fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Tenda Telah Terpasang, Hajatan Warga Terpaksa Dibatalkan

Diterbitkan

pada

BDG

Girisubo,(pidjar.com)–Beberapa waktu lalu, Bupati Badingah secara resmi melarang masyarakat untuk menggelar hajatan selama pemberlakuan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). Namun demikian, meski larangan itu telah tersebar luas, namun ada sebagian warga masyarakat yang tetap nekat hendak menggelar hajatan. Di Kapanewon Girisubo, pihak Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 setempat membatalkan setidaknya empat titik hajatan warga. Keempat lokasi tersebut antara lain di Kalurahan Nglindur, Karangawen, Songbanyu dan Jerukwudel. Di beberapa titik bahkan, warga sudah memasang tenda di halaman rumah mereka.

Ketua Tim Gugus Tugas Kapanewon Girisubo, Arif Yahya mengungkapkan, sebelum masa PSTKM ini diberlakukan, pihaknya telah memberlakukan kebijakan wajib izin kepada warga yang hendak menggelar hajatan. Izin tersebut diberlakukan untuk memastikan hajatan yang berlangsung sudah memenuhi protokol kesehatan.

Berita Lainnya  Antisipasi Konflik Dalam Pilkades Serentak, Polisi Akan Patroli Media Sosial

“Kebijakan ini kita rubah setelah penetapan masa PSTKM ini. Kegiatan hajatan sesuai dengan instruksi bupati tidak diperbolehkan,” jelas Arif, Rabu (18/01/2021).

Arif menambahkan, sejak instruksi bupati berkairan dengan PSTKM diberlakukan, ia mencabut semua permohonan izin hajatan. Sebelum penetapan kebijakan ini, ada empat warga dari 4 kalurahan yang telah mengajukan izin untuk menggelar hajatan. Pihak Kapanewon Girisubo lalu mengambil keputusan untuk mencabut izin penyelenggaraan hajatan itu.

“Walaupun hajatan kecil, tetap tidak diperbolehkan,” ucap dia.

Seperti pada hajatan sunatan di Padukuhan Nglindur Wetan, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo. Dikatakan Arif, pihaknya sebelumnya telah memberikan izin lantaran pengajuan izin sendiri dilakukan sebelum adanya kebijakan PSTKM.

Berita Lainnya  Bahaya Leptospirosis Masih Mengintai Petani, 1 Orang Meninggal di Awal Tahun

“Pihak kalurahan pada Selasa lalu berkonsultasi ke kami, bagaimana lanjutan hajatan tersebut. Tapi karena irbup harus sama sama kita patuhi ya dengan berat hati harus dibatalkan,” beber Arif.

Pihaknya lantas mendatangi lokasi. Di lokasi sendiri, tenda maupun kursi telah tertata rapi di halaman kediaman warga. Pihaknya lantas melakukan dialog dan meminta agar acara harus batal dilaksanakan.

“Warga yang akan mempunyai hajatan juga bisa menerima. Begitu kami datang, tenda dan kursi kembali dibongkar,” jelas dia.

Sementara itu, Kapolsek Girisubo Iptu Wasdiyanta menambahkan, selama pemberlakuan PSTKM hingga 25 Januari 2021 mendatang, pihaknya secara intens memberikan imbauan kepada warga untuk tidak menggelar hajatan. Adapun imbauan sendiri sudah disesuaikan pada Instruksi Bupati maupun perintah Kapolres.

Berita Lainnya  87 TPS di Gunungkidul Masuk Wilayah Blank Spot

“Tidak hanya pada hajatan, kami juga menghimbau di toko-toko wilayah Kapanewon Girisubo untuk tutup pada pukul 18.00 WIB,” tandasnya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler