fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Ada Temuan Jual Beli Blangko e-KTP, Disdukcapil Gunungkidul Perketat Pengamanan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Menyusul temuan ribuan e-KTP di sejumlah daerah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menginstruksikan kepada Kepala Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia untuk mengonsolidasi diri. Sehingga dengan adanya hal tersebut petugas di daerah harus bekerja ekstra untuk mengantisipasi adanya temuan lain. Pun demikian yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul dalam menindaklanjuti perintah tersebut.

Sekretaris Disdukcapil Gunungkidul, Virgilio Soriano mengatakan, secara resmi pihaknya telah mendapatkan arahan untuk memperketat pengawasan e-KTP dari kementrian dalam hal tersebut adalah Dirjen Dukcapil. Bahkan setiap pagi, pegawai terlebih dahlu wajib mengikuti apel untuk diberikan arahan terkait maraknya kasus yang muncul saat ini.

Berita Lainnya  Kurangnya Regenerasi Dituding Jadi Penghambat Utama Berkembangnya Sektor Pertanian Gunungkidul

“Sebelumnya ada temuan itu kita sudah melakukan pengawasan. Blangko yang kita keluarkan sesuai kebutuhan. Kita menekankan sesuai dengan ketentuan karena itu akan berdampak negatif nantinya kalau melanggar. Setiap apel pagi kita selalu menegaskan itu,” kata Virgilio kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Senin (10/12/2018).

Ia menjelaskan, pihaknya saat ini juga lebih ketat dalam melakukan pengawasan. Bahkan, pelaporan dari dinas kepada pemerintah pusat dilakukan setiap hari.

“Kita lakukan cek blangko baru, terpakai, rusak kita data dan kita laporkan ke pusat. Sesuai arahan memang seperti itu,” kata dia.

Virgilio mengakui isu jual beli blangko e-KTP yang saat ini booming memang menjadi perhatian banyak pihak, terlebih mendekati pemilu 2019. Namun demikian, pihaknya mengaku bahwa dokumen yang ada di Disdukcapil aman dan tidak akan sampai beredar luas maupun digunakan untuk kepentingan negatif.

Berita Lainnya  Telah Terjadi 17 Kasus, Leptospirosis Makin Mengintai Masuk Musim Penghujan

“Kalau blangko yang sudah tidak terpakai, entah pergantian status maupun salah cetak itu kami simpan, kami potong sebelah kanan atas sehingga tidak bisa digunakan lagi,” kata dia.

Sementara itu, untuk pendistribusian sendiri pihaknya melakukan monitoring kepada seluruh operator. Sehingga, blangko e-KTP milik warga yang sudah jadi dipastikan diterima oleh pemilik kartu identitas itu.

“Semua KtP yang kita terbitkan kita sampaikan melakui operator di kecamatan kemudian disampaikan di desa dan kita pastikan sudah diterima pemiliknya,” kata dia.

Ia berharap dengan adanya kontroling yang jelas dan ketat kasus jual beli e-KTP tidak akan terjadi di Gunungkidul. Ia berharap semua pihak dapat bekerjasama melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya peredaran e-KTP yang berbau tindakan pidana.

Berita Lainnya  Lahan Pertanian Terus Berkurang, Masyarakat Diminta Tak Terlalu Bergantung Pada Nasi

Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Kita akan ikut melakukan pengawasan, karena hal itu termasuk pidana,” terang Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya ketika dihubungi secara terpisah oleh pidjar-com-525357.hostingersite.com.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler