Hukum
Sidang Teleconference, Saat Hakim, Jaksa dan Terdakwa Tak Berada di Ruangan Yang Sama
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pandemi corona memang berdampak pada semua bidang, tak terkecuali dalam hal proses hukum. Untuk pertama kalinya, Pengadilan Negeri Wonosari menggelar sidang melalui skema teleconference. Dalam sidang ini, hakim, jaksa dan terdakwa tidak bertatap muka secara langsung seperti lazimnya persidangan. Jaksa berada di kantornya, hakim tetap berada di pengadilan, dan terdakwa tidak perlu hadir, cukup di dalam rutan. Adapun pemberlakuan sistem sidang pidana secara teleconference ini akan terus diberlakukan sembari menunggu situasi membaik.
Tahapan persidangan pun tetap dilalui dan dilaksanakan seperti biasa. Perbedaan hanya memang pada tempat-tempat yang berbeda. Adapun langkah ini diambil untuk mengudangi kontak langsung, dan pengumpulan banyak orang dalam satu tempat.
“Mulai hari ini (Kamis), sidang teleconference mulai dilaksanakan,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri,Yohanes Fransiscus Tri Joko, Kamis (26/03/2020).
Penerapan sidang teleconference ini dilakukan sebagai bentuk sosial distancing. Juga sebagai terobosan dalam hal peradilan elektronik. Tak hanya teleconference, guna mencegah persebaran virus ini, beberapa kebijakan juga diterapkan mulai dari sistem gilir ASN yang masuk, kemudian pengecekan suhu badan bagi pengunjung dan mewajibkan untuk cuci tangan.
Kemudian bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi, bisa melihat dari web pengadilan negeri. Atau bisa melalui aplikasi Whastapp Sivina. Jika berkepentingan membuat surat keterangan juga bisa diajukan secara online dengan menggunakan aplikasi eraterang.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Tahanan, Rutan Klas IIB Wonosari, Ardiyana menambahkan, Rutan Klas II B Wonosari telah berupaya mempersiapkan fasilitas untuk sidang melalui teleconference tersebut. Peralatan telah tersedia, kemudian untuk ruangan sementara waktu menggunakan kantor yang dimiliki.
“Sementara tahanan menggunakan ruang kantor dulu untuk mengikuti sidang ini,” terang dia.
Tepat pukul 10.00 WIB tadi, sidang teleconference dilakukan oleh pengadilan, kejaksaan dan rutan. Di rumah tahanan ada 8 orang yang hari ini diagendakan mengikuti sidang, dari 8 terdakwa itu masuk dalam 3 kasus berbeda.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
bisnis3 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan2 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis3 minggu yang lalu
Diproyeksi Ada Kenaikan 47 Ribu Penumpang Hari Ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Himbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jazz Menggema di Stasiun Yogyakarta, Ratusan Penumpang Nyanyi Bareng Maliq & D’Essentials