Pemerintahan
Nelayan Gunungkidul Keluhkan Dokumen PAS Kecil Belum Bisa Jadi Agunan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kementerian Perhubungan sejak beberapa waktu lalu mengeluarkan surat tentang penerbitan Pas Kecil untuk kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 Grosston (GT). Bulan lalu Bupati Gunungkidul telah menyerahkan ratusan Pas Kecil kepada para nelayan pesisir, dengan tujuan menujang keselamatan saat melaut dan dapat digunakan untuk agungan pinjaman. Namun demikian hingga sekarang ini Pas Kecil tersebut masih belum bisa digunakan sebagai agungan pinjaman
Ketua Himpunan Seluruh Nelayan Indonesia (HSNI) Gunungkidul, Rujimanto mengatakan, beberapa waktu lalu ratusan nelayan di pesisir selatan sudah mendapatkan Pas Kecil, namun dokumen tersebut masih hanya sebatas untuk pendataan pemilik kapal saja. Sementara untuk agungan pinjaman masih belem bisa.Padahal nelayan sangat berharap jika dokumen tersebut bisa digunakan untuk agungan pinjaman di bank sehingga bisa digunakan untuk pemenuhan modal dan lainnya.
“Harapan kami bisa untuk agungan agar meningkatkan kesejahteraan nelayan,”kata Rujimanto, Sabtu (23/10/2021).
Selain itu, ia harap ada bantuan dari pemerintah untuk pemasangan rumpon. Sebab selama ini nelayan prau jungkung di Gunungkidul belum bisa menangkap ikan. Melainkan masih mencari ikan. Ia menjelaskan laut selatan Gunungkidul cukup dalam ikan yang ada merupakan ikan imigran.
“Misal kisaran 7 sampai 12 mil di pasangi rumpon saya yakin tangkapan akan semakin banyak dan mudah,”imbuhnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Krisna Berlian menjelaskan PAS kecil merupakan dokumen vital yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukkan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan. Dengan memiliki dokumen PAS kecil ini para nelayan Gunungkidul dapat berlayar di perairan RI dengan menggunakan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal.
Namun demikian, Krisna mengatakan memang saat ini Pas kecil ini masih belum bisa digunakan untuk agungan. Ia menyadari jika para nelayan memang sangat mengharapkan hal itu, akan tetapi belum bisa terlaksana.
“Masih belum bisa digunakan untuk agungan, harapannya demikian tapi itu tergantung dengan pusat,” ucap Krisna.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
