fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Dinilai Efektif Tekan Kasus Positif Covid19, PPKM Kembali Diperpanjang

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat hingga 22 Maret 2021 atau selama dua pekan kedepan. Hal ini mengacu pada sejumlah kondisi, dimana PPKM mikro periode kedua kemarin telah berhasil menurunkan angka kasus terkonfirmasi positif covid19 di daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty mengungkapkan, pemberlakuan PPKM selama ini memberikan dampak baik. Kasus terkonfirmasi positifi di Kabupaten Gunungkidul, setiap harinya menunjukan penurunan, meski jumlahnya sendiri masih tidak menentu.

“Adanya PPKM ini kasus terkonfirmasi ada penurunan sedikit,” kata Dewi.

Per 10 Maret 2021 kemarin, total kasus terkonfirmasi positif di Gunungkidul berada pada angka 2033 orang. Jika dirinci dari jumlah tersebut terdiri dari 1830 orang sembuh, 108 masih dalam perawatan (isolasi mandiiri dan di RS), serta 101 pasien meninggal.

Berita Lainnya  Kendalikan Harga Pangan, Dinas Segera Selenggarakan Operasi Pasar

“Perharinya itu terkadang ada tambahan kasus tapi beberapa waktu terakhir juga sering 0 kasus,” jelasnya.

Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto mengatakan sesuai dengan keputusan dan arahan Pemda DIY, pemerintah kabupaten Gunungkidul kemudian melakukan perpanjangan PPKM Mikro untuk menekan laju penularan covid19. Pada periode ketiga ini tidak ada yang berubah, peraturan yang berlaku tetap sama layaknya periode kedua kemarin.

“Diperpanjang sesuai dengan keputusan pimpinan,” kata Heri.

Adapun untuk PPKM ini, dirinya berharap masyarakat tetap patuh dalam penerapan protokol kesehatan. Sehingga laju penyebaran dan penularan tidak mengalami kenaikan kembali.

“Tetap patuh dengan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan,” ucapnya.

Kebijakan yang diberlakukan yaitu, WFH WFO 50 persen pegawai tetap diberlakukan, kegiatan daring tetap diterapkan bagi siswa sekolah, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran sampai dengan pukul 21.00 WIB, kegiatan seni dan budaya harus mendasar pada Perbup nomor 68 tahun 2020.

Berita Lainnya  Banyak ASN dan Keluarga Mampu Masuk Daftar DTKS, Dinsos Gunungkidul Coret 30 Ribu Data

 

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler