Pemerintahan
Bupati Gunungkidul Pecat ASN yang Terlibat Kasus Korupsi






Wonosari,(pidjar.com)– Menjelang penghujung tahun 2024 ini, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta kembali memecat atau memberhentikan tidak dengah hormat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ialah Syt yang saat ini bertugas di Dinas Pendidikan Gunungkidul dipecat oleh bupati atas kasus tindak pidana korupsi.
“Yang bersangkutan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan Mandiri pada Periode 2011-2014 lalu,” kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, Kamis (19/12/2024) usai koordinasi dengan BKPPD dan Sekretaris Daerah Gunungkidul.
Adapun tindak pidana korupsi ini merupakan pelanggaran berat yang dilakukan oleh abdi negara. Pihaknya sejak dulu telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat atas sanksi kedinasan terhadap Syt ini, baru tahun ini mendapatkan keputusan yang tetap.
“Kami lakukan pemberhetian tidak hormat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemberian sanksi ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam menegakkan peraturan yang berlaku. Ia mrmberikan peringatan keras kepada ASN untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan.







Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar mengatakan, Syt sebelumnya telah diberhentikan sebagai ASN pada 2018 lalu atas dasar putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Putusan Mahkamah Agung bahwa SYT terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Namun kemudian yang bersangkutan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) dan gugatan dikabulkan. Kemudian yang bersangkutan kembali aktif sebagai sebagai ASN pada Tahun 2020. Pada saat itu, Pemkab Gunungkidil telah mengajukan permohonan pengaktifan kembali database SYT ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Akan tetapi, BKN memberikan rekomendasi tentang penegakan sanksi terhadap ASN yang melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Poin pertama, pengaktifan kembali database yang bersangkutan tidak dapat diakomodir, karena sesuai ketentuan yang mengatur bahwa ASN diberhentikan dengan tidak hormat akibat dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan,” tandasnya.
BKN juga meminta Bupati Gunungkidul untuk menerbitkan surat keputusan tentang pemberhentian dengan tidak hormat terhadap SYT. Hal itu sesuai denganb Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Lalu, Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BKN pada 2018 lalu.
“Yang bersangkutan sudah akan memasuki masa purna tugas. Untuk surat pemberhentian ini sudah kami serahkan,” pungkas Iskandar.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter