Connect with us

Pemerintahan

Bupati Gunungkidul Kembali Beri Sanksi ke ASN, Satu Diantaranya Dipecat

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Bupati Gunungkidul, Sunaryanta kembali menjatuhkan sanksi disiplin kepada 3 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan Gunungkidul yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Satu diantaranya diberhentikan tidak atas permintaan sendiri atau dipecat karena pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan 3 ASN yang disanksi oleh bupati ini tersandung kasus yang berbeda-beda. Pihaknya tidak serta merta langsung memberikan hukuman, namun ada beberapa tahapan yang dilalui mulai dari tim di OPD terkait, hingga melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Hingga pada akhirnya dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Iya tiga seperti yang diketahui beberapa bulan terakhir ada ASN yang melakukan prlanggaran displin,” ucap Iskandar, Senin (02/09/2024) usai melakukan rapat koordinasi lintas OPD di Kantor Bupati Gunungkidul.

Berita Lainnya  Hampir 100.000 Warga Gunungkidul Terdampak Kekeringan, Dropping Air Dimulai Hari Ini

Adapun diantaranya ASN berinisial SY dari Dinas Komunikasi dan Informatika yang beberapa bulan lalu sempat digerebek di salah satu losmen atau penginapan di pesisir selatan bersama dengan seorang perempuan bukan istrinya. Atas kasus tersebut, SY kemudian dijatuhi hukuman sedang yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, kewenangan.

Kemudian DS dari Satuan Polisi Pamong Praja yang terbukti melakukan pungutan meminta 1 OB (orang/perbulan) honorarium Satuan Perlindungan Masyarakat masing-masing Kalurahan melalui Koordinator Jogoboyo pada saat Pemilihan Umum Tahun 2024, DS kemudian dipindah tugaskan ke Kapanewon Karangmojo dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

“Satu lagi yang diberi sanksi adalah ASN di Dinas Pariwisata yang melakukan 2 kali nikah siri di tahun 2010 dan 2023 lalu. ASN ini melanggar aturan tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN,” papar Iskandar.

Berita Lainnya  Data Dianggap Janggal, BPBD Minta Pendataan Ulang Dampak Kekeringan di Kecamatan Tanjungsari

Atas pelanggaran tersebut, ASN di Dinas Pariwisata itu dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dengan sanksi-sanksi yang diberikan oleh Bupati ini diharapkan mampu memberi efek jera kepada ASN lainnya agar tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan perundangan.

“Seperti biasa saya menyampaikan tentang disiplin ASN. Dimana sampai saat ini masih ada yang melakukan pelanggaran, maka dari itu ada 3 yang saya berikan sanksi baik sedang maupun berat hingga adanya pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” sambung Bupati Gunungkidul Sunaryanta.

“Tentu apabila ada laporan atau temuan akan langsung kami tindaklanjuti dan proses. Sebagai abdi negara harus bisa menjadi panutan dan memberi pelayanan maksimal bagi masyarakat,” pungkas dia.

Berita Lainnya  Kunjungi Bleberan, Sultan Minta Masalah BABS Yang Sudah Belasan Tahun Terjadi Diselesaikan

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis4 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler