Kriminal
Dibekuk Polisi, Pemuda Bandar Narkoba Ini Mengaku Telah Edarkan 3000 Pil Koplo di Kecamatan Ponjong






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Setelah sekian lama meresahkan para orang tua di kawasan Kecamatan Ponjong dan sekitarnya, seorang pemuda, SP alias Kitil (25) warga Padukuhan Trembesi, Desa Ponjong, Kecamatan Ponjong akhirnya dibekuk oleh aparat kepolisian. Kitil sendiri ditangkap lantaran kasus kepemilikan obat-obatan terlarang. Diduga, Kitil inilah yang selama ini menyuplai obat-obatan jenis trihexypenidyl kepada pemuda maupun remaja di Kecamatan Ponjong. Bersama dengan pelaku, berhasil diamankan pula uang tunai serta hampir seribu butir pil koplo. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di ruang tahanan Polres Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuadi melalui Kasat Narkoba AKP Tri Wibowo menceritakan, penangkapan Kitil berawal dari adanya informasi mengenai keresahan warga masyarakat yang mendapati maraknya peredaran pil koplo di kawasan Ponjong. Pada Sabtu (04/08/2018) malam kemarin, Kasat Narkoba lantas memerintahkan kepada anggotanya untuk menyisir wilayah Ponjong. Selama beberapa waktu melakukan penyisiran, akhirnya polisi mencurigai gerak-gerik seorang pemuda.
“Yang bersangkutan kemudian kita amankan. Ketika digeledah, kita temukan 2 butir pil trihexypenydil yang disimpan di saku pakaian,” kata Tri, Minggu (05/08/2018) pagi.
Tak mau buang-buang waktu, polisi lantas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Kitil. Dalam penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti obat terlarang lainnya. Jumlahnya pun terhitung cukup banyak yaitu mencapai 960 butir pil koplo.
Barang bukti yang tersimpan di rumah tersangka tersebut sudah dikemas dalam bentuk paket-paket kecil yang siap edar.







“Dengan adanya barang bukti sebanyak itu, apalagi sudah dipaket kecil, kita bisa menyimpulkan bahwa Kitil ini adalah seorang pengedar,” ulas dia.
Benar saja, Kipli yang sudah terdesak tak lagi bisa berkelit. Ia akhirnya mengakui sudah selama beberapa waktu ini berperan sebagai penyuplai pil koplo di kalangan remaja dan pemuda di Kecamatan Ponjong. Dari Kitil pula polisi berhasil mendapatkan pengakuan mencengangkan bahwa selama beroperasi ini, ia telah berhasil mengedarkan sebanyak 3000 pil koplo.
“Dari tangan pelaku kita juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp100.000 yang diduga merupakan hasil berjualan obat-obatan terlarang tersebut,” imbuh Tri.
Hingga saat ini, polisi terus melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran narkoba yang dimiliki oleh Kitil termasuk dari mana asal muasal barang haram tersebut. Kepada pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, polisi menjeratnya dengan UU RI No 36 tentang kesehatan.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks