fbpx
Connect with us

Hukum

Sidang Teleconference, Saat Hakim, Jaksa dan Terdakwa Tak Berada di Ruangan Yang Sama

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pandemi corona memang berdampak pada semua bidang, tak terkecuali dalam hal proses hukum. Untuk pertama kalinya, Pengadilan Negeri Wonosari menggelar sidang melalui skema teleconference. Dalam sidang ini, hakim, jaksa dan terdakwa tidak bertatap muka secara langsung seperti lazimnya persidangan. Jaksa berada di kantornya, hakim tetap berada di pengadilan, dan terdakwa tidak perlu hadir, cukup di dalam rutan. Adapun pemberlakuan sistem sidang pidana secara teleconference ini akan terus diberlakukan sembari menunggu situasi membaik.

Tahapan persidangan pun tetap dilalui dan dilaksanakan seperti biasa. Perbedaan hanya memang pada tempat-tempat yang berbeda. Adapun langkah ini diambil untuk mengudangi kontak langsung, dan pengumpulan banyak orang dalam satu tempat.

Berita Lainnya  Berawal Dari Temuan Pemuda Mabuk Yang Berkeliaran, Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Pil Koplo

“Mulai hari ini (Kamis), sidang teleconference mulai dilaksanakan,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri,Yohanes Fransiscus Tri Joko, Kamis (26/03/2020).

Penerapan sidang teleconference ini dilakukan sebagai bentuk sosial distancing. Juga sebagai terobosan dalam hal peradilan elektronik. Tak hanya teleconference, guna mencegah persebaran virus ini, beberapa kebijakan juga diterapkan mulai dari sistem gilir ASN yang masuk, kemudian pengecekan suhu badan bagi pengunjung dan mewajibkan untuk cuci tangan.

Kemudian bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi, bisa melihat dari web pengadilan negeri. Atau bisa melalui aplikasi Whastapp Sivina. Jika berkepentingan membuat surat keterangan juga bisa diajukan secara online dengan menggunakan aplikasi eraterang.

Sementara itu, Kasi Pelayanan Tahanan, Rutan Klas IIB Wonosari, Ardiyana menambahkan, Rutan Klas II B Wonosari telah berupaya mempersiapkan fasilitas untuk sidang melalui teleconference tersebut. Peralatan telah tersedia, kemudian untuk ruangan sementara waktu menggunakan kantor yang dimiliki.

Berita Lainnya  Sempat Dikabarkan Punya Kartu Kuning, Terlapor Penganiaya Bocah SMP Akhirnya Ditangkap

“Sementara tahanan menggunakan ruang kantor dulu untuk mengikuti sidang ini,” terang dia.

Tepat pukul 10.00 WIB tadi, sidang teleconference dilakukan oleh pengadilan, kejaksaan dan rutan. Di rumah tahanan ada 8 orang yang hari ini diagendakan mengikuti sidang, dari 8 terdakwa itu masuk dalam 3 kasus berbeda.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler