Hukum
Ajak Check In Bocah SD, Remaja 19 Tahun Diamankan Polisi
Patuk,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Jajaran Unit Reskrim Polsek Patuk saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap FJS (19) warga Kapanewon Paliyan. Pemuda ini harus berurusan dengan kepolisian karena membawa lari (kabur) seorang anak dibawah umur berinisial NW warga Kapanewon Patuk tanpa seizin orang tua. Bahkan diketahui keduanya sempat berhubungan badan layaknya suami istri. Yang memprihatinkan, korban sendiri masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Kanit Reksrim Polsek Patuk, AKP Soni Yuniawan mengatakan, beberapa hari terakhir ini, NW ditinggal oleh Ibunya ke Jakarta selama 2 minggu. NW sendiri dititipkan di rumah teman ibunya.
Kemudian pada Minggu (15/01/2023) lalu, NW diketahui pergi dari rumah teman ibunya tersebut sekitar 04.00 WIB. Saat itu, korban pergi tanpa berpamitan dengan teman ibunya tersebut.
Merasa khawatir, teman sang ibu yang dititipi lantas mencari NW yang masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 6 tersebut.
“Karena merasa khawatir kemudian dicari sampai ke pantai. Setiap ada pasangan anak-anak pacaran selalu dicek namun tidak ketemu,” kata Kanit Reskrim Polsek Patuk, AKP Soni Yuniawan saat ditemui di Polsek Patuk.
Hingga akhirnya sekitar pukul 20.00 WIB, NW pulang diantarkan oleh FJS. Warga sekitar sendiri yang telah mengetahui menghilangnya korban sudah menunggu di sekitar rumah. Sesampai di rumah, keduanya sempat dimintai keterangan bahkan mediasi juga dilakukan sebanyak 2 kali. Namun tidak ada titik terang.
Akhirnya, setelah beberapa waktu dicecar, NW mengaku jika diajak jalan-jalan oleh FJS ke Pantai Parangtritis, Kabupaten Bantul. Diketahui pula, FJS saat itu memesan kamar penginapan dan sempat melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Tak terima dengan apa yang terjadi, ibu NW kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Patuk untuk ditindaklanjuti. Pelaporannya pun berkaitan dengan membawa pergi anak di bawah umur tanpa seizin orang tua.
“Jadi keduanya ini dulu berkenalan melalui media sosial. Dari perkenalan itu lanjut ke pertemuan pertama, di mana korban diajak jalan-jalan biasa,” kata Soni.
Usai pertemuan pertama, keduanya kembali melakukan pertemuan di Minggu dini hari tersebut. Dua bocah ini pergi ke Pantai Parangtritis dan check in di salah satu penginapan. Dalam pertemuan tersebut, keduanya melakukan hubungan suami istri sebanyak 5 kali.
“Iya mengakui jika melakukan hubungan layaknya suami istri. Keduanya sama-sama suka,” ucap dia.
Pihak penyidik sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Termasuk pada Jumat (20/01/2023) ini polisi memanggil FJS untuk dimintai keterangan. FJS sendiri terancam pasal 332 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun, terkait dengan membawa kabur anak belum dewasa tanpa seizin orang tua.
“Masih proses pemeriksaan,” tutupnya.
-
Budaya3 minggu yang lalu
Berikut Hasil Pembukaan Cupu Panjala
-
Politik2 minggu yang lalu
Mantan Pj Sekda Ungkap Bahaya Janji Manis Hibah 100 Juta per Padukuhan
-
Kriminal3 hari yang lalu
Kasatkornas Banser Syafiq Syauqi Temui Pengasuh Pondok dan Perwakilan Pemuda Indonesia Timur
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengintip Perjalanan Panjang Klub Voli Ganeksa Bhumikarta Yang Mulai Bersinar di Level Nasional
-
Budaya3 minggu yang lalu
Pakar Pariwisata : Pengumpulan Data Gastronomi Terkendala Kurangnya Edukasi dan Pewarisan Budaya Kepada Generasi Muda
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Digelontor Anggaran 1,29 Miliar, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Akan Terima Mobil Dinas Baru
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Pekerja Proyek JJLS Temukan Goa Saat Proses Penggalian Bukit
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Atlet Cilik Sepatu Roda Segara Inlineskate Raih Juara Umum Kejuaraan Piala Bupati Bantul
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Berikut Nama-nama Pimpinan DPRD Gunungkidul Periode 2024-2029
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Untung Subagyo, Atlet Angkat Beban dari Gunungkidul Pecahkan Rekor di Peparnas Solo
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Hujan dan Angin Kencang, Dapur Milik Suparlan Ambruk
-
event4 minggu yang lalu
Penampilan Sheila On 7 Sihir Penonton Jogja