fbpx
Connect with us

Hukum

Nama Anak Diseret Terlapor Penganiaya Bocah SMP, Lurah Genjahan: Ant Tidak Sama Dengan Yang Lain

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar.com)–Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur Tgr (15), warga Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong masih terus berlanjut. Pasca seminggu dilaporkan, kepolisian sendiri hingga saat ini memang belum juga menetapkan tersangka atas perkara tersebut. Bahkan dikabarkan jika perkara tersebut menyeret anak dari seorang tokoh masyarakat di Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong berdasarkan pengakuan dari pelaku ketika menemui ayah korban.

Kuasa hukum korban beserta ayah korban, mengatakan, terlapor atas nama Ant sendiri memang telah datang ke rumah korban untuk menceritakan secara detail kronologi penyekapan dan penganiayaan terhadap Tgr. Pada waktu itu, Ant bercerita bahwa dirinya hanyalah eksekutor dan disuruh oleh seseorang dengan inisial G yang mana merupakan anak tokoh masyarakat Kalurahan Genjahan. Dari penelusuran pidjar.com, diketahui G yang disebut oleh Ant sendiri ialah putra dari Lurah Genjahan, Agung Nugroho.

Berita Lainnya  DP3AKBPMD Turunkan Personel Khusus Dampingi Bocah Yang Diduga Dihamili Ayah Tiri

Kuasa hukum Tgr, Suraji Noto Suwarno, memaparkan, pihak-pihak yang terlibat dalam penyekapan dan penganiayaan terhadap kliennya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurutnya, dapat diduga dalam perkara tersebut bukan hanya Ant yang terlibat, namun juga ada pihak-pihak yang turut serta di dalamnya. Suraji meyakini bahwa jika penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, akan ada lebih dari satu tersangka yang terlibat dalam penyekapan dan penganiayaan terhadap Tgr.

“Dan kami berdasarkan keterangan inisial A bahwa dia sudah menceritakan kronologi detail seperti apa, termasuk siapa yang merencanakan serta siapa yang mengeksekusi. Berawal dari tuduhan pencurian gas itu ternyata dari kerabat keluarga yang didalilkan kehilangan tabung gas itu sendiri,” ucap Suraji, Kamis (29/06/2022).

Ia berharap agar pihak kepolisian dapat mengungkap perkara kliennya secara menyeluruh mulai dari siapa perencananya, eksekutor, hingga penyebar videonya. Menurutnya, idealnya pelaku seharusnya sudah diamankan karena korbannya merupakan anak di bawah umur.

Berita Lainnya  KPK dan Pemkab Sleman Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas

“Kalau dari kronologi dan keterangan si A pada prinsipnya ada yang menyuruh dan mengkoordinasikan dan dia sebagai eksekutor. Artinya aktor intelektual itu ada dan keterlibatan pihak-pihak lain itu ada. Bahkan isu yang kita dapatkan, aktor intelektual ini adalah putra tokoh masyarakat di situ,” imbuhnya.

Sementara itu, Lurah Genjahan, Agung Nugroho saat dikonfirmasi kabar jika putranya disebut terlapor terlibat dalam penyekapan dan penganiayaan terhadap Tgr ia enggan untuk menanggapinya. Ia lebih memilih untuk irit bicara.

“Intinya saya tidak mau konfirmasi dan tidak mau tahu karena Ant tidak sama dengan yang lain,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler