Connect with us

Pemerintahan

Cabuli Pelajar PKL, 2 ASN Disanksi Berat

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Bupati Gunungkidul kembali menjatuhi sanksi disiplin kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku untuk abdi negara. Terdapat 3 orang yang dijatuhi sanksi, diantaranya 1 dilakukan pemecatan dan 2 ASN dijatuhi sanksi penurunan pangkat.

Kepala Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan ada tiga ASN yang dijatuhi sanksi disiplin. Adapun diantaranya 2 PNS yang terlibat kasus asusila di wilayah kerjanya. DDN PNS yang bertugas di Puskesmas Playen dijatuhi sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun.

Kemudian ada NG PNS yang bertugas di Kapanewon Saptosari yang juga melakukan tindak pelecehan asusila terhadap anak PKL pada tahun 2023 ini. NG juga dijatuhi sanksi penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah selama satu tahun.

Berita Lainnya  Kebijakan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Diterapkan Sampai September

“Kalau untuk kasus hukum tidak ada. Yang di Puskesmas Playen itu sempat dilaporkan ke polisi tetapi kemudian dicabut, sedangkan yang di Saptosari tidak ada proses hukum,” jelas Sunawan, Selasa (11/07/2023).

Selain itu ada juga AN yang bertugas di Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul. Pria ini diketahui tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa adanya keterangan ke pimpinan.

“Sudah kami lakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk melakukan klarifikasi, akan tetapi yang bersangkutan tidak datang,” kata dia.

“Jadi sebelum dilakukan penindakan ini kami sudah melakukan beberapa tahapan. Beberapa waktu lalu diketahui yang bersangkutan pada absen Mobsi ada kehadirannya, namun secara real di kantor yang bersangkutan tidak bekerja. Jadi dia (AN) datang ke kantor hanya untuk absen setelah itu pergi entah kemana,” paparnya.

Berita Lainnya  PNS Ajukan Gugat Cerai Wajib Berikan Sebagian Gajinya untuk Anak dan Istri

Kecurangan ini dilakukan selama beberapa waktu lamanya, hingga akhirnya pimpinan dan BKPPD Gunungkidul melakukan langkah lebih jauh lagi. Ia menjelaskan sebelum perkara ini, pada tahun 2018 lalu AN juga berulah yang sama yakni tidak masuk kerja selama beberapa waktu lamanya.

“Tahun 2018 juga pernah dengan perkara yang sama dan dijatuhi hukuman disiplin penurunan pangkat. Pada saat itu, ia beralasan karena sakit kemudian kami lakukan pengecekan kesehatan dengan RSUD Wonosari, hasilnya tidak ada masalah pada kesehatannya. Usai sanksi tersebut kemudian diulangi lagi dan Bupati menginginkan ditindak tegas,” terang Sunawan.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemberhentian secara hormat tidak dengan permintaan permintaan sendiri telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021. Namun karena usai AN yang masih belum 50 tahun dimungkinkan ia tidak bisa mendapatkan hak pensiunnya.

Berita Lainnya  Mulai Masuki Musim Penghujan, BPBD Imbau Masyarakat Waspada Bencana Alam

“Ada batas minimal usia 50 tahun dan masa kerja, tapi kemungkinan tidak bisa mengakses hak pensiunnya karena usianya belum 50 tahun,”ucap dia.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, dirinya berkomitmen untuk tetap menindak tegas para ASN yang melakukan pelanggaran.

“ASN ini harus sebagai contoh, kita harus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. saya tidak mau ASN ini justru bekerja tidak baik, konsekuensinya ya itu tadi kita lakukan tindakan tegas baik pemecatan maupun hukuman disiplin lainnya. Termasuk yang tadi terlambat ya kita harus on time untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat,”ucap Sunaryanta.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata5 hari yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata2 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler