fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Belasan ASN Ditindak Bupati, Dari Pelaku Penggelapan, Selingkuh, Hingga Lecehkan Siswi PKL

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memberikan perhatian khusus dan meminta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk menindak tegas para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermasalah dengan hukum pidana maupun tindak disipin pegawai. Hingga Juli 2022 tercatat ada belasan abdi negara yang tengah berhadapan dengan hukum pidana maupun hukuman kedinasan. Dua diantaranya bahkan telah dipecat dari status mereka sebagai ASN. Yang memprihatinkan, dari jumlah kasus yang tengah ditangani BKPPD, mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN ini adalah terjerat masalah pidana baik penggelapan maupun pelecehan seksual serta skandal perselingkuhan.

Sebagaimana diketahui, Jumat 1 Juli 2022 kemarin, Bupati Gunungkidul memecat 2 ASN yang terlibat skandal perselingkuhan hingga memiliki anak dari hubungan gelap ini. Usai dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan secara lengkap, SK pemecatan (pemberhentian dengan hormat) terhadap keduanya langsung diberikan.

Selang beberapa waktu kemudian, Bupati mengeluarkan SK hukuman disiplin terhadap salah seorang dokter yang melakukan perceraian tanpa izin dari bupati. Hukuman berat ini pun diberikan terhadap yang bersangkutan yaitu dengan pembebasan jabatan selama 1 tahun lamanya.

Sejumlah perkara yang berkaitan dengan abdi negara ini mendapat perhatian serius dari Bupati Gunungkidul, ia mewanti-wanti agar tindakan tegas diberikan. Sebab berdasarkan data yang ada, perkara semacam ini banyak terjadi.

Berita Lainnya  Tak Pernah Ngantor, Pemkab Gunungkidul Berhentikan Sementara Lurah Karangawen

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, sesuai dengan arahan Bupati Gunungkidul, pihaknya terus melakukan penanganan terhadap ASN yang bermasalah. Fungsi pengawasan pun juga diterapkan agar para ASN tidak melanggar aturan serta sumpah dan janji sebagai pegawai negeri.

“Kemarin kita selesaikan kasus perselingkuhan yang sempat menjadi perhatian masyarakat hingga nasional. Kemudian perceraian tanpa izin Bupati ada dua, di mana yang 1 orang dijatuhi pembebasan jabatan dan satu orang lagi dijatuhi penurunan jabatan lebih rendah selama 1 tahun,” kata Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar.

Ia menjelaskan, sejak Januari 2022 sampai Juli 2022 ini, ada 12 pegawai yang menyalahi aturan sehingga harus dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Para ASN ini ada yang tersandung masalah perselingkuhan sebanyak 4 orang, 5 orang bermasalah dengan hukum pidana dengan beragam kasus, dan 3 orang lainnya tersandung perkara perceraian tanpa izin Bupati.

Dibeberkan lebih lanjut, untuk kasus pidana yang ditangani sendiri diantaranya adalah G, ASN di SD N Mulo Wonosari yang terjerat kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan. Kemudian AR, ASN di Dinas Pertanian yang terjerat penggelapan mobil. S, ASN yang bertugas di BPBD yang terjerat kasus penggelapan motor dan tak masuk kerja. Kemudian juga ada oknum berinisial, DDN yang bertugas di UPT Puskesmas Playen 1 yang terjerat kasus pelecehan terhadap siswi PKL.

Berita Lainnya  Tak Diblack List Akibat Proyek Molor, Rekanan Proyek RS Bedoyo dan Gedung BPBD Didenda 5%

“Terakhir ASN yang terjerat pidana adalah APA yang bertugas di SDN Ngestiharjo Tanjungsari yang tersandung kasus penipuan berkedok investasi,” lanjut dia.

Ia menjelaskan, ASN yang terlibat kasus pemerkosaan dan pencabulan, penggelapan mobil, dan penggelapan motor telah berstatus tersangka dan dilakukan oleh pihak berwajib yang menangani. BKPPD saat ini telah melakukan pemberhentian sementara terhadap ketiga orang tersebut sembari menunggu proses pengadilan selesai.

“Kami masih menunggu ketetapan atau hukuman pidana yang dijatuhkan sehingga sementara ini masih diberhentikan sementara. Nanti kalau sudah putusan pengadilan baru ditindak lanjuti lagi sanksi apa yang diterapkan. Lha kalau hukumannya 2 tahun dan itu direncanakan maka diberhentikan tidak dengan hormat (tanpa pensiun), tentunya sanksi kedinasan ini harus dipelajari dan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan sedang atau berat,” jelasnya.

“Kalau yang pelecehan siswi PKL dan penipuan investasi ini masih sangat baru. Ini masih ditahap awal yaitu laporan klarifikasi atasan OPD kami masih menunggu proses lanjutan termasuk menunggu surat penetapan tersangka dan penahanan oleh pihak berwajib,” terang Iskandar.

Sedangkan 2 ASN yang terlibat skandal perselingkuhan sendiri adalah HK dari Dinas Pemuda dan Olahraga dan P dari Dinas Pendidikan telah dijatuhi sanksi pemecatan beberapa waktu silam. Dilanjutkannya, pihaknya juga menindak oknum ASN, NKD yang bertugas di RSUD Saptosari yang digerebek warga tengah melakukan perselingkuhan.

Berita Lainnya  Anggaran Miliaran Untuk Percantik Gerbang Barat Gunungkidul, Ini Fasilitasnya

“Ada juga S, ASN yang bertugas di Kapanewon Panggang yang juga digerebek warga saat tengah selingkuh,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Status, Kinerja Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan dari 12 kasus yang masuk ini sudah ada 4 perkara yang diselesaikan. Sedangkan lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh tim yang dibentuk maupun menunggu hasil putusan pengadilan. Sebab ada pelaku tindak pidana yang saat ini menempuh Kasasi dan ada pula kasus anyar yang masih ditangani kepolisian.

“Untuk yang kasus pidana ini kami masih menunggu putusan pengadilan agar memiliki ketetapan dan kekuatan hukum. Nanti baru bisa berproses,” jelas Sunawan.

Sedangkan PNS yang bercerai tanpa izin bupati langsung dijatuhi hukuman berat (kedinasan). Sebab hal ini menyalahi aturan yang berlaku. Dari 4 orang yang bercerai ini statusnya sebagai tergugat semua. Sampai tidak adanya laporan ini menurutnya karena kurangnya pemahaman para PNS sehingga tidak menempuh prosedur yang seharusnya.

“Dengan begitu kami mulai menjalin komunikasi dengan pengadilan untuk memberikan edukasi lebih pada PNS manakala mengurus perceraian harus melewati prosedur yang ada yaitu meminta izin bupati terlebih dahulu,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler