fbpx
Connect with us

Hukum

Tak Hanya Setubuhi Putri Bungsunya, Bapak Bejat Ini Juga Sempat Hendak Perkosa Kakak Korban

Diterbitkan

pada

BDG

Semin,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–S, warga Kapanewon Semin sejak tanggal 21 Desember 2021 kemarin harus menjalani hari-harinya di balik sel jeruji tahanan Polres Gunungkidul. Diperkirakan, ia harus lama menghuni jeruji besi lantaran kasus yang ia hadapi cukup berat. Bapak bejat ini dilaporkan telah memperkosa anak kandungnya sendiri. Korban sendiri merupakan putri bungsu pelaku yang masih duduk di bangku SMP.

Kelakuan S sendiri memang sangat biadab. Dalam perkembangan pemeriksaan, S bahkan ternyata sempat hendak pula memperkosa putrinya yang lain yang merupakan kakak korban. Beruntung sang kakak saat kejadian berhasil meloloskan diri dan terhindar dari nafsu birahi terlarang pelaku.

Kanit UPPA Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnasari mengungkapkan S dan H dulunya merupakan pasangan suami istri yang kemudian memiliki 3 orang anak. Dua anak adalah perempuan dan 1 orang laki-laki. Seiring berjalannya waktu lantaran ada permasalahan rumah tangga, pasangan ini kemudian bercerai.

Berita Lainnya  Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Diancam Dijerat UU No 17/2016, Hukuman Mati dan Kebiri Menanti

Dilanjutkan Ratri, beberapa tahun silam, S sendiri diketahui sempat hendak memperkosa kakak kandung Sekar, nama samaran untuk korban. Namun pada saat itu, anak perempuannya berhasil kabur melarikan diri dari nafsu jahat ayahnya tersebut. Apesnya, pada saat itu gadis belia tersebut justru dicabuli oleh teman S. Tak terima dengan peristiwa yang menimpa putrinya, H kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Jadi anak perempuan sebelum Sekar ini juga pernah hampir dicabuli, tapi kemudian berhasil kabur. Kemudian tahun 2021 lalu justru Sekar yang menjadi korbannya,” ucap Ipda Ratri Ratnasari, Rabu (19/01/2022).

Selama ini, menurut Ratri, S memang dikenal sebagai pemabuk. Perilaku S dilaporkan warga sangat meresahkan. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pada saat mabuk S juga sempat masuk ke dalam rumah tetangganya. Namun saat itu, tidak diketahui motif pria tersebut.

Berita Lainnya  Sulit Dibuktikan, Polres Gunungkidul Hanya Bisa Tangani 1 Kasus Perzinahan Setahun Terakhir

Sampai pada akhirnya, peristiwa yang dialami oleh Sekar ini terungkap, S ditangkap pada 21 Desember 2021 silam. Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan S sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun berdasarkan bukti yang ada, polisi meyakini bahwa yang bersangkutan memang benar melakukan perbuatan bejat tersebut. S sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya tetap dilakukan proses hukum.

Untuk menguatkan data yang ada, pihak kepolisian bahkan sempat mendatangkan ahli alat tes poligraf atau uji kebohongan untuk mengetahui secara pasti pengakuan dari S.

“Sesuai dengan arahan jaksa, maka kami hadirkan ahli tes poligraf atau uji kebohongan dan sudah kami laksanakan,” paparnya.

Berdasarkan pengakuannya pelaku, selama ini dia bekerja di sebuah tempat cucian mobil yang berada di wilayah Bantul. Namun S kemudian berhenti dari pekerjaan. Lantaran tidak memiliki pekerjaan, S lalu pulang ke rumah orang tuanya.

Berita Lainnya  Terekam CCTV, Maling Helm Beraksi di SMP Al Mujahidin

Sementara itu, Dukuh di tempat Sekar tinggal mengatakan, S sendiri selama ini tinggal di Bantul bekerja untuk bekerja. Kepada 3 anaknya dan keluarga mantan istrinya, S nampak terlihat harmonis. Dia sering pulang dan mencukupi kebutuhan mereka. Namun ternyata di balik itu semua, ada tindakan bejat yang dilakukan.

“Tau-tau sudah di tangkap polisi itu. Pelaporannya saja tidak tahu, karena memang S itu jarang disini dan kebetulan mantan Istrinya (ibu Sekar) juga tinggal di Jogja katanya kerja di sana,” tutup dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler