Kriminal
Aksi Balap Liar Berujung Tawuran, 3 Orang Remaja Tanggung Dibekuk Polisi






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Aksi balap liar yang dilakukan sekelompok pemuda di Jalan Umum Desa Mulo, Kecamatan Wonosari berujung dengan kericuhan, Satu orang terluka setelah dikeroyok oleh gerombolan remaja tanggung. Buntut peristiwa yang terjadi pada pekan silam ini, tiga orang pemuda tanggung warga Kecamatan Playen dibekuk oleh polisi dan hingga saat ini harus mendekam di rumah tahanan Polres Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan bahwa pengeroyokan tersebut bermula ketika 2 kelompok pemuda berencana menggelar balap liar. Rencana matang yang telah disusun tersebut akhirnya dibatalkan sepihak oleh korban, Jardiyono (31) warga Kecamatan Saptosari. Ia menuduh kelompok lawannya melakukan kecurangan dalam hal settingan motor balap yang tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
“Sempat terjadi adu mulut diantara korban dengan kelompok lawannya sebelum akhirnya korban memutuskan untuk pulang dan tidak mau melanjutkan balapan liar tersebut,” beber Ahmad, Jumat (22/06/2018) siang.
Pembatalan ini akhirnya membuat kelompok RA (23) dan AW (22) warga Desa Plembutan, Kecamatan Playen serta MS (18) warga Desa Banaran, Kecamatan Playen meradang. Mereka lantas membuntuti korban yang tengah dalam perjalanan pulang. Sesampainya di lokasi yang dianggap sepi, tepatnya di Simpang 3 Desa Wareng, Kecamatan Wonosari, ketiganya lalu menghadang Jardiyanto.
Tanpa basa-basi, para remaja tanggung yang tengah kalap itu lantas menganiaya Jardiyanto. Korban yang kalah tenaga dan jumlah hanya bisa pasrah ketika RA, AW dan MS mengamuk dan memukulinya. Puas melakukan penganiayaan, para pemuda itu lalu meninggalkan korban yang dalam kondisi babak belur pinggir jalan.







“Korban yang tak terima atas perlakuan yang diterimanya lalu melapor ke polisi,” imbuh Ahmad.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menambahkan, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya kemudian menggelar penyelidikan. Berdasarkan petunjuk dari korban, kemudian diketahui bahwa ketiga orang itulah yang melakukan penganiayaan. Tak butuh waktu lama dan tanpa kesulitan, polisi lantas meringkus ketiga orang pelaku pada Selasa (19/06/2018) kemarin.
"Mereka kami amankan tanpa perlawanan,” beber Riko.
Riko memaparkan, kepada ketiganya akan disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Saat ini, ketiga orang pelaku tersebut masih diperiksa secara intensif oleh aparat kepolisian dari Unit Pidum Satreskrim Polres Gunungkidul.
"Menyikapi kejadian kasus pengroyokan yang dilatar belakangi balap liar ini akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlalu para pelaku agar mereka jera. Para pelaku masih kami tahan di Mapolres Gunungkidul," pungkas AKP Riko Sanjaya.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks