Sosial
Ada Aturan Anyar Terkait Urun Biaya, Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Tak Lagi Gratis
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan beberapa waktu lalu mensosialisasikan mengenai kebijakan baru yang akan diterapkan pada para peserta BPJS. Khusus untuk peserta BPJS Kesehatan dari non penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta mandiri akan dikenai biaya tersendiri saat melakukan pengobatan, atau sudah tidak lagi mendapatkan layanan gratis.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang baru dirilis pada peraturan Menteri Kesehatan nomor 51 tahun 2018 yang memuat Pengenaan Urun Biata dan Selisih Bayar dalam Progam Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan ini memuat sejumlah kebijakan dan regulasi yang terdapat sejumlah perubahan. Salah satunya yang paling krusial yakni besaran urun biaya terhadap layanan kesehatan yang rawan menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.
Adapun besaran urun biaya kunjungan rawat jalan di rumah sakit elas A dan B sebesar Rp 20.000 per sekali kunjungan. Sedangkan untuk rumah sakit kelas C, D, maupun klinik utama pengunjung atau peserta BPJS mandiri akan dibebankan sebesar Rp 10.000. Kemudian regulasi ini juga mengatur mengenai pembatasan biaya oleh peserta yang rawat jalan, sebesar 10% dari biaya yang dihitung dari total tarif Sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) atau tarif layanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah yang paling tinggi sebesar 30 juta.
Tak hanya itu, regulasi ini juga membatasi jumlah biaya paling tinggi untuk setiap kunjungan rawat jalan sebesar Rp 350.000 dan maksimal kunjungan adalah 20 kali dalam jangka waktu 3 bulan.
Menanggapi peraturan baru itu, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Wonosari, Syarifatun Kurnia Ekawati mengatakan, aturan baru ini hanya berlaku bagi peserta non PBI, sedangkan peserta yang dibiayai oleh pemerintah tidak dikenakan beban biaya. Meski dari pusat telah merilis peraturan tersebut secara resmi, namun dari pengurus cabang masih menunggu kebijakan dari Kementerian Kesehatan secara tertulis terutama terkait bagaimana mekanisme pelaksanaannya.

“Aturan batu ini hanya berlaku untuk peserta mandiri saja. Tapi sampai sekarang kita masih menunggu aturan pemberlakuan regulasi baru dari pemerintah ini,” ucap Syarifatun, Kamis (31/01/2019).
Berdasarkan data yang ada, untuk peserta BPJS Kesehatan secara mandiri memang mencapai ribuan orang. Antusiasme masyarakat dalam mendapatkan jaminan sosial kesehatan untuk di Gunungkidul diakui sudah mulai membaik. Namun, memang masih ada sebagian yang belum tercover BPJS baik dari pemerintah maupun secara mandiri.
Tidak menutup kemungkinan jika nantinya telah ada instruksi pemberlakukan regulasi baru ini di masing-masing daerah, pihak BPJS Kesehatan akan memberikan pengertian dan pemahaman bagi masyarakat, agar nantinya semua berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Gunungkidul, Priyanta Madya Satmaka menambahkan, jajarannya juga masih menunggu kebijakan yang belum lama diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan itu. Koordinasi dengan Pemda DIY masih terus dilakukan terkait kebijakan ini. Hasil koordinasi itu nantinya masih akan dipelajari dan jika nantinya telah ada keputusan langsung diterapkan tentu mengacu pada landasan yang ada dan melalui berbagai pertimbangan.
“Masih kami tunggu perkembangannya bagaimana,” ucap dia.
Priyanta tidak menampik jika adanya peraturan baru ini berpotensi menuai berbagai komentar dari masyarakat. Guna mengantisipasi hal ini, Dinkes nantinya juga akan turun ke lapangan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Segala reaksi tentunya akan dihadapi dan diberi pengertian.
“Pasti adalah reaksi kurang baik maupun positif, setiap orang kan berbeda-beda. Agar semuanya paham mengenai aturan urun biaya ini maka kami siap melakukan sosialisasi,” tutup dia.
-
Uncategorized2 hari yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Sosial4 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial2 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized17 jam yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Uncategorized4 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan4 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized7 hari yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized1 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa4 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan2 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized5 hari yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
