Kriminal
Aksi Balap Liar Berujung Tawuran, 3 Orang Remaja Tanggung Dibekuk Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Aksi balap liar yang dilakukan sekelompok pemuda di Jalan Umum Desa Mulo, Kecamatan Wonosari berujung dengan kericuhan, Satu orang terluka setelah dikeroyok oleh gerombolan remaja tanggung. Buntut peristiwa yang terjadi pada pekan silam ini, tiga orang pemuda tanggung warga Kecamatan Playen dibekuk oleh polisi dan hingga saat ini harus mendekam di rumah tahanan Polres Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan bahwa pengeroyokan tersebut bermula ketika 2 kelompok pemuda berencana menggelar balap liar. Rencana matang yang telah disusun tersebut akhirnya dibatalkan sepihak oleh korban, Jardiyono (31) warga Kecamatan Saptosari. Ia menuduh kelompok lawannya melakukan kecurangan dalam hal settingan motor balap yang tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
“Sempat terjadi adu mulut diantara korban dengan kelompok lawannya sebelum akhirnya korban memutuskan untuk pulang dan tidak mau melanjutkan balapan liar tersebut,” beber Ahmad, Jumat (22/06/2018) siang.
Pembatalan ini akhirnya membuat kelompok RA (23) dan AW (22) warga Desa Plembutan, Kecamatan Playen serta MS (18) warga Desa Banaran, Kecamatan Playen meradang. Mereka lantas membuntuti korban yang tengah dalam perjalanan pulang. Sesampainya di lokasi yang dianggap sepi, tepatnya di Simpang 3 Desa Wareng, Kecamatan Wonosari, ketiganya lalu menghadang Jardiyanto.
Tanpa basa-basi, para remaja tanggung yang tengah kalap itu lantas menganiaya Jardiyanto. Korban yang kalah tenaga dan jumlah hanya bisa pasrah ketika RA, AW dan MS mengamuk dan memukulinya. Puas melakukan penganiayaan, para pemuda itu lalu meninggalkan korban yang dalam kondisi babak belur pinggir jalan.

“Korban yang tak terima atas perlakuan yang diterimanya lalu melapor ke polisi,” imbuh Ahmad.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menambahkan, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya kemudian menggelar penyelidikan. Berdasarkan petunjuk dari korban, kemudian diketahui bahwa ketiga orang itulah yang melakukan penganiayaan. Tak butuh waktu lama dan tanpa kesulitan, polisi lantas meringkus ketiga orang pelaku pada Selasa (19/06/2018) kemarin.
"Mereka kami amankan tanpa perlawanan,” beber Riko.
Riko memaparkan, kepada ketiganya akan disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Saat ini, ketiga orang pelaku tersebut masih diperiksa secara intensif oleh aparat kepolisian dari Unit Pidum Satreskrim Polres Gunungkidul.
"Menyikapi kejadian kasus pengroyokan yang dilatar belakangi balap liar ini akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlalu para pelaku agar mereka jera. Para pelaku masih kami tahan di Mapolres Gunungkidul," pungkas AKP Riko Sanjaya.
-
Uncategorized6 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
