Pemerintahan
Akhirnya Dipecat Lantaran Skandal Perselingkuhan Dengan Rekan Kerja, ASN Menangis Histeris






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Bupati Gunungkidul, Sunaryanta resmi memecat dua pegawai negeri yang telibat skandak perselingkuhan. Keduanya diketahui menjalin hubungan gelap hingga bahkan sampai memiliki keturunan. Jumat (01/07/2022) pagi tadi, Surat Keputusan tentang pemberhentian telah diberikan kepada keduanya.
Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Sunaryanta menjelaskan, P yang merupakan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan HK ASN di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga dinilai telah melanggar aturan yang berlaku bagi ASN. Kepada keduanya. pemerintah memberikan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mereka telah melanggar sumpah janji sebagai abdi negara,” kata dia, Jumat pagi.
Ia menegaskan, bagi ASN di Pemkab Gunungkidul yang melakukan pelanggaran berat, harus ditindak tegas. Ini juga sebagai efek jera agar kejadian seperti ini (perselingkuhan) tidak terjadi lagi. Selain itu, penegakkan aturan secara tegas ini adalah agar ASN juga tidak meremehkan aturan yang berlaku.
“Saya tekankan ke pimpinan OPD agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” papar Sunaryanta.







Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar membenarkan adanya 2 oknum ASN Pemkab Gunungkidul yang dipecat. Ia mengatakan, setelah adanya laporan mengenai adanya dua PNS yang terlibat hubungan gelap hingga melahirkan seorang bayi, pihaknya langsung bergerak cepat. Atasan di masing-masing OPD kemudian melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Hasil dari pemeriksaan ini menjadi bekal pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati.
Selain pemeriksaan terhadap keduanya, tim yang dibentuk oleh Bupati ini juga terus memantau bagaimana kinerja serta media sosial yang dimiliki oleh keduanya. Sebab perkara ini selain menjadi perhatian di Gunungkidul, KASN dan secara nasional pun turut melakukan pemantauan. Pemkab Gunungkidul pada saat itu juga telah mendapat surat dari KASN berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
“Beberapa waktu lalu sudah dilakukan pemeriksaan dan memang keduanya sudah mengakui. Mereka melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1973 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian perubahan PP 45 tahun 1990,” terang Iskandar didampingi Kepala Bidang Status, Kinerja Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan.
Pasal inilah yang menjadi dasar pemerintah menjatuhkan hukuman terhadap keduanya dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pagi tadi, SK telah diberikan terhadap keduanya. Menurutnya, saat penyerahan SK terhadap HK, yang bersangkutan langsung shock hingga menangis histeris atas keputusan pimpinan yang diberikan kepada dirinya.
Iskandar menjelaskan, meski diberhentikan namun HK dan P masih mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun tentunya, hak-hak tersebut diberikan harus sesuai peraturan yang berlaku.
“Karena pelanggarannya berat maka diambil hukuman berat ini. Selain keputusan Bupati untuk pemberhentian kami juga telah menerima rekomendasi dari KASN,” jelasnya.
“Kalau pasca perkara ini mencuat, sampai hari ini keduanya masih aktif. Jikapun mereka tidak terima dengan keputusan ini, bisa mengajukan ke Badan Pertimbangan ASN terhitung 15 hari dari SK diserahkan,” imbuh Iskandar.
Sebenarnya, jenjang karir HK dan P sendiri masih sangat panjang. HK diangkat sebagai PNS pada tahun 2009 sedangkan P diangkat pada tahun 2008 lalu. P sendiri beberapa tahun lalu pernah dijatuhi hukuman penjara 3 bulan karena kasus KDRT kepada istrinya. Ia kemudian dijatuhi hukuman kedinasan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Purna Tugas, Mantan Bupati Sunaryanta Pulang dengan Berlari 8 Km
-
Hukum2 minggu yang lalu
TNI dan Satgas PKH: Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Bupati Endah Soroti Banyaknya Kasus Perselingkuhan yang Melibatkan ASN
-
Hukum3 minggu yang lalu
Terlibat Kasus Pemyimpangan TKD Sampang, Dirut Perusahaan Tambang Resmi Ditahan
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Seorang Penambang Batu Meninggal Usai Tertimpa Runtuhan Batu Besar
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
MBG di Gunungkidul Tetap Berjalan Selama Ramadhan, Berikut Menu yang Akan Dibagikan
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Tren Takbir Keliling Gunakan Sound System, Ini Strategi Pemkab, FKUB dan Polisi
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Tebing di Tanjakan Clongop Longsor, Akses Jalan Ditutul Total
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
film3 minggu yang lalu
Film horor “Singsot: Siulan Kematian”, Bawa Petaka saat Magrib