Politik
Gagal Uji Publik Hari Ini, Jadwal KPU Gunungkidul Diundur






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–KPU Gunungkidul telah sepakat jadwal uji publik yang sedianya bakal digelar Jumat (26/01/2018) ini terpaksa ditunda. Hal itu menyusul atas perintah KPU Pusat yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2018 tentang Perubahan PKPU No.7/2017 tentang Tahapan Pemilu.
Ketua KPU Gunungkidul M. Zaenuri Ikhsan mengatakan, uji publik tentang dapil untuk Pemilu 2019 akan diselenggarakan bulan Februari mendatang. Nantinya, jadwal uji publik yang gagal terselenggara hari ini akan diganti kegiatan lainnya seperti konsolidasi dengan kecamatan tentang rekrutmen PKK dan PPS, serta bimbingan teknis dengan KPU DIY tentang verifikasi faktual partai politik.
“Dalam PKPU No.5/2018 disebutkan bahwa penyelenggaraan uji publik akan digelar pada tanggal 8 Februari 2018,” jelasnya, Kamis (25/01/2018).
Zaenuri melanjutkan, dalam PKPU tidak hanya dibahas mengenai jadwal uji publik semata, melainkan juga membahas tentang tahapan verifikasi faktual partai lama dan pelaksanaan tes tertulis untuk calon anggota PPK. Adapun jadwal tersebut yakni diselenggarakan pada 6 Februari untuk verifikasi faktual dan 7 Februari untuk pelaksanaan tes tertulis.
Terpisah, Anggota KPU Gunungkidul Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Ruslan Hani mengatakan, adanya kajian tentang perubahan ini lantaran didukung oleh beberapa pertimbangan. Adapun salah satu pertimbangan tersebut yakni dari sisi jumlah penduduk membuat penetapan terus mengalami perubahan.







“Pertimbangan melakukan kajian perubahan tidak lepas dari dapil di Gunungkidul yang tidak berubah sejak Pemilu 1999,” ungkap dia.
Hani melanjutkan, dalam penyusunan dapil, setidaknya ada tujuh prinsip dasar yang harus dilakukan. Yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proposional, integritas wilayah, kohesivitas, berkesinambungan, proposionalitas hingga berada dicakupan wilayah yang sama.
KPU Gunungkidul pun telah mengerucutkan tiga opsi dalam pembagian dapil Pemilu 2019 yang kemudian akan dilakukan uji publik kepada masyarakat maupun partai politik untuk kemudian menerima masukan dan tanggapan.
“Kita sudah formulasikan dengan menetapkan tiga opsi untuk dapil Pemilu 2019. Namun untuk pengajuan ke KPU pusat masih harus menunggu pelaksanaan uji publik,” jelasnya.
Sementara itu, Humas DPD PKS Gunungkidul Anang Sutrisno mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan tahapan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan oleh KPU Gunungkidul. Ia sendiri mengaku tidak mempermasalahkan adanya penundaan jadwal uji publik tentang dapil ini.
“Apapun yang menjadi keputusan dari Pusat kami terima. Bagaimanapun, kami tetap harus persiapkan ini karena sebagai salah satu syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2019,” terangnya.