Pemerintahan
Nelayan Gunungkidul Keluhkan Dokumen PAS Kecil Belum Bisa Jadi Agunan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kementerian Perhubungan sejak beberapa waktu lalu mengeluarkan surat tentang penerbitan Pas Kecil untuk kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 Grosston (GT). Bulan lalu Bupati Gunungkidul telah menyerahkan ratusan Pas Kecil kepada para nelayan pesisir, dengan tujuan menujang keselamatan saat melaut dan dapat digunakan untuk agungan pinjaman. Namun demikian hingga sekarang ini Pas Kecil tersebut masih belum bisa digunakan sebagai agungan pinjaman
Ketua Himpunan Seluruh Nelayan Indonesia (HSNI) Gunungkidul, Rujimanto mengatakan, beberapa waktu lalu ratusan nelayan di pesisir selatan sudah mendapatkan Pas Kecil, namun dokumen tersebut masih hanya sebatas untuk pendataan pemilik kapal saja. Sementara untuk agungan pinjaman masih belem bisa.Padahal nelayan sangat berharap jika dokumen tersebut bisa digunakan untuk agungan pinjaman di bank sehingga bisa digunakan untuk pemenuhan modal dan lainnya.
“Harapan kami bisa untuk agungan agar meningkatkan kesejahteraan nelayan,”kata Rujimanto, Sabtu (23/10/2021).
Selain itu, ia harap ada bantuan dari pemerintah untuk pemasangan rumpon. Sebab selama ini nelayan prau jungkung di Gunungkidul belum bisa menangkap ikan. Melainkan masih mencari ikan. Ia menjelaskan laut selatan Gunungkidul cukup dalam ikan yang ada merupakan ikan imigran.
“Misal kisaran 7 sampai 12 mil di pasangi rumpon saya yakin tangkapan akan semakin banyak dan mudah,”imbuhnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Krisna Berlian menjelaskan PAS kecil merupakan dokumen vital yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukkan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan. Dengan memiliki dokumen PAS kecil ini para nelayan Gunungkidul dapat berlayar di perairan RI dengan menggunakan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal.
Namun demikian, Krisna mengatakan memang saat ini Pas kecil ini masih belum bisa digunakan untuk agungan. Ia menyadari jika para nelayan memang sangat mengharapkan hal itu, akan tetapi belum bisa terlaksana.
“Masih belum bisa digunakan untuk agungan, harapannya demikian tapi itu tergantung dengan pusat,” ucap Krisna.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized1 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Peristiwa4 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan1 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa4 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Peristiwa2 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Hukum4 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Peristiwa1 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
