Sosial
Keluhan Warga Melikan Yang Telah Bayar Lunas Biaya Prona Namun Belasan Tahun Sertifikat Tak Kunjung Terbit
Rongkop, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Mata Suyatno (65) warga RT 02 Padukuhan Gebang, Desa Melikan, Kecamatan Rongkop terlihat berkaca-kaca saat mengenangkan nasibnya yang gagal memiliki sertifikat tanah warisan. Rona kesal memang nampak jelas di wajahnya lantaran sejak tahun 2007 hingga sekarang, penantiannya untuk mendapatkan sertifikat tanah yang dibuatnya lewat Prona tak kunjung selesai. Padahal ia juga telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 450 ribu sudah melayang ke tangan oknum Kepala Desa yang kala itu menjabat. Masalah ini sendiri sebenarnya sudah sempat dilaporkan ke pihak aparat kepolisian. Namun lantaran kemudian ada janji bahwa sertifikat tanah akan segera diterbitkan, laporan tersebut kemudian dicabut.
“Dari tahun 2007 hingga sekarang nasib sertifikat yang saya bikin lewat Pak mantan kades tak kunjung terwujud. Padahal sebagai petani kecil saya sampai pontang panting menjual ternak untuk membayar biayanya (sertifikat tanah),” terang salah seorang warga setempat yang sertifikatnya tak kunjung jadi, Suyatno, akhir pekan silam.
Menurut Suyatno, sepetak lahan pekarangan yang luasnya ratusan meter itu adalah warisan orang tuanya yang telah almarhum. Awalnya diceritakan, dalam sosialisasi yang disampaikan pemerintah desa, untuk membuat sertifikat yang melalui Prona dipungut Rp 300 ribu namun untuk yang turun waris dikenakan biaya Rp 450 ribu. Biaya yang terhitung murah membuat ratusan warga masyarakat Melikan kemudian tertarik untuk mengikuti program tersebut. Setelah membayar lunas biaya yang dibebankan, petugas BPN bersama perangkat desa lantas melakukan pengukuran tanah dan segala macam proses lainnya. Namun masalah kemudian timbul lantaran hingga beberapa waktu ditunggu, sertifikat tanah miliknya tak kunjung diterbitkan.
Memang dari Prona tersebut, sebagian besar warga sekarang sudah memiliki sertifikat. Namun masih tersisa belasan warga terutama yang tinggal di Padukuhan Gebang hingga saat ini sertifikatnya belum jadi.
“Kalau pak mantan Kades itu sebenarnya masih family dengan saya, mungkin karena itulah sertifikat saya justru disepelekan. Ketika adik saya mempertanyakan masalah ini, justru ditantang untuk dilaporkan ke ranah hukum,” keluhnya.

Lebih lanjut Suyatno menjelaskan, selain dirinya tercatat masih ada sekitar 11 warga Padukuhan Gebang yang sertifikat tanahnya belum jadi. Diantaranya ada Yadi, Sugeng, Wakiran, Tukijem, Kusnen, Satinem, Suparna, Sri Widayati dan lainnya.
Selain Suyatno, masalah program Prona yang tak kunjung selesai ini juga menimpa Partini. Dalam program tersebut, Partini hendak memecahkan sertifikat warisan Wignyo Rejo almarhum bapaknya. Dari awal sosialisasi yang disampaikan pemerintah desa, Partini mengaku sudah curiga bahwa sertifikatnya bisa dibalik nama lewat Prona.
“Setahu saya yang bisa dibikin lewat Prona kan dari yang Letter C berubah menjadi sertifikat. Lha punya bapak saya kan sudah sertifikat, hanya tinggal balik nama saja kan? Inikan penipuan namanya ?” celetuk Partini.
Akibat ruwetnya proses sertifikasi tanah tersebut, beberapa warga Gebang pernah melaporkan mantan Kepala Desa Melikan atas nama MR ke Polres Gunungkidul dengan nomor LP/100/IX/2015/DIY/RES-GNK tertanggal 31 Agustus 2015 atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dan setelah sempat terkatung-katung 3 tahun, akhirnya laporan tersebut dicabut warga setelah sang mantan kepala desa, menyanggupi menyelesaikan persoalan tersebut pada 27 September 2018. Hal itu dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang ditanda tangani MR dan para pihak yang dirugikan. Namun dari hasil kesepakatan tersebut, hanya sertifikat atas nama Wakijan yang saat ini sudah jadi.
“Sisanya untuk atas nama Wakiran, Tukijem, Kusnen, Satinem, Suparna, Sri Widayati belum jadi. Sedangkan untuk nama-nama lain yang dahulu tidak ikut melapor ke Polres Gunungkidul, saya tidak tahu sertifikatnya sudah diselesaikan atau belum,” kata Wakijan, salah satu tokoh masyarakat Gebang.
Wakijan berharap sang mantan Kepala Desa bersedia memenuhi kewajibannya sebelum Pemilu 2019 ini berlangsung. Sebab bagaimanapun yang bersangkutan masih sangat membutuhkan dukungan masyarakat agar dapat kembali terpilih sebagai anggota DPRD Gunungkidul.
Terpisah, ketika dikonfirmasi, mantan Kepala Desa Melikan, MR mengakui sertifikat yang dibikin warga Melikan pada masa dirinya menjabat kepala desa selama 2 periode memang belum seluruhnya terwujud.
“Meski begitu saya masih sanggup menyelesaikan persoalan tersebut sampai kapan pun. Sekarang kan sudah proses, jadi tolong jangan dibesar-besarkan,” pintanya.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Peristiwa4 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized3 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized3 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized3 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized2 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
