fbpx
Connect with us

Politik

Sikapi Rencana Perubahan Dapil Pemilu, Parpol di Gunungkidul Terpecah Jadi Dua Kubu

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)—Partai-partai politik di Gunungkidul seakan terbelah dalam menyikapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul merombak skema Daerah Pemilihan (Dapil) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Kegiatan uji publik terhadap usulan penataan Dapil yang digelar oleh KPU Gunungkidul pada Kamis (08/02/2018) siang tadi menjadi ajang bagi perwakilan parpol-parpol tersebut untuk mengeluarkan keluh kesah mereka terhadap rencana perombakan. Sebagian diantara parpol terutama para partai-partai lama seperti PDIP, Gerindra, PKS, PKB, Partai Golkar memilih opsi pertama di mana tidak ada perubahan Dapil. Sementara PAN, Partai Nasdem, Partai Hanura serta partai-partai baru seperti Partai Garuda, Perindo, dan Partai Berkarya memilih opsi kedua. Dari seluruh perwakilan parpol maupun ormas yang turut hadir tak satupun yang memilih opsi ketiga.

Adapun ketiga opsi yang saat ini tengah diuji KPU Gunungkidul adalah mempertahankan Dapil Pemilu 2014 di mana Dapil I terdiri dari Kecamatan Wonosari, Semanu dan Playen dengan 12 kursi; Dapil II diisi Kecamatan Patuk, Gedangsari, Nglipar, dan Ngawen dengan 9 kursi; Dapil III Semin, Karangmojo, Ponjong dengan 10 kursi; Dapil IV Kecamatan Tepus, Rongkop, Girisubo, Tanjungsari dengan 7 kursi; dan Dapil V Kecamatan Saptosari, Paliyan, Panggang Purwosari dengan 7 kursi.

Berita Lainnya  Pujian Setinggi Langit Untuk Bupati, PKB Sebut Sunaryanta Adalah Kader

Sementara opsi kedua Dapil I diisi Kecamatan Wonosari dan Playen dengan 9 kursi; Dapil II Patuk Gedangsari, Nglipar, Ngawen dengan 8 kursi; Dapil III Semin, Karangmojo, Ponjong dengan 10 kursi; Dapil IV Semanu, Rongkop, Girisubo, Tepus dengan 9 kursi; Dapil V Kecamatan Panggang, Paliyan, Tanjungsari, Saptosari, Purwosari dengan 9 kursi.

Sementara usulan yang terakhir adalah opsi ketiga di mana Dapil I terdiri dari Kecamatan Semanu, Wonosari, Nglipar dengan 10 kursi; Dapil II Kecamatan Patuk, Gedangsari, Playen dengan 8 kursi; Dapil III Kecamatan Semin, Karangmojo, Ngawen dengan 9 kursi; Dapil IV Kecamatan Ponjong, Rongkop, Girisubo, Tepus dengan 9 kursi; Dapil V Kecamatan Panggang, Paliyang, Tanjungsari, Purwosari dengan 9 kursi.

Sekretaris PDIP Gunungkidul, Sugito menyatakan bahwa Pemilu tanpa perubahan Dapil menjadi pilihan yang terbaik. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan bersama dengan para ahli maupun DPD PDIP DIY, pihaknya menilai bahwa perubahan Dapil masih belum perlu dilakukan.

“PDIP mengusulkan KPU tetap mempertahankan dapil-dapil yang ada sebelumnya,” kata Sugito.

Senada dengan Sugito, Humas DPD PKS Gunungkidul, Anang Sutrisno juga memilih KPU tetap menerapkan skema seperti pada Pemilu 2014 lalu. Ia berharap demi efektifitas, opsi pertama merupakan alternative terbaik.

“Sesuai dengan arahan partai, maka kami berharap Dapil pada Pemilu 2019 mendatang tidak berubah,” papar Anang.

Berita Lainnya  Sambutan Immawan di Acara Kunjungan Sandiaga Uno ke Gunungkidul

Hal berbeda diungkapkan oleh perwakilan dari PAN dan Partai Nasdem. Keduanya kompak memilih opsi kedua di mana ada perubahan Dapil menjadi pilihan yang sesuai dengan keterwakilan rakyat Gunungkidul di kursi legislatif.

Sekretaris DPD PAN Gunungkidul, Anwarudin berpendapat, sebaran kursi DPRD serta sebaran penduduk lebih terwakili pada opsi kedua. Lantaran hal itulah, hasil rapat dari DPD PAN Gunungkidul kemudian memutuskan opsi kedua yang didukung agar bisa direkomendasikan oleh KPU.

“Namun apapun keputusannya kita tetap siap,” ucap Udin.

Sementara dari Partai Nasdem yang diwakili oleh Nugroho Catur Wasono selaku Wakil Ketua Bidang Politik dan Media DPD Partai Nasdem Gunungkidul menyatakan bahwa, opsi kedua yang dipilih Partai Nasdem sangat mencerminkan keadilan dan kemerataan di mana setiap dapil memiliki keterwakilan yang relatif sama. Hal ini bisa terlihat dari perhitungan angka suara tidak terpakai yang cenderung efektif pada opsi kedua.

“Kami mencoba bersikap obyektif dan mengesampingkan sementara aspek politis sehingga kami memilih opsi kedua meski kami termasuk partai lama dan mendapatkan kursi di DPRD Gunungkidul pada Pemilu 2014 silam,” ucap Catur.

Berita Lainnya  Bawaslu dan KPU Sebut Tidak Ada PSU di TPS Gunungkidul

Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul Zainuri Ikhsan menegaskan bahwa keputusan mengenai perubahan Dapil ini bukan murni merupakan keputusan KPU Gunungkidul. Pihaknya dalam hal ini hanya melakukan kajian dan lantas mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU DIY untuk kemudian diteruskan ke KPU RI.

“Nanti yang memutuskan adalah KPU RI berdasarkan rekomendasi serta pertimbangan yang kami sampaikan,” beber dia.

Zainuri menjanjikan akan menampung seluruh aspirasi yang masuk, termasuk pilihan-pilihan dari parpol-parpol yang ada dalam membuat rekomendasi. Ia mengklaim bahwa ketiga opsi yang ditawarkan tersebut merupakan alternatif terbaik dari yang ada dan sesuai dengan aturan.

“Semua akan kita tampung dan kita akomodir, termasuk sebelumnya dari DPRD yang juga meminta opsi ketiga tidak direkomendasikan karena perubahan yang ada terlalu ekstrim,” ucap dia.

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan yang juga turut hadir pada kesempatan ini mengungkapkan, pihaknya merencanakan akan menggelar uji publik serupa terkait opsi-opsi yang ada pada masing-masing Kabupaten pada 22 Februari 2018 mendatang.

“Nanti ini yang menjadi dasar pengajuan rekomendasi ke KPU RI. Mungkin pada awal April sudah bisa diputuskan opsi mana yang akan dipakai pada Pemilu 2019 mendatang,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler