Hukum
Dalih Untuk Lahan Agrowisata, Tambang Diduga Ilegal Beroperasi di Jenthir
Ngawen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Batuan Gunungkidul memiliki kualitas yang cukup bagus. Tak heran apabila kemudian, sejumlah penambang mengincar bukit-bukit kapur yang ada di Gunungkidul. Yang menjadi masalah adalah, lokasi-lokasi penambangan ini tak sedikit yang tak memiliki izin. Tak hanya berkait dengan pendapatan daerah, penambangan ilegal ini juga berpotensi merusak lingkungan. Terlebih, kawasan Gunungkidul sendiri masuk dalam Gunungsewu Global Geopark yang keberadaannya bahkan diakui oleh UNESCO.
Penambangan yang diduga ilegal alias tak berizin ditemukan di Paduhan Jenthir, Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Ngawen. Seharo-harinya, lokasi perbukitan di kawasan tersebut ditambang menggunakan dua backhoe. Yang menarik, lokasi penambangan itu berada tak jauh dari lokasi penambangan maut yang memakan 2 korban jiwa pada tahun 2017 silam. Sepasang suami istri tewas mengenaskan tertimpa batu besar yang longsor akibat aktifitas penambangan ilegal.
Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Dukuh Jenhtir, Bekti mengatakan, dua backhoe tersebut sudah beroperasi sejak dua pekan terakhir. Disebutnya, dua tambang yang beroperasi di wilayahnya ini sudah berizin dan memiliki online single submission.
Dalam lampiran yang dibubuhkan Bekti, juga terdapat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Dalam surat pernyataan tersebut, nantinya bekas galian tambang ribuan meter persegi tersebut akan digunakan untuk agrowisata dan juga penanaman holtikultura. Adapun nama usahanya sendiri ialah Berkah Alam Gunungkidul yang pemiliknya bernama Gatot Jayadiningrat.
“Memang sudah sejak dua pekan lalu beroperasi, ada dua backhoe,” ucap Bekti.
Namun pernyataan sang Kepala Dukuh dibantah oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Aris Suryanto. Pihaknya mengaku hingga saat ini belum mengeluarkan rekomendasi dampak lingkungan di lokasi penambangan ini. Menurutnya OSS dan SPPL ini memang izin dari kementrian. Pengusaha bisa mendapatkan dua rekomendasi ini ketika dokumen yang diupload sudah sesuai.
“Dua dokumen itu hanya registrasi awal, harus izin di kabupaten, setelah izin lokasi, tata ruang kesesuaian tata ruang dan baru di kami rekomendasi lingkungan. Khusus untuk kami, hingga saat ini masih belum ada yang kami keluarkan,” papar Aris.
Aris menambahkan, pihaknya akan segera melakukan peninjauan lokasi. Hal ini sangat penting lantaran berkaitan dengan penambangan semacam ini, memang sangat berpotensi merusak lingkungan. Diingatkan Aris, jika memang benar SPPL ini untuk wisata agro, tidak boleh dijual belikan dan ditambang.
“Kami juga sedikit bingung, karena SPPL agrowisata ini diterbitkan oleh OSS, nah yang upload dokumennya kan sesuai pemilik usaha, verifikasinya juga, tapi faktualnya kan nggak tau sistem itu,” kata dia.
Ke depan ia akan mengeluarkan surat peringatan kepada pelaku usaha. Dikatakan Aris, menjadi salah ketika izinnya untuk agrowisata namun riilnya galian tersebut diperjualbelikan.
“Kami akan meninjau lokasi dan memberi surat peringatan karena izin di kami belum ada,” jelas Aris.
Terpisah, pemilik lahan di lokasi galian tersebut, Marto Suwito mengatakan, lahan yang ditambang tersebut merupakan milik tiga warga. Ia sendiri memiliki gunung seluas 3.000 meter.
“Ya supaya rata, nanti biar ditempati anak-anak saya,” kata Marto.
Marto sendiri tidak tahu perusahaan mana yang meratakan gunungnya. Adapun sepengetahuannya, batu hasil penambangan ini kemudian dijual oleh pengelola tambang. Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, sepengetahuannya, sudah ada 150 rit batuan yang dijual oleh pengelola.
“Setahu saya dijual ke Ngawen, Cawas dan mana-mana. Satu truk, saya dikasih Rp. 7 ribu. Saya cuma pasrah Pak Dukuh saja,” tutupnya.
-
Uncategorized4 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized1 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya3 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized3 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial5 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized3 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized2 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
