Pemerintahan
Akhirnya Dipecat Lantaran Skandal Perselingkuhan Dengan Rekan Kerja, ASN Menangis Histeris
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Bupati Gunungkidul, Sunaryanta resmi memecat dua pegawai negeri yang telibat skandak perselingkuhan. Keduanya diketahui menjalin hubungan gelap hingga bahkan sampai memiliki keturunan. Jumat (01/07/2022) pagi tadi, Surat Keputusan tentang pemberhentian telah diberikan kepada keduanya.
Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Sunaryanta menjelaskan, P yang merupakan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan HK ASN di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga dinilai telah melanggar aturan yang berlaku bagi ASN. Kepada keduanya. pemerintah memberikan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mereka telah melanggar sumpah janji sebagai abdi negara,” kata dia, Jumat pagi.
Ia menegaskan, bagi ASN di Pemkab Gunungkidul yang melakukan pelanggaran berat, harus ditindak tegas. Ini juga sebagai efek jera agar kejadian seperti ini (perselingkuhan) tidak terjadi lagi. Selain itu, penegakkan aturan secara tegas ini adalah agar ASN juga tidak meremehkan aturan yang berlaku.
“Saya tekankan ke pimpinan OPD agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” papar Sunaryanta.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar membenarkan adanya 2 oknum ASN Pemkab Gunungkidul yang dipecat. Ia mengatakan, setelah adanya laporan mengenai adanya dua PNS yang terlibat hubungan gelap hingga melahirkan seorang bayi, pihaknya langsung bergerak cepat. Atasan di masing-masing OPD kemudian melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Hasil dari pemeriksaan ini menjadi bekal pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati.
Selain pemeriksaan terhadap keduanya, tim yang dibentuk oleh Bupati ini juga terus memantau bagaimana kinerja serta media sosial yang dimiliki oleh keduanya. Sebab perkara ini selain menjadi perhatian di Gunungkidul, KASN dan secara nasional pun turut melakukan pemantauan. Pemkab Gunungkidul pada saat itu juga telah mendapat surat dari KASN berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
“Beberapa waktu lalu sudah dilakukan pemeriksaan dan memang keduanya sudah mengakui. Mereka melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1973 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian perubahan PP 45 tahun 1990,” terang Iskandar didampingi Kepala Bidang Status, Kinerja Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan.
Pasal inilah yang menjadi dasar pemerintah menjatuhkan hukuman terhadap keduanya dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pagi tadi, SK telah diberikan terhadap keduanya. Menurutnya, saat penyerahan SK terhadap HK, yang bersangkutan langsung shock hingga menangis histeris atas keputusan pimpinan yang diberikan kepada dirinya.
Iskandar menjelaskan, meski diberhentikan namun HK dan P masih mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun tentunya, hak-hak tersebut diberikan harus sesuai peraturan yang berlaku.
“Karena pelanggarannya berat maka diambil hukuman berat ini. Selain keputusan Bupati untuk pemberhentian kami juga telah menerima rekomendasi dari KASN,” jelasnya.
“Kalau pasca perkara ini mencuat, sampai hari ini keduanya masih aktif. Jikapun mereka tidak terima dengan keputusan ini, bisa mengajukan ke Badan Pertimbangan ASN terhitung 15 hari dari SK diserahkan,” imbuh Iskandar.
Sebenarnya, jenjang karir HK dan P sendiri masih sangat panjang. HK diangkat sebagai PNS pada tahun 2009 sedangkan P diangkat pada tahun 2008 lalu. P sendiri beberapa tahun lalu pernah dijatuhi hukuman penjara 3 bulan karena kasus KDRT kepada istrinya. Ia kemudian dijatuhi hukuman kedinasan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
