fbpx
Connect with us

Hukum

Ajak Check In Bocah SD, Remaja 19 Tahun Diamankan Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Patuk,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Jajaran Unit Reskrim Polsek Patuk saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap FJS (19) warga Kapanewon Paliyan. Pemuda ini harus berurusan dengan kepolisian karena membawa lari (kabur) seorang anak dibawah umur berinisial NW warga Kapanewon Patuk tanpa seizin orang tua. Bahkan diketahui keduanya sempat berhubungan badan layaknya suami istri. Yang memprihatinkan, korban sendiri masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Kanit Reksrim Polsek Patuk, AKP Soni Yuniawan mengatakan, beberapa hari terakhir ini, NW ditinggal oleh Ibunya ke Jakarta selama 2 minggu. NW sendiri dititipkan di rumah teman ibunya.

Kemudian pada Minggu (15/01/2023) lalu, NW diketahui pergi dari rumah teman ibunya tersebut sekitar 04.00 WIB. Saat itu, korban pergi tanpa berpamitan dengan teman ibunya tersebut.

Berita Lainnya  Minim Peralatan, Penangkapan Buaya Muara Memakan Waktu 3 Jam

Merasa khawatir, teman sang ibu yang dititipi lantas mencari NW yang masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 6 tersebut.

“Karena merasa khawatir kemudian dicari sampai ke pantai. Setiap ada pasangan anak-anak pacaran selalu dicek namun tidak ketemu,” kata Kanit Reskrim Polsek Patuk, AKP Soni Yuniawan saat ditemui di Polsek Patuk.

Hingga akhirnya sekitar pukul 20.00 WIB, NW pulang diantarkan oleh FJS. Warga sekitar sendiri yang telah mengetahui menghilangnya korban sudah menunggu di sekitar rumah. Sesampai di rumah, keduanya sempat dimintai keterangan bahkan mediasi juga dilakukan sebanyak 2 kali. Namun tidak ada titik terang.

Akhirnya, setelah beberapa waktu dicecar, NW mengaku jika diajak jalan-jalan oleh FJS ke Pantai Parangtritis, Kabupaten Bantul. Diketahui pula, FJS saat itu memesan kamar penginapan dan sempat melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Berita Lainnya  Dua Pemancing Terjebak di Batu Karang Saat Tiba-tiba Gelombang Pasang

Tak terima dengan apa yang terjadi, ibu NW kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Patuk untuk ditindaklanjuti. Pelaporannya pun berkaitan dengan membawa pergi anak di bawah umur tanpa seizin orang tua.

“Jadi keduanya ini dulu berkenalan melalui media sosial. Dari perkenalan itu lanjut ke pertemuan pertama, di mana korban diajak jalan-jalan biasa,” kata Soni.

Usai pertemuan pertama, keduanya kembali melakukan pertemuan di Minggu dini hari tersebut. Dua bocah ini pergi ke Pantai Parangtritis dan check in di salah satu penginapan. Dalam pertemuan tersebut, keduanya melakukan hubungan suami istri sebanyak 5 kali.

“Iya mengakui jika melakukan hubungan layaknya suami istri. Keduanya sama-sama suka,” ucap dia.

Berita Lainnya  Melintas di Jalur Ekstrim, Mobil Elf Terperosok dan Terbalik, Belasan Penumpang Luka-luka

Pihak penyidik sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Termasuk pada Jumat (20/01/2023) ini polisi memanggil FJS untuk dimintai keterangan. FJS sendiri terancam pasal 332 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun, terkait dengan membawa kabur anak belum dewasa tanpa seizin orang tua.

“Masih proses pemeriksaan,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler