Hukum
Ajak Check In Bocah SD, Remaja 19 Tahun Diamankan Polisi
Patuk,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Jajaran Unit Reskrim Polsek Patuk saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap FJS (19) warga Kapanewon Paliyan. Pemuda ini harus berurusan dengan kepolisian karena membawa lari (kabur) seorang anak dibawah umur berinisial NW warga Kapanewon Patuk tanpa seizin orang tua. Bahkan diketahui keduanya sempat berhubungan badan layaknya suami istri. Yang memprihatinkan, korban sendiri masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Kanit Reksrim Polsek Patuk, AKP Soni Yuniawan mengatakan, beberapa hari terakhir ini, NW ditinggal oleh Ibunya ke Jakarta selama 2 minggu. NW sendiri dititipkan di rumah teman ibunya.
Kemudian pada Minggu (15/01/2023) lalu, NW diketahui pergi dari rumah teman ibunya tersebut sekitar 04.00 WIB. Saat itu, korban pergi tanpa berpamitan dengan teman ibunya tersebut.
Merasa khawatir, teman sang ibu yang dititipi lantas mencari NW yang masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 6 tersebut.
“Karena merasa khawatir kemudian dicari sampai ke pantai. Setiap ada pasangan anak-anak pacaran selalu dicek namun tidak ketemu,” kata Kanit Reskrim Polsek Patuk, AKP Soni Yuniawan saat ditemui di Polsek Patuk.
Hingga akhirnya sekitar pukul 20.00 WIB, NW pulang diantarkan oleh FJS. Warga sekitar sendiri yang telah mengetahui menghilangnya korban sudah menunggu di sekitar rumah. Sesampai di rumah, keduanya sempat dimintai keterangan bahkan mediasi juga dilakukan sebanyak 2 kali. Namun tidak ada titik terang.
Akhirnya, setelah beberapa waktu dicecar, NW mengaku jika diajak jalan-jalan oleh FJS ke Pantai Parangtritis, Kabupaten Bantul. Diketahui pula, FJS saat itu memesan kamar penginapan dan sempat melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Tak terima dengan apa yang terjadi, ibu NW kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Patuk untuk ditindaklanjuti. Pelaporannya pun berkaitan dengan membawa pergi anak di bawah umur tanpa seizin orang tua.
“Jadi keduanya ini dulu berkenalan melalui media sosial. Dari perkenalan itu lanjut ke pertemuan pertama, di mana korban diajak jalan-jalan biasa,” kata Soni.
Usai pertemuan pertama, keduanya kembali melakukan pertemuan di Minggu dini hari tersebut. Dua bocah ini pergi ke Pantai Parangtritis dan check in di salah satu penginapan. Dalam pertemuan tersebut, keduanya melakukan hubungan suami istri sebanyak 5 kali.
“Iya mengakui jika melakukan hubungan layaknya suami istri. Keduanya sama-sama suka,” ucap dia.
Pihak penyidik sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Termasuk pada Jumat (20/01/2023) ini polisi memanggil FJS untuk dimintai keterangan. FJS sendiri terancam pasal 332 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun, terkait dengan membawa kabur anak belum dewasa tanpa seizin orang tua.
“Masih proses pemeriksaan,” tutupnya.
-
Uncategorized3 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized7 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya2 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized2 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial4 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized2 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized3 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
