Pemerintahan
Nelayan Gunungkidul Keluhkan Dokumen PAS Kecil Belum Bisa Jadi Agunan


Wonosari,(pidjar.com)–Kementerian Perhubungan sejak beberapa waktu lalu mengeluarkan surat tentang penerbitan Pas Kecil untuk kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 Grosston (GT). Bulan lalu Bupati Gunungkidul telah menyerahkan ratusan Pas Kecil kepada para nelayan pesisir, dengan tujuan menujang keselamatan saat melaut dan dapat digunakan untuk agungan pinjaman. Namun demikian hingga sekarang ini Pas Kecil tersebut masih belum bisa digunakan sebagai agungan pinjaman
Ketua Himpunan Seluruh Nelayan Indonesia (HSNI) Gunungkidul, Rujimanto mengatakan, beberapa waktu lalu ratusan nelayan di pesisir selatan sudah mendapatkan Pas Kecil, namun dokumen tersebut masih hanya sebatas untuk pendataan pemilik kapal saja. Sementara untuk agungan pinjaman masih belem bisa.Padahal nelayan sangat berharap jika dokumen tersebut bisa digunakan untuk agungan pinjaman di bank sehingga bisa digunakan untuk pemenuhan modal dan lainnya.
“Harapan kami bisa untuk agungan agar meningkatkan kesejahteraan nelayan,”kata Rujimanto, Sabtu (23/10/2021).
Selain itu, ia harap ada bantuan dari pemerintah untuk pemasangan rumpon. Sebab selama ini nelayan prau jungkung di Gunungkidul belum bisa menangkap ikan. Melainkan masih mencari ikan. Ia menjelaskan laut selatan Gunungkidul cukup dalam ikan yang ada merupakan ikan imigran.
“Misal kisaran 7 sampai 12 mil di pasangi rumpon saya yakin tangkapan akan semakin banyak dan mudah,”imbuhnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Krisna Berlian menjelaskan PAS kecil merupakan dokumen vital yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukkan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan. Dengan memiliki dokumen PAS kecil ini para nelayan Gunungkidul dapat berlayar di perairan RI dengan menggunakan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal.
Namun demikian, Krisna mengatakan memang saat ini Pas kecil ini masih belum bisa digunakan untuk agungan. Ia menyadari jika para nelayan memang sangat mengharapkan hal itu, akan tetapi belum bisa terlaksana.
“Masih belum bisa digunakan untuk agungan, harapannya demikian tapi itu tergantung dengan pusat,” ucap Krisna.

-
Sosial3 minggu yang lalu
SMP Swasta Ini Borong Juara di LBB Gunungkidul 2023
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tragis, Warga Prigi Tewas Usai Terlindas Bus Pariwisata di Jalan Jogja-Wonosari
-
Hukum4 minggu yang lalu
Wanita Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Bayi Ditangkap
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Kecelakaan di Jalan Baron, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan Terlindas Truk
-
Sosial3 minggu yang lalu
Asa Warga Karangnongko Miliki Jalan Layak Akhirnya Terwujud, Pria Ini Berjalan Merangkak
-
Hukum4 minggu yang lalu
Komplotan Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Diringkus Petugas
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Selingkuhi Warganya, Oknum Dukuh Dituntut Mundur
-
Politik4 minggu yang lalu
Empat Program Kunci Untuk Kemajuan Gunungkidul
-
Hukum4 minggu yang lalu
Kasus Naik Penyidikan, Korban Bullying di SD Elite Ternyata Sempat Opname di RS
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Disapu Angin Kencang, Sejumlah Rumah di Semin Rusak
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Puluhan Baliho Kaesang dan PSI di Jalan Wonosari Dirusak Orang Tak Dikenal
-
Pendidikan4 minggu yang lalu
Akui Peristiwa Bullying Menimpa Sejumlah Siswa Lainnya, SD Al Azhar Bina Pelaku