Pemerintahan
Akhirnya Dipecat Lantaran Skandal Perselingkuhan Dengan Rekan Kerja, ASN Menangis Histeris
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Bupati Gunungkidul, Sunaryanta resmi memecat dua pegawai negeri yang telibat skandak perselingkuhan. Keduanya diketahui menjalin hubungan gelap hingga bahkan sampai memiliki keturunan. Jumat (01/07/2022) pagi tadi, Surat Keputusan tentang pemberhentian telah diberikan kepada keduanya.
Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Sunaryanta menjelaskan, P yang merupakan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan HK ASN di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga dinilai telah melanggar aturan yang berlaku bagi ASN. Kepada keduanya. pemerintah memberikan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mereka telah melanggar sumpah janji sebagai abdi negara,” kata dia, Jumat pagi.
Ia menegaskan, bagi ASN di Pemkab Gunungkidul yang melakukan pelanggaran berat, harus ditindak tegas. Ini juga sebagai efek jera agar kejadian seperti ini (perselingkuhan) tidak terjadi lagi. Selain itu, penegakkan aturan secara tegas ini adalah agar ASN juga tidak meremehkan aturan yang berlaku.
“Saya tekankan ke pimpinan OPD agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” papar Sunaryanta.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar membenarkan adanya 2 oknum ASN Pemkab Gunungkidul yang dipecat. Ia mengatakan, setelah adanya laporan mengenai adanya dua PNS yang terlibat hubungan gelap hingga melahirkan seorang bayi, pihaknya langsung bergerak cepat. Atasan di masing-masing OPD kemudian melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Hasil dari pemeriksaan ini menjadi bekal pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati.
Selain pemeriksaan terhadap keduanya, tim yang dibentuk oleh Bupati ini juga terus memantau bagaimana kinerja serta media sosial yang dimiliki oleh keduanya. Sebab perkara ini selain menjadi perhatian di Gunungkidul, KASN dan secara nasional pun turut melakukan pemantauan. Pemkab Gunungkidul pada saat itu juga telah mendapat surat dari KASN berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
“Beberapa waktu lalu sudah dilakukan pemeriksaan dan memang keduanya sudah mengakui. Mereka melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1973 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian perubahan PP 45 tahun 1990,” terang Iskandar didampingi Kepala Bidang Status, Kinerja Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan.
Pasal inilah yang menjadi dasar pemerintah menjatuhkan hukuman terhadap keduanya dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pagi tadi, SK telah diberikan terhadap keduanya. Menurutnya, saat penyerahan SK terhadap HK, yang bersangkutan langsung shock hingga menangis histeris atas keputusan pimpinan yang diberikan kepada dirinya.
Iskandar menjelaskan, meski diberhentikan namun HK dan P masih mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun tentunya, hak-hak tersebut diberikan harus sesuai peraturan yang berlaku.
“Karena pelanggarannya berat maka diambil hukuman berat ini. Selain keputusan Bupati untuk pemberhentian kami juga telah menerima rekomendasi dari KASN,” jelasnya.
“Kalau pasca perkara ini mencuat, sampai hari ini keduanya masih aktif. Jikapun mereka tidak terima dengan keputusan ini, bisa mengajukan ke Badan Pertimbangan ASN terhitung 15 hari dari SK diserahkan,” imbuh Iskandar.
Sebenarnya, jenjang karir HK dan P sendiri masih sangat panjang. HK diangkat sebagai PNS pada tahun 2009 sedangkan P diangkat pada tahun 2008 lalu. P sendiri beberapa tahun lalu pernah dijatuhi hukuman penjara 3 bulan karena kasus KDRT kepada istrinya. Ia kemudian dijatuhi hukuman kedinasan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
