Hukum
Sidang Teleconference, Saat Hakim, Jaksa dan Terdakwa Tak Berada di Ruangan Yang Sama
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pandemi corona memang berdampak pada semua bidang, tak terkecuali dalam hal proses hukum. Untuk pertama kalinya, Pengadilan Negeri Wonosari menggelar sidang melalui skema teleconference. Dalam sidang ini, hakim, jaksa dan terdakwa tidak bertatap muka secara langsung seperti lazimnya persidangan. Jaksa berada di kantornya, hakim tetap berada di pengadilan, dan terdakwa tidak perlu hadir, cukup di dalam rutan. Adapun pemberlakuan sistem sidang pidana secara teleconference ini akan terus diberlakukan sembari menunggu situasi membaik.
Tahapan persidangan pun tetap dilalui dan dilaksanakan seperti biasa. Perbedaan hanya memang pada tempat-tempat yang berbeda. Adapun langkah ini diambil untuk mengudangi kontak langsung, dan pengumpulan banyak orang dalam satu tempat.
“Mulai hari ini (Kamis), sidang teleconference mulai dilaksanakan,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri,Yohanes Fransiscus Tri Joko, Kamis (26/03/2020).
Penerapan sidang teleconference ini dilakukan sebagai bentuk sosial distancing. Juga sebagai terobosan dalam hal peradilan elektronik. Tak hanya teleconference, guna mencegah persebaran virus ini, beberapa kebijakan juga diterapkan mulai dari sistem gilir ASN yang masuk, kemudian pengecekan suhu badan bagi pengunjung dan mewajibkan untuk cuci tangan.
Kemudian bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi, bisa melihat dari web pengadilan negeri. Atau bisa melalui aplikasi Whastapp Sivina. Jika berkepentingan membuat surat keterangan juga bisa diajukan secara online dengan menggunakan aplikasi eraterang.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Tahanan, Rutan Klas IIB Wonosari, Ardiyana menambahkan, Rutan Klas II B Wonosari telah berupaya mempersiapkan fasilitas untuk sidang melalui teleconference tersebut. Peralatan telah tersedia, kemudian untuk ruangan sementara waktu menggunakan kantor yang dimiliki.
“Sementara tahanan menggunakan ruang kantor dulu untuk mengikuti sidang ini,” terang dia.
Tepat pukul 10.00 WIB tadi, sidang teleconference dilakukan oleh pengadilan, kejaksaan dan rutan. Di rumah tahanan ada 8 orang yang hari ini diagendakan mengikuti sidang, dari 8 terdakwa itu masuk dalam 3 kasus berbeda.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized1 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized2 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluMulai Oktober, Tujuh TPR Wisata Gunungkidul Terapkan Pembayaran Retribusi Cashless
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
event2 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
