fbpx
Connect with us

Kriminal

Aksi Balap Liar Berujung Tawuran, 3 Orang Remaja Tanggung Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Aksi balap liar yang dilakukan sekelompok pemuda di Jalan Umum Desa Mulo, Kecamatan Wonosari berujung dengan kericuhan, Satu orang terluka setelah dikeroyok oleh gerombolan remaja tanggung. Buntut peristiwa yang terjadi pada pekan silam ini, tiga orang pemuda tanggung warga Kecamatan Playen dibekuk oleh polisi dan hingga saat ini harus mendekam di rumah tahanan Polres Gunungkidul.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan bahwa pengeroyokan tersebut bermula ketika 2 kelompok pemuda berencana menggelar balap liar. Rencana matang yang telah disusun tersebut akhirnya dibatalkan sepihak oleh korban, Jardiyono (31) warga Kecamatan Saptosari. Ia menuduh kelompok lawannya melakukan kecurangan dalam hal settingan motor balap yang tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Berita Lainnya  Asyik Judi Dadu, Perangkat Desa Digerebek

“Sempat terjadi adu mulut diantara korban dengan kelompok lawannya sebelum akhirnya korban memutuskan untuk pulang dan tidak mau melanjutkan balapan liar tersebut,” beber Ahmad, Jumat (22/06/2018) siang.

Pembatalan ini akhirnya membuat kelompok RA (23) dan AW (22) warga Desa Plembutan, Kecamatan Playen serta MS (18) warga Desa Banaran, Kecamatan Playen meradang. Mereka lantas membuntuti korban yang tengah dalam perjalanan pulang. Sesampainya di lokasi yang dianggap sepi, tepatnya di Simpang 3 Desa Wareng, Kecamatan Wonosari, ketiganya lalu menghadang Jardiyanto.

Tanpa basa-basi, para remaja tanggung yang tengah kalap itu lantas menganiaya Jardiyanto. Korban yang kalah tenaga dan jumlah hanya bisa pasrah ketika RA, AW dan MS mengamuk dan memukulinya. Puas melakukan penganiayaan, para pemuda itu lalu meninggalkan korban yang dalam kondisi babak belur pinggir jalan.

Berita Lainnya  Ingin Keuntungan Berlipat Jadi Motif Dua Oknum Pedagang di Pasar Argosari dan Playen Ini Edarkan Daging Oplosan

“Korban yang tak terima atas perlakuan yang diterimanya lalu melapor ke polisi,” imbuh Ahmad.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menambahkan, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya kemudian menggelar penyelidikan. Berdasarkan petunjuk dari korban, kemudian diketahui bahwa ketiga orang itulah yang melakukan penganiayaan. Tak butuh waktu lama dan tanpa kesulitan, polisi lantas meringkus ketiga orang pelaku pada Selasa (19/06/2018) kemarin.

"Mereka kami amankan tanpa perlawanan,” beber Riko.

Riko memaparkan, kepada ketiganya akan disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Saat ini, ketiga orang pelaku tersebut masih diperiksa secara intensif oleh aparat kepolisian dari Unit Pidum Satreskrim Polres Gunungkidul.

"Menyikapi kejadian kasus pengroyokan yang dilatar belakangi balap liar ini akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlalu para pelaku agar mereka jera. Para pelaku masih kami tahan di Mapolres Gunungkidul," pungkas AKP Riko Sanjaya.

Berita Lainnya  Keluarga Berharap Kasus Dugaan Pembunuhan di Patuk Segera Terungkap dan Pelaku Diganjar Hukuman Setimpal

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler