Pemerintahan
Nelayan Gunungkidul Keluhkan Dokumen PAS Kecil Belum Bisa Jadi Agunan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kementerian Perhubungan sejak beberapa waktu lalu mengeluarkan surat tentang penerbitan Pas Kecil untuk kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 Grosston (GT). Bulan lalu Bupati Gunungkidul telah menyerahkan ratusan Pas Kecil kepada para nelayan pesisir, dengan tujuan menujang keselamatan saat melaut dan dapat digunakan untuk agungan pinjaman. Namun demikian hingga sekarang ini Pas Kecil tersebut masih belum bisa digunakan sebagai agungan pinjaman
Ketua Himpunan Seluruh Nelayan Indonesia (HSNI) Gunungkidul, Rujimanto mengatakan, beberapa waktu lalu ratusan nelayan di pesisir selatan sudah mendapatkan Pas Kecil, namun dokumen tersebut masih hanya sebatas untuk pendataan pemilik kapal saja. Sementara untuk agungan pinjaman masih belem bisa.Padahal nelayan sangat berharap jika dokumen tersebut bisa digunakan untuk agungan pinjaman di bank sehingga bisa digunakan untuk pemenuhan modal dan lainnya.
“Harapan kami bisa untuk agungan agar meningkatkan kesejahteraan nelayan,”kata Rujimanto, Sabtu (23/10/2021).
Selain itu, ia harap ada bantuan dari pemerintah untuk pemasangan rumpon. Sebab selama ini nelayan prau jungkung di Gunungkidul belum bisa menangkap ikan. Melainkan masih mencari ikan. Ia menjelaskan laut selatan Gunungkidul cukup dalam ikan yang ada merupakan ikan imigran.
“Misal kisaran 7 sampai 12 mil di pasangi rumpon saya yakin tangkapan akan semakin banyak dan mudah,”imbuhnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Krisna Berlian menjelaskan PAS kecil merupakan dokumen vital yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukkan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan. Dengan memiliki dokumen PAS kecil ini para nelayan Gunungkidul dapat berlayar di perairan RI dengan menggunakan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal.
Namun demikian, Krisna mengatakan memang saat ini Pas kecil ini masih belum bisa digunakan untuk agungan. Ia menyadari jika para nelayan memang sangat mengharapkan hal itu, akan tetapi belum bisa terlaksana.
“Masih belum bisa digunakan untuk agungan, harapannya demikian tapi itu tergantung dengan pusat,” ucap Krisna.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized2 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized6 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized5 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
