Sosial
Ada Aturan Anyar Terkait Urun Biaya, Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Tak Lagi Gratis
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan beberapa waktu lalu mensosialisasikan mengenai kebijakan baru yang akan diterapkan pada para peserta BPJS. Khusus untuk peserta BPJS Kesehatan dari non penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta mandiri akan dikenai biaya tersendiri saat melakukan pengobatan, atau sudah tidak lagi mendapatkan layanan gratis.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang baru dirilis pada peraturan Menteri Kesehatan nomor 51 tahun 2018 yang memuat Pengenaan Urun Biata dan Selisih Bayar dalam Progam Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan ini memuat sejumlah kebijakan dan regulasi yang terdapat sejumlah perubahan. Salah satunya yang paling krusial yakni besaran urun biaya terhadap layanan kesehatan yang rawan menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.
Adapun besaran urun biaya kunjungan rawat jalan di rumah sakit elas A dan B sebesar Rp 20.000 per sekali kunjungan. Sedangkan untuk rumah sakit kelas C, D, maupun klinik utama pengunjung atau peserta BPJS mandiri akan dibebankan sebesar Rp 10.000. Kemudian regulasi ini juga mengatur mengenai pembatasan biaya oleh peserta yang rawat jalan, sebesar 10% dari biaya yang dihitung dari total tarif Sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) atau tarif layanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah yang paling tinggi sebesar 30 juta.
Tak hanya itu, regulasi ini juga membatasi jumlah biaya paling tinggi untuk setiap kunjungan rawat jalan sebesar Rp 350.000 dan maksimal kunjungan adalah 20 kali dalam jangka waktu 3 bulan.
Menanggapi peraturan baru itu, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Wonosari, Syarifatun Kurnia Ekawati mengatakan, aturan baru ini hanya berlaku bagi peserta non PBI, sedangkan peserta yang dibiayai oleh pemerintah tidak dikenakan beban biaya. Meski dari pusat telah merilis peraturan tersebut secara resmi, namun dari pengurus cabang masih menunggu kebijakan dari Kementerian Kesehatan secara tertulis terutama terkait bagaimana mekanisme pelaksanaannya.
“Aturan batu ini hanya berlaku untuk peserta mandiri saja. Tapi sampai sekarang kita masih menunggu aturan pemberlakuan regulasi baru dari pemerintah ini,” ucap Syarifatun, Kamis (31/01/2019).
Berdasarkan data yang ada, untuk peserta BPJS Kesehatan secara mandiri memang mencapai ribuan orang. Antusiasme masyarakat dalam mendapatkan jaminan sosial kesehatan untuk di Gunungkidul diakui sudah mulai membaik. Namun, memang masih ada sebagian yang belum tercover BPJS baik dari pemerintah maupun secara mandiri.
Tidak menutup kemungkinan jika nantinya telah ada instruksi pemberlakukan regulasi baru ini di masing-masing daerah, pihak BPJS Kesehatan akan memberikan pengertian dan pemahaman bagi masyarakat, agar nantinya semua berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Gunungkidul, Priyanta Madya Satmaka menambahkan, jajarannya juga masih menunggu kebijakan yang belum lama diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan itu. Koordinasi dengan Pemda DIY masih terus dilakukan terkait kebijakan ini. Hasil koordinasi itu nantinya masih akan dipelajari dan jika nantinya telah ada keputusan langsung diterapkan tentu mengacu pada landasan yang ada dan melalui berbagai pertimbangan.
“Masih kami tunggu perkembangannya bagaimana,” ucap dia.
Priyanta tidak menampik jika adanya peraturan baru ini berpotensi menuai berbagai komentar dari masyarakat. Guna mengantisipasi hal ini, Dinkes nantinya juga akan turun ke lapangan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Segala reaksi tentunya akan dihadapi dan diberi pengertian.
“Pasti adalah reaksi kurang baik maupun positif, setiap orang kan berbeda-beda. Agar semuanya paham mengenai aturan urun biaya ini maka kami siap melakukan sosialisasi,” tutup dia.
-
Uncategorized1 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized6 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Sosial2 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
event3 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized3 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized1 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized1 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan2 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Budaya14 jam yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized1 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
