Gatot mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara juga mengarah pada kasus pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban yang hilang saat rumah ditinggal salat subuh pada 7 Juni 2026. Selain motor, BPKB kendaraan yang disimpan di dalam rumah juga ikut raib.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor Honda Beat tersebut telah dibawa ke Semarang dan digadaikan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti serta mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain,” tegasnya.

Polisi menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pelaku.

Berita Lainnya  Gerebek Judi Dadu Piyaman, Polisi Gelandang 4 Pembotoh

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata3 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis1 bulan yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler