Hukum
Tersangkut Kasus Pencabulan Anak Tiri, Pegawai Kemenag Ajukan Pensiun Dini


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sum, warga Kecamatan Semin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. PNS yang bertugas di Kemenag Gunungkidul itu sendiri terjerat kasus yang berat dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara. Ia dilaporkan telah mencabuli anak tirinya, Bunga yang saat masih duduk di bangku sekolah. Bahkan akibat ulahnya tersebut, Bunga saat ini mengalami depresi berat dan harus mendapatkan pemeriksaan kejiwaan secara rutin. Sum sendiri saat ini sudah mulai ditahan pasca pemeriksaan pertama yang dilakukan aparat dari Satreskrim Polres Gunungkidul pada Sabtu (24/02/2019) kemarin.
Entah kebetulan atau tidak, pasca kasus ini mencuat, Sum dikabarkan mengajukan pensiun dini di instansi tempatnya bekerja. Saat ini, berkas pengajuan pensiun dini tersebut tengah diproses di Kemenag Gunungkidul.
Saat dikonfirmasi, Kasi Pendidikan Agama Islam Kemenag Gunungkidul, Sadmonodadi membenarkan bahwa Sum merupakan salah satu PNS di lingkungan Kemenag Gunungkidul. Jabatan terakhir dan saat ini masih disandang adalah sebagai personel pengawas di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah.
Berkaitan dengan kasus yang saat ini tengah menimpa Sum, Sadmonodadi enggan menanggapi lebih lanjut. Termasuk diantaranya sanksi yang mungkin dijatuhkan oleh instansi kepada yang bersangkutan.
“Untuk adanya sanksi atau tidak, terus terang saya tidak berani berkomentar banyak. Ini merupakan ranah dari bapak Kepala Kemenag Gunungkidul,” paparnya kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Minggu (24/02/2019) siang.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Sum tengah mengajukan pensiun dini. Berkas pengajuan sendiri sudah dilayangkan sejak Oktober 2019 silam. Ia memaparkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Sum yang masa kerjanya tinggal 1 tahun memang berhak mengajukan pensiun dini sebelum masa tugasnya berakhir.
“Terlepas ada perkara pidana atau tidak, Sum yang memang tinggal setahun bekerja sebelum pensiun resmi berhak mengajukan pensiun dini,” urainya.
Pihak Kemenag Gunungkidul sendiri mendukung penuh proses hukum terhadap salah satu personelnya tersebut. Sadmondadi menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara ini.
“Kita serahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada aparat,” imbuh dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menjelaskan, Sum sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik. Sum mulai ditahan pada Sabtu kemarin pasca menjalani pemeriksaan perdana. Pemanggilan yang bersangkutan sendiri sebenarnya sudah dilayangkan pada sepekan silam. Namun saat itu Sum meminta penundaan dan mengajukan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Selasa (26/02/2019) lusa.
Dilanjutkan Riko, melihat perkembangan yang ada, pihak penyidik memutuskan untuk mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pada Sabtu kemarin. Hingga kemudian atas berbagai pertimbangan yang ada, diputuskan untuk dilakukan penahanan.
“Usai pemeriksaan yang bersangkutan kita bacakan hak-haknya dan diputuskan untuk langsung ditahan,” tuturnya.
Salah seorang kerabat korban menuturkan, pasca mendapatkan pendampingan dari berbagai instansi, kondisi Bunga memang berangsur-angsur membaik. Bunga sudah mulai kembali bergaul bersama teman-teman maupun orang terdekatnya. Bahkan, Bunga juga sudah kembali bersekolah.
“Semoga saja kondisinya bisa terus membaik dan pulih seperti sedia kala,” ucapnya.
-
Uncategorized2 hari yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
event2 hari yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik2 hari yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Sosial1 hari yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
Budaya2 hari yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara