fbpx
Connect with us

Sosial

Keluhan Warga Melikan Yang Telah Bayar Lunas Biaya Prona Namun Belasan Tahun Sertifikat Tak Kunjung Terbit

Diterbitkan

pada

BDG

Rongkop, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Mata Suyatno (65) warga RT 02 Padukuhan Gebang, Desa Melikan, Kecamatan Rongkop terlihat berkaca-kaca saat mengenangkan nasibnya yang gagal memiliki sertifikat tanah warisan. Rona kesal memang nampak jelas di wajahnya lantaran sejak tahun 2007 hingga sekarang, penantiannya untuk mendapatkan sertifikat tanah yang dibuatnya lewat Prona tak kunjung selesai. Padahal ia juga telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 450 ribu sudah melayang ke tangan oknum Kepala Desa yang kala itu menjabat. Masalah ini sendiri sebenarnya sudah sempat dilaporkan ke pihak aparat kepolisian. Namun lantaran kemudian ada janji bahwa sertifikat tanah akan segera diterbitkan, laporan tersebut kemudian dicabut.

“Dari tahun 2007 hingga sekarang nasib sertifikat yang saya bikin lewat Pak mantan kades tak kunjung terwujud. Padahal sebagai petani kecil saya sampai pontang panting menjual ternak untuk membayar biayanya (sertifikat tanah),” terang salah seorang warga setempat yang sertifikatnya tak kunjung jadi, Suyatno, akhir pekan silam.

Menurut Suyatno, sepetak lahan pekarangan yang luasnya ratusan meter itu adalah warisan orang tuanya yang telah almarhum. Awalnya diceritakan, dalam sosialisasi yang disampaikan pemerintah desa, untuk membuat sertifikat yang melalui Prona dipungut Rp 300 ribu namun untuk yang turun waris dikenakan biaya Rp 450 ribu. Biaya yang terhitung murah membuat ratusan warga masyarakat Melikan kemudian tertarik untuk mengikuti program tersebut. Setelah membayar lunas biaya yang dibebankan, petugas BPN bersama perangkat desa lantas melakukan pengukuran tanah dan segala macam proses lainnya. Namun masalah kemudian timbul lantaran hingga beberapa waktu ditunggu, sertifikat tanah miliknya tak kunjung diterbitkan.

Berita Lainnya  Bantah Tudingan Penggelapan Aset JJLS, Kades Nglindur: Itu Untuk Pembangunan Kios Kuliner

Memang dari Prona tersebut, sebagian besar warga sekarang sudah memiliki sertifikat. Namun masih tersisa belasan warga terutama yang tinggal di Padukuhan Gebang hingga saat ini sertifikatnya belum jadi.

“Kalau pak mantan Kades itu sebenarnya masih family dengan saya, mungkin karena itulah sertifikat saya justru disepelekan. Ketika adik saya mempertanyakan masalah ini, justru ditantang untuk dilaporkan ke ranah hukum,” keluhnya.

Lebih lanjut Suyatno menjelaskan, selain dirinya tercatat masih ada sekitar 11 warga Padukuhan Gebang yang sertifikat tanahnya belum jadi. Diantaranya ada Yadi, Sugeng, Wakiran, Tukijem, Kusnen, Satinem, Suparna, Sri Widayati dan lainnya.

Selain Suyatno, masalah program Prona yang tak kunjung selesai ini juga menimpa Partini. Dalam program tersebut, Partini hendak memecahkan sertifikat warisan Wignyo Rejo almarhum bapaknya. Dari awal sosialisasi yang disampaikan pemerintah desa, Partini mengaku sudah curiga bahwa sertifikatnya bisa dibalik nama lewat Prona.

Berita Lainnya  Belasan Dokter Hewan Ajukan Izin Praktik ke Pemkab Gunungkidul

“Setahu saya yang bisa dibikin lewat Prona kan dari yang Letter C berubah menjadi sertifikat. Lha punya bapak saya kan sudah sertifikat, hanya tinggal balik nama saja kan? Inikan penipuan namanya ?” celetuk Partini.

Akibat ruwetnya proses sertifikasi tanah tersebut, beberapa warga Gebang pernah melaporkan mantan Kepala Desa Melikan atas nama MR ke Polres Gunungkidul dengan nomor LP/100/IX/2015/DIY/RES-GNK tertanggal 31 Agustus 2015 atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dan setelah sempat terkatung-katung 3 tahun, akhirnya laporan tersebut dicabut warga setelah sang mantan kepala desa, menyanggupi menyelesaikan persoalan tersebut pada 27 September 2018. Hal itu dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang ditanda tangani MR dan para pihak yang dirugikan. Namun dari hasil kesepakatan tersebut, hanya sertifikat atas nama Wakijan yang saat ini sudah jadi.

“Sisanya untuk atas nama Wakiran, Tukijem, Kusnen, Satinem, Suparna, Sri Widayati belum jadi. Sedangkan untuk nama-nama lain yang dahulu tidak ikut melapor ke Polres Gunungkidul, saya tidak tahu sertifikatnya sudah diselesaikan atau belum,” kata Wakijan, salah satu tokoh masyarakat Gebang.

Wakijan berharap sang mantan Kepala Desa bersedia memenuhi kewajibannya sebelum Pemilu 2019 ini berlangsung. Sebab bagaimanapun yang bersangkutan masih sangat membutuhkan dukungan masyarakat agar dapat kembali terpilih sebagai anggota DPRD Gunungkidul.

Berita Lainnya  Bangkitkan UMKM Desa Prima, Produk Hasil Olahan Ibu-ibu Ulet Gunungkidul

Terpisah, ketika dikonfirmasi, mantan Kepala Desa Melikan, MR mengakui sertifikat yang dibikin warga Melikan pada masa dirinya menjabat kepala desa selama 2 periode memang belum seluruhnya terwujud.

“Meski begitu saya masih sanggup menyelesaikan persoalan tersebut sampai kapan pun. Sekarang kan sudah proses, jadi tolong jangan dibesar-besarkan,” pintanya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler