fbpx
Connect with us

Sosial

Ada Aturan Anyar Terkait Urun Biaya, Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Tak Lagi Gratis

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan beberapa waktu lalu mensosialisasikan mengenai kebijakan baru yang akan diterapkan pada para peserta BPJS. Khusus untuk peserta BPJS Kesehatan dari non penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta mandiri akan dikenai biaya tersendiri saat melakukan pengobatan, atau sudah tidak lagi mendapatkan layanan gratis.

Hal ini sesuai dengan peraturan yang baru dirilis pada peraturan Menteri Kesehatan nomor 51 tahun 2018 yang memuat Pengenaan Urun Biata dan Selisih Bayar dalam Progam Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan ini memuat sejumlah kebijakan dan regulasi yang terdapat sejumlah perubahan. Salah satunya yang paling krusial yakni besaran urun biaya terhadap layanan kesehatan yang rawan menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.

Adapun besaran urun biaya kunjungan rawat jalan di rumah sakit elas A dan B sebesar Rp 20.000 per sekali kunjungan. Sedangkan untuk rumah sakit kelas C, D, maupun klinik utama pengunjung atau peserta BPJS mandiri akan dibebankan sebesar Rp 10.000. Kemudian regulasi ini juga mengatur mengenai pembatasan biaya oleh peserta yang rawat jalan, sebesar 10% dari biaya yang dihitung dari total tarif Sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) atau tarif layanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah yang paling tinggi sebesar 30 juta.

Berita Lainnya  Kerugian Sektor Pariwisata Gunungkidul Akibat Pandemi Corona Diperkirakan Lebih Dari 100 Miliar

Tak hanya itu, regulasi ini juga membatasi jumlah biaya paling tinggi untuk setiap kunjungan rawat jalan sebesar Rp 350.000 dan maksimal kunjungan adalah 20 kali dalam jangka waktu 3 bulan.

Menanggapi peraturan baru itu, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Wonosari, Syarifatun Kurnia Ekawati mengatakan, aturan baru ini hanya berlaku bagi peserta non PBI, sedangkan peserta yang dibiayai oleh pemerintah tidak dikenakan beban biaya. Meski dari pusat telah merilis peraturan tersebut secara resmi, namun dari pengurus cabang masih menunggu kebijakan dari Kementerian Kesehatan secara tertulis terutama terkait bagaimana mekanisme pelaksanaannya.

“Aturan batu ini hanya berlaku untuk peserta mandiri saja. Tapi sampai sekarang kita masih menunggu aturan pemberlakuan regulasi baru dari pemerintah ini,” ucap Syarifatun, Kamis (31/01/2019).

Berdasarkan data yang ada, untuk peserta BPJS Kesehatan secara mandiri memang mencapai ribuan orang. Antusiasme masyarakat dalam mendapatkan jaminan sosial kesehatan untuk di Gunungkidul diakui sudah mulai membaik. Namun, memang masih ada sebagian yang belum tercover BPJS baik dari pemerintah maupun secara mandiri.

Berita Lainnya  Air Berubah Warna Jadi Putih, Warga Wareng Harus Endapkan 2 Hari Untuk Bisa Dikonsumsi

Tidak menutup kemungkinan jika nantinya telah ada instruksi pemberlakukan regulasi baru ini di masing-masing daerah, pihak BPJS Kesehatan akan memberikan pengertian dan pemahaman bagi masyarakat, agar nantinya semua berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Gunungkidul, Priyanta Madya Satmaka menambahkan, jajarannya juga masih menunggu kebijakan yang belum lama diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan itu. Koordinasi dengan Pemda DIY masih terus dilakukan terkait kebijakan ini. Hasil koordinasi itu nantinya masih akan dipelajari dan jika nantinya telah ada keputusan langsung diterapkan tentu mengacu pada landasan yang ada dan melalui berbagai pertimbangan.

“Masih kami tunggu perkembangannya bagaimana,” ucap dia.

Priyanta tidak menampik jika adanya peraturan baru ini berpotensi menuai berbagai komentar dari masyarakat. Guna mengantisipasi hal ini, Dinkes nantinya juga akan turun ke lapangan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Segala reaksi tentunya akan dihadapi dan diberi pengertian.

Berita Lainnya  Gunung Sewu Expedition 2018, Ajang Trabas Wisata Sambil Rebutan Motor Trail Anyar

“Pasti adalah reaksi kurang baik maupun positif, setiap orang kan berbeda-beda. Agar semuanya paham mengenai aturan urun biaya ini maka kami siap melakukan sosialisasi,” tutup dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Kementerian BUMN dan Sejumlah Perusahaannya Bagikan Bantuan TJSL ke Warga DIY

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– Kementerian BUMN bersama perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Pariwisata3 minggu yang lalu

10 Ribu Wisatawan Kunjungi Gunungkidul Dimalam Pergantian Tahun 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Dinas Pariwisata Gunungkidul mencatat sebanyak 10 ribu wisatawan mengunjungi destinasi wisata di Gunungkidul saat perayaan malam tahun baru 2025....

Pariwisata3 bulan yang lalu

Miliki Daya Tarik Tersendiri, Wota-wati Bersolek Jadi Kawasan Green Tourism

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Girisubo,(pidjar.com)– Padukuhan Wota-wati yang berada di Kalurahan Pucung, Kapanewon Girisubo merupakan daerah yang memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan padukuhan lain...

Pariwisata4 bulan yang lalu

Daop 6 Yogyakarta Bersama Korlantas Polri Gelar Sosialisasi Keselamatan, Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com) — Daop 6 Yogyakarta bersama Korlantas POLRI melakukan sosialisasi keselamatan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di area...

Berita Terpopuler